No. 129 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for granting reductions in property taxes (Pajak Bumi dan Bangunan) in Indonesia, aiming to enhance legal certainty, improve administrative governance, and facilitate the process of tax reduction applications. It replaces the previous regulation, PMK No. 82/PMK.03/2017, to better accommodate adjustments in tax reduction provisions.
The regulation affects taxpayers obligated to pay property taxes, particularly in sectors such as agriculture, forestry, oil and gas mining, geothermal mining, and mineral or coal mining. It applies to individuals and entities classified as taxpayers under the property tax law.
- **Application for Tax Reduction**: Taxpayers can apply for a property tax reduction based on specific conditions, such as financial difficulties or natural disasters (Pasal 2, Pasal 3). - **Reduction Limits**: The maximum reduction can be up to 75% for certain conditions and 100% for cases of natural disasters (Pasal 4). - **Submission Process**: Applications must be submitted to the Directorate General of Taxes through the relevant tax office, with specific documentation required (Pasal 5, Pasal 6). - **Decision Timeline**: The tax authority must issue a decision within four months of receiving the application; failure to do so results in automatic approval of the application (Pasal 13).
- **Objek Pajak**: Taxable objects, including land and buildings in various sectors. - **Wajib Pajak**: Taxpayers who are obligated to pay property taxes. - **Surat Pemberitahuan Pajak Terutang**: Notification letter from the tax authority indicating the amount of property tax owed. - **Surat Ketetapan Pajak**: Tax determination letter that specifies the tax amount, including any penalties.
This regulation comes into effect 30 days after its promulgation on November 30, 2023, and replaces PMK No. 82/PMK.03/2017. Applications submitted before this regulation's effective date will be processed under the previous regulation (Pasal 19, Pasal 20).
The regulation references several laws and regulations, including the 1985 Property Tax Law and the 2021 Tax Harmonization Law, ensuring consistency with broader tax policy frameworks in Indonesia (Pasal 1).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Taxpayers must submit their application for property tax reduction to the Directorate General of Taxes through the relevant tax office, including necessary documentation as outlined in Pasal 5.
Tax reductions can be granted based on specific conditions such as financial difficulties or natural disasters, as detailed in Pasal 3.
The regulation allows for a maximum reduction of 75% under certain conditions and up to 100% in cases of natural disasters, as specified in Pasal 4.
The tax authority is required to issue a decision on the application within four months; if not, the application is automatically approved, as stated in Pasal 13.
Applications must include specific documents, such as financial statements or proof of disaster impact, as outlined in Pasal 6.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta
meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan
pelayanan dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan
bangunan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai
objek pajak yang dapat diberikan pengurangan pajak bumi
dan bangunan, tata cara pengajuan dan penyelesaian
permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan,
serta pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan
secara jabatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan belum cukup menampung
penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
I
-- 1 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
3. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan
yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor
pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
4. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
I
-- 2 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan.
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
terutang kepada wajib pajak.
6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
J enderal Pajak.
9. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1) Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan
kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak
menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diberikan:
a. berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
b. secarajabatan.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada
Direktur Jenderal Pajak.
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:
a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak; atau
b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa.
(2) Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya
dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai,
I
-- 3 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
dan/ atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami
kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau
dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi Objek Pajak:
a. sektor perkebunan;
b. sektor perhutanan pada:
1. hutan alam, selain areal produktif; dan
2. hutan tanaman;
c. sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain
tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil
produksi;
d. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas
bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang
mempunyai hasil produksi;
e. sektor pertambangan mineral atau batubara, selain
tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil
produksi; dan
sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan
pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi
kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak
yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan
likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk
menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah be ban
operasi melebihi jumlah laba kotor.
Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam
membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva
lancar.
Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial
dan kesulitan likuiditas pada:
a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan
pembukuan; atau
b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan
permohonan Pengurangan Pajak · Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan
pencatatan.
Dalam hal wajib pajak melakukan kegiatan pengusahaan
Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial
dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan
likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan
Objek Pajak pada:
a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan
pembukuan; atau
b. akhir tahun kalender sebelum tahun
f.
