No. 158 of 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the excise tariffs for ethyl alcohol (EA), alcoholic beverages containing ethyl alcohol (MMEA), and concentrates containing ethyl alcohol (KMEA) in Indonesia. It aims to manage state revenue through a structured budget mechanism, ensuring fairness and accountability while considering societal impacts and national interests.
This regulation affects manufacturers, importers, and distributors of ethyl alcohol and alcoholic beverages in Indonesia. It applies to both domestic production and imported products across various sectors involved in the production and sale of alcoholic beverages.
- Pasal 2 mandates that EA, MMEA, and KMEA are subject to excise duties, with rates specified in the regulation. - Pasal 3 outlines the classification of these products into groups based on their ethyl alcohol content, which affects the applicable excise rates. - Pasal 5 states that the Head of the Office will determine the excise tariff for MMEA based on its ethyl alcohol content, with specific provisions for imported products intended for duty-free shops. - Pasal 8 details the transitional provisions for the re-establishment of tariffs under this regulation, replacing the previous regulation (PMK No. 62/2010).
- Etil Alkohol (EA): A clear, colorless liquid that is an organic compound with the chemical formula C2H5OH. - Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Beverages produced through fermentation or distillation that contain ethyl alcohol, such as beer and wine. - Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA): Materials containing ethyl alcohol used as raw or auxiliary materials in the production of alcoholic beverages.
This regulation is effective from January 1, 2019, and replaces PMK No. 62/2010 and its amendments. It requires the Head of the Office to re-establish tariffs based on the new guidelines without prior applications from manufacturers or importers.
The regulation references the previous PMK No. 62/2010 and PMK No. 207/2013, which are now revoked. It also aligns with the overarching Law No. 11 of 1995 on Excise, as amended by Law No. 39 of 2007.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that EA, MMEA, and KMEA are subject to excise duties, which are calculated based on specific rates per unit.
Pasal 3 outlines the classification of EA, MMEA, and KMEA into groups based on ethyl alcohol content, which influences the applicable excise rates.
Pasal 5 specifies that the Head of the Office will issue a decision on the excise tariff for MMEA based on its ethyl alcohol content.
Pasal 8 details the process for re-establishing tariffs under this regulation, which will take effect from January 1, 2019.
Pasal 9 indicates that the previous PMK No. 62/2010 and its amendments are revoked and declared invalid upon the enactment of this regulation.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK.010/2018
TENTANG
TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa cukai etil alkohol, minuman yang mengandung
etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil
alkohol merupakan pendapatan negara yang dikelola
melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
negara memiliki peran yang cukup penting dan
strategis dalam pembiayaan program dan kinerja
pemerintah serta pembangunan di se�uruh wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana,
tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga
terwujud kemakmuran dan kesejahteraa..--i rakyat;
b. bahwa tarif cukai etil alkohol, minuman yang
mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang
mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan
parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung
jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan
keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara
yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Mengingat
Menetapkan
c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.0 1 1/20 10 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol,
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana
telah diubah dengan Peraturar: Menteri Keuangan
Nomor 207 /PMK.0 1 1/20 13 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.0 1 1/20 10
tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang
Mengandung Etil Alkohol, da:i Konsentrat yang
Mengandung Etil Alkohol sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan .!{ebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil
Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesic. Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
36 13) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 1 1 Tahun 1995 tente.ng Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI
ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG YIENGANDUNG ETIL
ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA
adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian
dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang
selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair
yang lazim disebut minuman yang mengandung etil
alkohol ya�g dihasilkan dengan cara perag1an,
penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy,
anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
3. Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang
selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang
mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
minuman yang mengandung etil alkohol.
4. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya
dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada
kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas
oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka
penetapan tarif cukai.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
7. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
BAB II
PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI
Pasal 2
( 1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai.
(2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetc.pkan dengan
menggunakan jumlah dalam rupiah :intuk setiap
satuan EA, MMEA, dan KMEA.
(3) Besaran tarif cukai EA, MMEA, dar: KMEA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. kandungan EA; dan
b. satuan volume EA dan MMEA, atau berat KMEA.
Pasal 3
( 1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimc.na dimaksud dalam
Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau
berasal dari luar negeri atau impor.
(2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana di:naksud pada
ayat ( 1) dikelompokkan dalam:
a. golongan; atau
b. tanpa golongan.
(3) Pengelompokan dalam golongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. golongan A yaitu minuman yang mengandung EA
(C2H50H) sampai dengan So/c (lima persen);
b. golongan B yaitu minuman yang mengandung EA
(C2H50H) lebih dari 5% (lima persen) sampai
dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golongan C yaitu minuman yang mengandung EA
(C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen).
(4) EA yang berasal dari produksi dalam negeri atau
berasal dari luar negeri atau impor dikelompokan dalam
tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
(5) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau
berasal dari luar negeri atau impor dikelompokan dalam
golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan ayat (3).
