No. 139 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of the Aquaculture Fisheries Center (Balai Perikanan Budi Daya) under the Ministry of Marine Affairs and Fisheries. It aims to standardize and simplify the tariff structure for services provided to the public in the aquaculture sector, ensuring fair pricing based on various factors.
The regulation affects the Public Service Agency of the Aquaculture Fisheries Center, which provides services related to aquaculture, including production, laboratory testing, technical guidance, and other supporting services. It is relevant for businesses and individuals engaged in aquaculture and fisheries.
- Article 1 states that the service tariffs are compensation for goods or services provided by the agency. - Article 2 outlines that the tariffs consist of main services and supporting services. - Article 3 details the main service tariffs, which include production, laboratory services, and technical guidance, with specific considerations for pricing based on market prices and production costs (Pasal 3). - Article 4 lists the supporting services, which include land use, equipment rental, transportation, research, consultation, and product sales. - Article 12 allows for expedited services to be charged up to 125% more than standard tariffs. - Article 13 provides for certain criteria under which services may be offered at no charge, particularly for farmers and fishermen under specific conditions.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides public services. - Balai Perikanan Budi Daya (Aquaculture Fisheries Center): The specific agency under the Ministry of Marine Affairs and Fisheries responsible for aquaculture services. - Tarif layanan (service tariff): The fee charged for services rendered by the agency.
The regulation takes effect 15 calendar days after its promulgation, as stated in Article 16. It does not explicitly mention replacing or amending previous regulations but operates under the framework established by prior laws and regulations.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and Ministerial Regulation No. 129/PMK.05/2020 on the Management Guidelines for Public Service Agencies, which have been amended by subsequent regulations. It is essential for stakeholders to consider these interactions when assessing compliance and operational procedures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 specifies that service tariffs consist of main services and supporting services, which are further detailed in subsequent articles.
Article 3 outlines the main service tariffs, including production, laboratory services, and technical guidance, with pricing based on market conditions and production costs.
Article 4 lists various supporting services, such as land use and equipment rental, which also have specific tariff structures.
Article 12 allows for expedited services to be charged at a rate up to 125% higher than standard tariffs.
Article 13 outlines conditions under which certain services may be provided at no charge, particularly for specific user categories like farmers and fishermen.
Article 16 states that the regulation will take effect 15 days after its promulgation.
Article 10 allows the agency to enter into contracts with service users, determining specific service tariffs within those agreements.
Article 9 mentions that service tariffs will be zoned, with specific regulations set by the Director General of Treasury.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
This code covers aquaculture production, which is directly impacted by the service tariffs established for aquaculture services.
This code relates to the breeding of fish and other aquatic animals, affected by the regulation's tariff structure for services.
This code includes the processing of fish and seafood, which may be influenced by the technical guidance and support services outlined in the regulation.
This code pertains to the preservation of fish and seafood, which could be affected by the laboratory testing services provided under the regulation.
This code involves the wholesale of fish and seafood, which may be impacted by the pricing considerations for services provided to aquaculture businesses.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id 11 \ ·,z- MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONE=SIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2023 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05 /2020 ten tang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan -- 1 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id Mengingat tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan pada badan layanan umum balai perikanan budi daya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.1446/MEN-KP/IX/2023 tanggal 7 September 2023 hal Usulan TarifBadan Layanan Umum (BLU) pada 3 (tiga) Satker BLU di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; e. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan -- 2 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna layanan. