No. 134 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends the existing provisions regarding the notification of excise goods that have been completed, specifically focusing on tobacco products. It aims to clarify the definitions and obligations related to the notification process for manufacturers of excise goods, ensuring compliance with the law following a Supreme Court ruling.
The regulation primarily affects manufacturers (Pengusaha Pabrik) of excise goods, particularly those involved in the production of tobacco products, ethyl alcohol, and MMEA (minuman mengandung etil alkohol). These entities must adhere to the updated notification requirements outlined in the regulation.
- Article 2 outlines the definition of completed excise goods, stating that the excise is applicable at the moment the goods are finished and ready for use (Pasal 2 ayat (1)). - Manufacturers must notify the Head of the Office about completed excise goods periodically (Pasal 3 ayat (1)). - The notification must include specific details about the goods, such as their packaging status for retail sale (Pasal 3 ayat (2)). - If no excise goods have been completed, manufacturers are required to submit a nil notification (Pasal 3 ayat (5)). - The regulation also introduces a new category for tobacco products, specifically for Tembakau Iris, which must be notified when the processing is complete and the product is packaged for retail (Pasal 2 ayat (3) huruf g).
- Barang kena cukai (excise goods): Goods subject to excise tax, including tobacco and alcohol products. - Tembakau Iris: A type of processed tobacco that is sliced and packaged for retail sale. - Etil Alkohol: Ethyl alcohol, a key component in various alcoholic beverages. - MMEA: Minuman Mengandung Etil Alkohol, referring to beverages containing ethyl alcohol.
The regulation came into effect on September 19, 2019, the same date it was promulgated. It amends the previous regulation, No. 94/PMK.04/2016, regarding the notification of completed excise goods.
This regulation is directly linked to the previous regulation No. 94/PMK.04/2016 and is influenced by the Supreme Court ruling No. 46 P/HUM/2017, which necessitated these amendments to ensure compliance and clarity in the notification process for excise goods.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, excise goods are considered completed when the manufacturing process is finished and they are ready for use. This includes specific definitions for various types of goods, such as ethyl alcohol and tobacco products.
Manufacturers are required to notify the Head of the Office about completed excise goods on a regular basis as stated in Pasal 3 ayat (1). This notification must include details about the goods' packaging status.
If no excise goods have been completed, manufacturers must submit a nil notification as per Pasal 3 ayat (5). This ensures that the authorities are informed of the production status.
The regulation introduces specific provisions for Tembakau Iris, which must be notified when the processing is complete and the product is packaged for retail, as outlined in Pasal 2 ayat (3) huruf g.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; b. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa Tembakau Iris selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 6 -- Mengingat Menetapkan . - 2- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 896); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal I NOMOR BARANG Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 896) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal2 ayat (3) huruff dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni · huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. (2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan un tuk di pakai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 6 -- (3) Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa: a. Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian danjatau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H; b. MMEA yaitu pada saat proses pengo1ahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil . alkohol; c. hasil tembakau untuk jenis Siga.ret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara · dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; d. hasil tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam . pembuatannya; e. hasil tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daunjagung(klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; dan f. dihapus. f .. twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 6 -- g. hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran, tanpa mengindahkan bahan pengganti . atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. (4) Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai · dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis HPTL diatur dengan · Peraturan Direktur Jenderal. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi ~ebagai berikut: Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat. (2) Pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai · dibuat · sebagaimana dimaksud · pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: . . a. untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol, dal~m hal barang kena cukai dimaksud telah · berada pada tangki penampungan hasil produksi; b. untuk barang kena cukai berupa MMEA, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah. dikemas untuk penjualan eceran; dan c. untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, dalam hal · barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran. d. dihapus. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 6 -- (3) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, p~mberitahuan barang· kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) adalah barang kena · cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati.pita cukai. (4) Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagairriana dimaksud pada ayat (2) dan. ayat (3) berdasarkan Pembukua:q. atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. (5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberital1.uan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana ditnaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal . diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 6 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri llll dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1076 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU ARIF BINTARTO YU N NIP 19710912 199703t-...,::::e:a:: ~ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 134/PMK.04/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 3 ayat (3) states that the notification must include goods that have been packaged for retail sale and affixed with excise labels, emphasizing the importance of compliance in the packaging process.
This regulation amends the previous regulation No. 94/PMK.04/2016, ensuring that the definitions and obligations are updated in line with the Supreme Court ruling.