(6) KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau
berasal dari luar negeri atau impor dikelompokan dalam
tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b.
Pasal 4
( 1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA terca.ntum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dan jumlah
satuan:
a. liter EA dan MMEA; dan
b. gram KMEA.
(3) Dalam hal KMEA berbentuk cair, maka -volume KMEA
dikonversikan ke dalam satuan gram dengan berat jenis
0, 7892 kg (kilogram) /ltr (liter).
BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI
Pasal 5
( 1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan
menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif
cukai MMEA.
(2) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) didasarkan atas kandungan EA dari
MMEA yang diproduksi atau diimpor.
(3) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaima.na dimaksud
pada ayat ( 1) dikecualikan dalam hal MMEA impor
ditujukan untuk Toko Bebas Bea.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
(3) Merek MMEA impor dapat ditetapkan tarif cukainya
oleh kepala Kantor untuk lebih dari satu importir
sepanjang telah mendapatkan izin dari pemilik merek.
Pasal 6
( 1) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan
tidak berlaku dalam hal:
a. terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai
MMEA dari kepala Kantor;
b. terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atas terjadinya
persengketaan merek; atau
c. Pengusaha Pabrik atau Importir tidak pernah:
1. merealisasikan pemesanan pita cukainya
dengan dokumen pemesanan pita cukai
selama lebih dari 12 (dua belas) bulan
berturut-turut;
2. melakukan pembayaran cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pembayaran
selama lebih dari 12 (dua belas) bulan
berturut-turut;
3. merealisasikan ekspornya dengan
4.
menggunakan dokumen pemberitahuan
pengeluaran barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya dari pabrik MMEA untuk
tujuan ekspor selama lebih dari 12 (dua belas)
bulan berturut-turut; atau
merealisasikan peng1nman
kawasan bebas dengan
MMEA ke
menggunakan
dokumen pemberitahuan pengeluaran
sekaligus pelindung pengangkutan atas
barang kena cukai untuk kebutuhan
konsumsi penduduk di kawasan bebas
dengan fasilitas pembebasan cukai selama
lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
(2) Dalam hal Tarif Cukai MMEA yang telah ditetapkan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), penetapan Tarif Cukai MMEA tersebut harus
dicabut oleh Kepala Kantor dan diyatakan tidak
berlaku.
(3) Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC) dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
penetapan Tarif Cukai MMEA atas barang kena cukai
tersebut harus dicabut oleh Kepala Kantor dan
diyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif
cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA
berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
b. Penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan
menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan
dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
c. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan
pita cukai.
d. Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan
berdasarkan Peraturan Menter� Keuangan Nomor
207 /PMK.0 1 1/20 13 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/Pl\lK.0 1 1/20 10 tentang
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil
Alkohol paling larnbat tanggal 1 Februari 2019.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini rnulc.i berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.0 1 1/20 10 tentang Tarif
Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol,
dan Konsentrat yang Mengandung Etil A.kohol (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 135)
sebagaimana telah diubah dengan Perat1ran Menteri
Keuangan Nomor 207/PMK.0 1 1/2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.0 1 1/20 10
tentang Tarif Cukai Etil Alkohcl, Minuman yang
Mengandung Etil Alkohol, dan Konsent=:-at yang Mengandung
Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 1611), dicabut dan dinyatakan tidak b�rlaku.
Pasal 10
Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Jam.:.ari 20 19.
Pasal 1 1
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 20 18
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 13 Desember 20 18
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18 NOMOR 1639
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK. 010/2018
TENTANG
TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
I. ETIL ALKOHOL
KADAR ETIL TARIF CUKAI (PER LITER)
GOLONGAN PRODUKSI
ALKOHOL IMPOR
DALAM NEGERI
Tanpa Dari semua jenis Rp 20.000,00 Rp 20.000,00
golongan etil alkohol dengan
kadar berapa pun
II. MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
KADAR ETIL TARIF CUKAI (PER LITER)
GOLONGAN PRODUKSI
ALKOHOL IMPOR
DALAM NEGERI
A Sampai dengan 5% Rp 15.000,00 Rp 15.000,00
(lima persen)
B Lebih dari 5% (lima Rp 33.000,00 Rp 44.000,00
persen) sampai
dengan 20% (dua
puluh persen)
c Lebih dari 20% (dua Rp 80.000,DO Rp 139.000,00
puluh persen)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
- 1 1 -
III. KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
GO LONGAN
Tanpa
golongan
·JENIS TARIF CUKAI (PERGRAM)
KONSENTRAT PRODUKSI
YANG DA LAM IMPOR
MENGANDUNG NEGERI
ETIL ALKOHOL
Konsentrat bentuk Rp 1.000,00 Rp 1.000,00
padat dan cair
dengan kadar
berapapun.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 158/PMK.010/2018/2018. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 states that the provisions regarding excise tariffs begin on January 1, 2019.