-- 4 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan
pencatatan.
(9) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanggulangan
bencana.
(10) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b merupakan bencana nonalam atau
bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan
oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanggulangan
bencana.
Pasal 4
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada
wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih
harus dibayar dalam:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan
Bangunan terutang, ditambah dengan denda
administratif.
(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb diberikan kepada
wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih
harus dibayar dalam:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun
pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa;
b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau
selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang,
ditambah dengan denda administratif; atau
c. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
berupa jumlah pokok pajak ditam bah dengan denda
administratif yang diterbitkan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan se bagaimana dimaksud dalam
huruf b,
yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa.
(3) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan:
a. paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); atau
b. paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
yang belum dilunasi oleh wajib pajak. I
-- 5 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Ketentuan dan Persyaratan Permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 5
I
b.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan
permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau mengajukan
keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak
atau dianggap bukan sebagai permohonan karena
tidak memenuhi persyaratan;
b. wajib pajak tidak mengajukan permohonan
pengurangan denda administratif atas Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
mengajukan permohonan pengurangan denda
administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan tetapi permohonan dicabut oleh wajib
pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan
karena tidak memenuhi persyaratan;
c. wajib pajak tidak mengajukan permohonan
pengurangan a tau pembatalan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar,
atau mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan yang tidak benar tetapi permohonan
dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan
sebagai permohonan karena tidak memenuhi
persyaratan; dan
d. wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan
atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan
surat keputusan pembetulan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; atau
(3)
(2)
(1)
-- 6 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat keputusan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang:
1. permohonan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang diajukan dalam
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang; atau
2. permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan dalam
waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan.
(4) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencabut pengajuan keberatan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal
diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh
wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang
mengajukan keberatan;
b. mencabut pengajuan permohonan banding dalam
hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan
banding dan atas pengajuan banding dimaksud
belum diterbitkan putusan;
c. mencabut pengajuan permohonan pemnjauan
kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan
permohonan peninjauan kembali dan atas
pengajuan permohonan perunjauan kembali
dimaksud belum diterbitkan putusan;
d. mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dalam hal wajib pajak sedang mengajukan
permohonan pembetulan dan atas pengajuan
permohonan pembetulan dimaksud belum
diterbitkan keputusan;
e. mencabut pengajuan permohonan pembatalan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal
wajib pajak sedang mengajukan permohonan
pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dan atas pengajuan permohonan pembatalan
dimaksud belum diterbitkan keputusan;
f. mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
I
-- 7 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang
mengajukan permohonan pengurangan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar
dan atas pengajuan permohonan pengurangan
dimaksud belum diterbitkan keputusan;
g. mencabut pengajuan permohonan pengurangan
denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak
sedang mengajukan permohonan pengurangan
denda administratif dan atas pengajuan permohonan
pengurangan dimaksud belum diterbitkan
keputusan; dan
h. mencabut pengajuan permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, dalam hal wajib pajak
sedang mengajukan permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dan atas pengajuan
permohonan pengurangan dimaksud belum
diterbitkan keputusan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab
lain yang luar biasa.
(6) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) tidak berlaku dalam hal wajib pajak
dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib
pajak dengan disertai bukti pendukung.
Pasal 6
( 1) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan besarnya
persentase Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
yang dimohonkan dengan disertai alas an
permohonan;
c. permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau
dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak,
permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang
ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a,
permohonan dilampiri dengan:
I
-- 8 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
1. laporan keuangan, untuk wajib pajak yang
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a namun
tidak memiliki kewajiban melaporkan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak
terdaftar;
2. dokumen yang paling sedikit memuat harta,
kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya,
untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7)
huruf b; atau
3. dokumen yang paling sedikit memuat harta,
kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang
berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak,
untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan
pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (8); dan/ atau
e. dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
permohonan dilampiri dengan:
1. surat pernyataan dari wajib pajak yang
menyatakan bahwa Objek Pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar
biasa; dan
2. surat keterangan dari instansi terkait sebagai
bukti pendukung yang menyatakan bahwa
Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab
lain yang luar biasa.