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; dan b. tarif layanan penunjang. Pasal 3 (1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif produksi pembudidayaan; b. tarif laboratorium; dan c. tarif bimbingan teknis. (2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan harga pasar serta memperhatikan: a. biaya produksi; b. jenis hewan; c. ukuran hewan; d. produktivitas hewan; e. jenis pengujian; dan/ atau f. durasi pelatihan. (4) Kriteria, besaran tarif spesifik, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. -- 3 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif penelitian; e. tarif konsultasi dan sertifikasi; dan f. tarif penjualan produk lainnya. Pasal 5 Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 6 Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 7 Tarif penelitian dan tarif konsultasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 8 (1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untukmemperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 9 (1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dibagi berdasarkan penetapan zonasi. (2) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. -- 4 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 10 (1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan. Pasal 11 (1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kelautan dan perikanan. (2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain. Pasal 12 Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dapat dikenakan tarif sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) lebih tinggi dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 13 (1) Terhadap kriteria tertentu dapat dikenakan tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah pembelian; b. penggunalayanan; c. kondisi produk/jasa; dan d. jenis kegiatan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. (4) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada petani/nelayan pembudidaya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari benih ikan budi daya yang diproduksi oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. -- 5 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id (5) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada petani/nelayan pembudidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di luar dari kewajiban pemenuhan benih budidaya gratis kepada masyarakat yang ditanggung oleh Rupiah Murni anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 14 Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pas al 12, dan Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 6 of 11 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 996 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id 11� · ..l!I . � . . l!i . . . ,i; . -- 7 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. Layanan Satuan Tarif (Rp) Zona I Zona II Zona III A. Produksi Pembudidayaan 1. Ikan Air Laut a. Sperma Per Mililiter 419.000,00 s.d. 500.000,00 s.d. 656.000,00 s.d. 1.200.000,00 1.560.000,00 1.740.000,00 b. Larva/Telur Per Ekor 2,60 s.d. 12,00 3,00 s.d. 16,00 4,00 s.d. 17,00 c. Benih Per Ekor 100,00 s.d. 14.000,00 119,00 s.d. 18.200,00 157,00 s.d. 20.300,00 d. Konsumsi / Afkir Per Kilogram 50.000,00 s.d. 59.700,00 s.d. 78.400,00 s.d. 550.000,00 715.000,00 798.000,00 e. Induk/ Calon Induk Per Ekor 50.000,00 s.d. 59.700,00 s.d. 78.400,00 s.d. 10.000.000,00 10.000.000,00 14.500.000,00 2. Ikan Air Payau a. Benih Per Ekor 17,00 s.d. 600,00 20,00 s.d. 780,00 26,00 s.d. 870,00 -- 8 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Layanan Satuan Tarif (Rp) Zona I Zona II Zona III b. Konsumsi/ Afkir Per Kilogram 16.000,00 s.d. 19.100,00 s.d. 33.000,00 25.100,00 s.d. 37.000,00 25.000,00 c. Induk/ Calon Induk Per Ekor 25.000,00 s.d. 29.900,00 s.d. 39.200,00 s.d. 250.000,00 325.000,00 363.000,00 3. Ikan Air Tawar a. Larva/Telur Per Ekor 1,70 s.d. 40,00 2,00 s.d. 52,00 2,60 s.d. 58,00 b. Benih Per Ekor 25,00 s.d. 5.000,00 30,00 s.d. 6.500,00 39,00 s.d. 7.250,00 c. Konsumsi/ Afkir Per Kilogram 15.000,00 s.d. 17.900,00 s.d. 46.000,00 23.500,00 s.d. 51.000,00 35.000,00 d. Induk/ Calon Induk Per Ekor 5.400,00 s.d. 75.000,00 6.400,00 s.d. 98.000,00 8.500,00 s.d. 109.000,00 4. Udang a. Nauplius Per Ekor 0,50 s.d. 5,50 0,60 s.d. 7,20 0,80 s.d. 8,00 b. Benih Per Ekor 6,00 s.d. 150,00 7,00 s.d. 195,00 9,00 s.d. 218,00 c. Konsumsi/ Afkir Per Kilogram 30.000,00 s.d. 35.800,00 s.d. 4 7 .000,00 s.d. 120.000,00 156.000,00 174.000,00 d. Induk/Calon Induk Per Ekor 10.000,00 s.d. 11.900,00 s.d. 15.700,00 s.d. 500.000,00 650.000,00 725.000,00 5. Rumput Laut a. Bibit Kultur Jaringan Per Botol 108.000,00 s.d. 129.000,00 s.d. 169.300,00 s.d. 153.000,00 199.000,00 222.000,00 b. Bi bit Per Kilogram 500,00 s.d. 10.000,00 597,00 s.d. 13.000,00 784,00 s.d. 14.500,00 -- 9 of 11 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Layanan Satuan Tarif (Rp) Zona I Zona II Zona III 6. Kepi ting c. Benih Per Ekor 230,00 s.d. 1.500,00 275,00 s.d. 1.950,00 360,00 s.d. 2.175,00 d. Konsumsi Per Kilogram 50.000,00 s.d. 59.700,00 s.d. 78.400,00 s.d. 150.000,00 195.000,00 218.000,00 7. Lobster a. Benih Per Ekor 6.000,00 s.d. 38.000,00 7.500,00 s.d. 49.400,00 10.000,00 s.d. 55.100,00 b. Konsumsi Per Kilogram 126.000,00 s.d. 150.000,00 s.d. 197 .000,00 s.d. 1.000.000,00 1.300.000,00 1.450.000,00 8. Kerang-kerangan a. Benih ( Spat) Per Kolektor 25.000,00 s.d. 30.000,00 s.d. 39.000,00 s.d. 100.000,00 130.000,00 145.000,00 b. Konsumsi Per Sen timeter 400,00 s.d. 3.000,00 500,00 s.d. 3. 900,00 700,00 s.d. 4.350,00 B. Laboratorium 1. Pakan, Nutrisi, dan Per Sampel 29.000,00 s.d. 35.000,00 s.d. 46.000,00 s.d. Nonpakan 4.900.000,00 6.370.000,00 7.105.000,00 2. Kesehatan Ikan Per Sampel 15.000,00 s.d. 17.900,00 s.d. 23.500,00 s.d. 380.000,00 494.000,00 551.000,00 3. Lingkungan Per Sampel 1.000,00 s.d. 80.000,00 1.200,00 s.d. 104.000,00 1.600,00 s.d. 116.000,00 4. PCR Per Sampel 85.000,00 s.d. 101.500,00 s.d. 133.200,00 s.d. 700.000,00 910.000,00 1.015.000,00 -- 10 of 11 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id No. Layanan Satuan Tarif (Rp) Zona I Zona II Zona III 5. Residu Per Sampel 125.000,00 s.d. 149.300,00 s.d. 195.900,00 s.d. 700.000,00 910.000,00 1.015.000,00 C. Bimbingan Teknis 1. 1 Hari sampai dengan 7 Per Kegiatan 670.000,00 s.d. 800.000,00 s.d. 1.050.000,00 s.d. Hari Per Orang 3.000.000,00 3.900.000,00 4. 350. 000, 00 2. Lebih dari 7 Hari Per Kegiatan 3.099.000,00 s.d. 3. 700.000,00 s.d. 4.856.000,00 s.d. Per Orang 19.500.000,00 25.350.000,00 28.275.000,00 11� ·· .. l!I . � . . [!] ... c . -- 11 of 11 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 139/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.