No. 142 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the operational costs associated with the collection of Land and Building Tax (PBB) in Indonesia, establishing the framework for how these costs are calculated and allocated to local governments. It aims to ensure that the collection process is efficient and that local governments receive appropriate funding from tax revenues.
This regulation primarily affects local governments (Daerah Otonom) and entities involved in sectors subject to PBB, including agriculture, forestry, oil and gas mining, geothermal mining, and mineral or coal mining. It also impacts the Directorate General of Taxes, which is responsible for the collection of PBB.
According to Pasal 3, PBB revenues are allocated to local governments in the form of Dana Bagi Hasil (DBH) after accounting for operational costs (BOP). Pasal 4 specifies the BOP percentages for various sectors: 5.4% for agriculture, 5.85% for forestry, and 6.3% for oil and gas, geothermal, mineral, and other sectors. Pasal 5 states that the calculation of BOP must comply with the laws regarding the state budget (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): The annual financial plan of the state approved by the House of Representatives. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): A tax on land and buildings, excluding rural and urban land and building tax. - Dana Bagi Hasil (DBH): A portion of the transfer to regions allocated based on specific revenue percentages. - Biaya Operasional Pemungutan (BOP): Costs associated with the collection of PBB by the Directorate General of Taxes. - Daerah Otonom: Autonomous regions with the authority to manage local governance and community interests.
This regulation is effective as of December 18, 2023, the date it was promulgated. It does not explicitly state what previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 regarding the management of transfers to regions, and it aligns with the broader framework established by the APBN and other related financial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 states that PBB revenues are allocated to local governments as Dana Bagi Hasil (DBH) after deducting operational costs.
Pasal 4 outlines the BOP percentages for various sectors: 5.4% for agriculture, 5.85% for forestry, and 6.3% for oil and gas, geothermal, mineral, and other sectors.
Pasal 5 mandates that the calculation of BOP must comply with the laws regarding the state budget (APBN).
Pasal 1 provides definitions for key terms such as APBN, PBB, DBH, BOP, and Daerah Otonom, which are essential for understanding the regulation.
The regulation is effective as of December 18, 2023, as stated in Pasal 6.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 TAHUN 2023 TENT ANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI BANGUNAN. BIA YA DAN -- 1 of 4 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 3. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ a tau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 4. Biaya Operasional Pemungutan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 ( 1) Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB: a. sektor perkebunan; b. sektor perhutanan; c. sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. sektor pertambangan mineral atau batubara; dan f. sektor lainnya. (2) Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB. Pasal 3 Penerimaan PBB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP. -- 2 of 4 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 (1) BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut: a. BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkebunan; b. BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB sektor perhutanan; c. BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas burni sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batu hara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batu hara; dan f. BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya. (2) Penganggaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Perhitungan BOP · terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 3 of 4 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1004 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 142/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.