(2) Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a dan
memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang
dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Objek Pajak terdaftar.
(3) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
I
-- 9 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
(1) Penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
(2) Atas penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf c diberikan bukti penerimaan.
(3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan tanda bukti penerimaan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
diterima.
(5) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah
tersedia.
(6) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengmman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
Pasal 8
( 1) Terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan:
a. permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dikembalikan secara langsung kepada
wajib pajak, dalam hal permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a; atau
b. permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dikembalikan kepada wajib pajak disertai
dengan pemberitahuan secara tertulis mengenai
tempat seharusnya wajib pajak menyampaikan surat
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
(2) Pemberitahuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan disampaikan tidak pada tempatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
I
-- 10 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat
Objek Pajak terdaftar, kepala Kantor Pelayanan Pajak
meneruskan permohonan dimaksud kepada kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pengujian, Penelitian, dan Keputusan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
a. melakukan pengujian;
b. melakukan penelitian; dan
c. memberikan keputusan.
Pasal 11
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf a dilakukan atas pemenuhan:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) sampai dengan ayat (6); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan
berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengembalikan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan tersebut melalui surat pengembalian
dengan disertai alasan pengembalian kepada wajib pajak.
(3) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, wajib pajak tidak dapat
mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan kembali.
(4) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, wajib pajak masih dapat
mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan kembali sepanjang jangka waktu pengajuan
permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 5 ayat (5) belum berakhir.
I
-- 11 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak
Bumi clan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
clibuat clengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b dilakukan atas permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan yang telah memenuhi ketentuan dan
persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1).
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
dapat:
a. meminta dokumen, data, informasi, dan/ a tau
keterangan dengan menyampaikan surat
permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau
keterangan kepada wajib pajak;
b. meminta dokumen, data, informasi, dan/ atau
keterangan tambahan dengan menyampaikan surat
permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau
keterangan tambahan;
c. melakukan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat
kedudukan wajib pajak, dan/ atau tempat lain yang
dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemetaan, dan/ a tau penghimpunan
data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek
Pajak yang diajukan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dengan menyampaikan surat
pemberitahuan pelaksanaan peninjauan;
d. meminta informasi dan/ atau keterangan
kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal
Pajak; clan/ atau
e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang
diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui
penyampaian surat panggilan.
(3) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan dikirim oleh kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen,
data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dikirim
oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal wajib pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau
tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan; dan/ atau
I
-- 12 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan tambahan.
(6) Dalam hal wajib pajak memenuhi sebagian atau tidak
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak melanjutkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen, data,
informasi, dan/ a tau keterangan yang dimiliki dan/ atau
diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dokumen berupa:
a. surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/atau keterangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a;
b. surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ a tau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi
Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak,
dan/ atau tempat lain yang dianggap perlu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d. surat panggilan dalam rangka pembahasan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;
e. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ a tau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
f. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1)
(2)
Pasal 13
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf c diberikan berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil analisis kondisi keuangan yang dapat
menunjukkan wajib pajak mengalami kesulitan dalam
melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak mengajukan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a; dan
b. dokumen, data, dan/ atau informasi yang dimiliki oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Selain harus memenuhi pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), keputusan diberikan dengan
mempertimbangkan:
a. dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan
yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal dilakukan
permintaan dokumen data, informasi, dan/ atau
keterangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a;
I
-- 13 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan
tambahan yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal
dilakukan permintaan dokumen data, informasi,
dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b;
c. hasil peninjauan lokasi, dalam hal dilakukan
peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf c;
d. informasi dan/ atau keterangan yang diperoleh dari
pihak lain, dalam hal dilakukan permintaan
informasi dan/ atau keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d; dan/ atau
e. hasil pembahasan dengan wajib pajak, dalam hal
dilakukan pembahasan dengan wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf e.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian,
atau menolak permohonan wajib pajak.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan diterima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 4).
(5) Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak
menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dianggap dikabulkan
seluruhnya dan kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sesuai dengan permohonan wajib pajak.
(6) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak jangka waktu 4 (empat) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(7) Dalam hal:
a. wajib pajak mengajukan permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengemukakan
besaran persentase melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan
b. kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan melampaui
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
besarnya Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
diberikan dalam surat keputusan pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan paling tinggi sebesar
persentase sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3).
/
-- 14 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(8) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), wajib pajak tidak
dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan atas:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan/atau
b. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan,
yang telah diberikan keputusan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Bagian Keempat
Pencabutan atas Permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 14
( 1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan
atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebelum diterbitkan
surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.
(2) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu)
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan;
b. permohonan pencabutan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan
pencabutan; dan
c. permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib
pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh
wajib pajak, permohonan pencabutan dilampiri
dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian dan tindak lanjut
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan
Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyampaian dan tindak lanjut permohonan pencabutan
atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.
(4) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format
)
-- 15 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan:
a. surat persetujuan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, apabila surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum
diterbitkan; atau
b. surat penolakan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, apabila surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan telah
diterbitkan,
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan pencabutan diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengembalikan permohonan pencabutan tersebut melalui
surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian
kepada wajib pajak.
(3) Apabilajangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) telah terlampaui dan kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak
memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan,
permohonan pencabutan dianggap disetujui dan kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus
menerbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan
atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.
(4) Surat persetujuan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir.
(5) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan
permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan kembali.
I
-- 16 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dokumen berupa:
a. surat persetujuan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan atau surat penolakan permohonan
pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b. surat pengembalian permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SECARA JABATAN
Pasal 16
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak
terkena bencana alam se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (9).
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diberikan kepada wajib pajak atas
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar
dalam:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun
pajak terjadinya bencana alam;
b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
untuk tahun pajak terjadinya bencana alam, berupa
jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan
terutang, ditambah dengan denda administratif; atau
c. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
berupa jumlah pokok pajak di tam bah dengan denda
administratif yang diterbitkan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b,
yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam.
(4) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan paling tinggi
100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum dilunasi
oleh wajib pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktori
-- 17 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan
memberikan keputusan atas Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan secarajabatan.
(6) Pemberian keputusan oleh kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
secara jabatan.
(7) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib pajak tidak
dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan atas:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan/atau
b. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan,
yang telah diberikan keputusan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
BAB IV
PENYAMPAIAN SURAT DAN DOKUMEN DALAM RANGKA
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1)
Pasal 17
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menyampaikan:
a. surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5);
b. surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ atau keterangan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (7) huruf a;
c. surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf b;
d. surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi
Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak,
dan/ atau tempat lain yang dianggap perlu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)
huruf c;
e. surat panggilan dalam rangka pembahasan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)
huruf d;
surat persetujuan permohonan pencabutan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi
f.
-- 18 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bangunan atau surat penolakan permohonan
pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf a;
g. surat pengembalian permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (6) huruf b; atau
h. surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(8) dan surat keputusan pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7),
kepada wajib pajak.
(2) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
(3) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah
tersedia.
(4) Tata cara penyampaian surat dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan pengmman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri mi, terhadap
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan
belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 875), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan. /
-- 19 of 69 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 948
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II_.·.-�I. .
� -
l!i . .iJ •
-- 20 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2023
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN
BANG UN AN
CONTOH FORMAT SURAT DAN DOKUMEN DALAM RANGKA PEMBERIAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN
BANG UN AN
PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
································· (2) Nomor
Lampiran
Hal
............................... (1)
······························· (3)
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Yth. Direktur Jenderal Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajak .
.................................................................................... (4)
...................................................................
··································································
·································································· (5)
(6)
(7)
(8)
(9)
....................................................................
··································································
D wajib pajak D wakil Okuasa
nomor telepon
bertindak selaku
Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama
Nomor Pokok Wajib Pajak
jabatan
alamat
dari wajib pajak:
nama
Nomor Pokok Wajib Pajak
alamat
·································································· (10)
.................................................................. (11)
·································································· (12)
atas Objek Pajak:
Nomor Objek Pajak
alamat Objek Pajak
·································································· (13)
................................................................. , (14)
bersama ini mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/ Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan/ Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan *):
nomor
tanggal
Tahun Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar
: (15)
: (16)
: (17)
: Rp (18)
I
-- 21 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
besarnya Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan : ···················· (19)
Alasan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan:
··························································································································
···················································································································· (20)
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:
No. Jenis Dokumen
1. ························· ... ·································· .....
2. ···································································
Set/Lem bar
dst. . (21) (21)
Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Wajib pajak/wakil/kuasa*)
.................................. (22)
Keterangan:
1. Beri tanda X pada D yang sesuai.
2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai.
/
-- 22 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat wajib pajak.
Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani.
Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan
wajib pajak.
Diisi nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek
Pajak terdaftar.
Diisi nama wajib pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani
surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari wajib pajak, wakil, atau
kuasa yang menandatangani surat permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam
hal permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, Nomor (7)
tidak perlu diisi.
Diisi alamat wajib pajak, wakil, atau kuasa yang
menandatangani surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Diisi nomor telepon wajib pajak, wakil, atau kuasa yang
menandatangani surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Diisi nama wajib pajak dalam hal surat permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ditandatangani oleh
wakil atau kuasa dari wajib pajak.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari wajib pajak dalam hal surat
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari wajib pajak.
Diisi alamat wajib pajak dalam hal surat permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ditandatangani oleh
wakil atau kuasa dari wajib pajak.
Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
I
-- 23 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor {20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Bangunan yang diajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Diisi alamat letak Objek Pajak yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi Tahun Pajak.
Diisi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi besarnya persentase (%) Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan yang dimohonkan wajib pajak.
Diisi alasan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi jenis dan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanda tangan dan nama wajib pajak, wakil, atau kuasa yang
mengajukan permohonan.
/
-- 24 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK YANG
MENYATAKAN BAHWA OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TERKENA BENCANA ALAM ATAU SEBAB LAIN YANG LUAR BIASA
SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK
BAHWA OBJEK PAJAK TERKENA BENCANA ALAM ATAU SEBAB LAIN
YANG LUAR BIASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama
Nomor Pokok Wajib Pajak
jabatan
alamat
nomor telepon
bertindak selaku
dari wajib pajak:
nama
Nomor Pokok Wajib Pajak
alamat
atas Objek Pajak:
Nomor Objek Pajak
alamat Objek Pajak
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1)
·················································· (2)
············································ (3)
········································· (4)
·················································· (5)
D wajib pajak Owakil D kuasa
.................................................. (6)
(7)
(8)
········· ········································· (9)
·················································· (10)
dengan ini kami menyatakan bahwa:
a. atas Objek Pajak terse but di atas telah terkena bencana alam atau sebab lain
yang luar biasa yaitu (11) pada hari (12),
tanggal (13);
b. besarnya perkiraan kerugian materiil yang ditimbulkan atas bencana alam
atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu
sebesar Rp (14) ( (15)).
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Wajib pajak/wakil/kuasa*)
··················· (16)
Keterangan:
1. Beri tanda X pada D yang sesuai.
2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai.
/
-- 25 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK YANG
MENYATAKAN BAHWA OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TERKENA BENCANA ALAM ATAU SEBAB LAIN YANG LUAR BIASA
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Diisi nama wajib pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani
surat pernyataan.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari wajib pajak, wakil, atau
kuasa yang menandatangani surat pernyataan.
Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat
pernyataan. Dalam hal surat pernyataan ditandatangani oleh
wajib pajak, Nomor (3) tidak perlu diisi.
Diisi alamat wajib pajak, wakil, atau kuasa yang
menandatangani surat pernyataan.
Diisi nomor telepon wajib pajak, wakil, atau kuasa yang
menandatangani surat pernyataan.
Diisi nama wajib pajak dalam hal surat pernyataan
ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari wajib pajak.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari wajib pajak dalam hal surat
pernyataan ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari wajib
pajak.
Diisi alamat wajib pajak dalam hal surat pernyataan
ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari wajib pajak.
Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang diajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Diisi alamat letak Objek Pajak yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi jenis bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Diisi nama hari saat terjadinya bencana alam atau sebab lain
yang luar biasa.
Diisi tanggal saat terjadinya bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa.
Diisi besarnya perkiraan kerugian materiil yang ditimbulkan
atas bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dalam angka.
/
-- 26 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (15)
Nomor (16)
Diisi besarnya perkiraan kerugian materiil yang ditimbulkan
atas bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dalam huruf
(terbilang).
Diisi tanda tangan dan nama wajib pajak, wakil, atau kuasa yang
menandatangani surat pernyataan.
I
-- 27 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DISAMPAIKAN TIDAK PADA TEMPATNYA
............................................. ( 1)
Nomor
Sifat
Lampiran:
Hal
........................... (2) (3)
........................... (4)
........................... (5)
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan Disampaikan Tidak pada Tempatnya
Yth .
. .. .. . .. .. . .. .. (6)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor (7) tanggal (8)
hal Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas . . . . . . . . . . . . . . (9)
nomor (10) tanggal (11) yang diterima tanggal (12),
disampaikan bahwa surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Saudara tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak
terdaftar.
Bersama ini kami kirimkan kembali surat permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Saudara untuk selanjutnya dapat disampaikan
kembali melalui Kantor Pelayanan Pajak (13).
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
............................ (14)
/
-- 28 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN
PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DISAMPAIKAN
TIDAK PADA TEMPATNYA
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor surat
Diisi tanggal surat.
Diisi sifat surat.
Diisi jumlah lampiran.
Diisi nama dan alamat wajib pajak.
Diisi nomor surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi tanggal surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan dari wajib pajak.
Diisi jenis ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang
diajukan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal diterimanya surat permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak.
Diisi nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat
seharusnya wajib pajak menyampaikan surat permohonan.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani
surat.
/
-- 29 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
............................................. ( 1)
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
. . . .. . . . ... ... ... ... ... .. (2)
(4)
(5)
........................ (3)
: Pengembalian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Ban gun an
Yth .
········································ (6)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor (7) tanggal (8)
hal Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas . . . . . . . . . . . . . . . (9)
nomor (10) tanggal (11) yang diterima tanggal (12),
bersama ini disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan hasil pengujian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi
ketentuan dan/ atau persyaratan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
b.
. '
. ,
c. . dst. (13)
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami
kembalikan dan berdasarkan ketentuan (14) Saudara
.................. ( 15) mengajukan permohonan kembali.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kan tor,
.......... ······················ (16)
/
-- 30 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor surat.
Diisi tanggal surat.
Diisi sifat surat.
Diisi jumlah lampiran.
Diisi nama dan alamat wajib pajak.
Diisi nomor surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi tanggal surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi jenis ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal diterimanya surat permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan dari wajib pajak.
Diisi penjelasan ketentuan dan/ atau persyaratan yang tidak
terpenuhi.
Diisi dasar ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Menteri ini
yang mengatur mengenai dapat atau tidaknya permohonan
diajukan kembali.
Diisi pernyataan dapat atau tidak dapat.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat.
I
-- 31 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI,
DAN/ATAU KETERANGAN
............................... ( 1)
Nomor
Sifat
Hal
: ······················· (2)
: Segera
: Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/ atau Keterangan
........................ (3)
Yth .
········································ (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor (5) tanggal (6)
hal Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas . . . . . . . . . . . . . . . (7)
nomor (8) tanggal (9), dengan ini Saudara diminta untuk
memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk
hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi:
1. ................................................. '
2.
3.
. ,
..................................... dst. (10)
Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy
dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama : ; (11)
jabatan : ; (12)
tempat : , (13)
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy
dan/ a tau softcopy, penyelesaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi,
dan/ atau keterangan yang dimiliki dan/ atau diperoleh Direktorat Jenderal
Pajak.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kan tor,
............ ···················· (14)
/
-- 32 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA,
INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor surat.
Diisi tanggal surat.
Diisi nama dan alamat wajib pajak.
Diisi nomor surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi tanggal surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi jenis ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang
dimintakan kepada wajib pajak.
Diisi nama petugas yang meneliti permohonan wajib pajak.
Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan wajib pajak.
Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data,
informasi dan/ atau keterangan akan diberikan.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat.
/
-- 33 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI,
DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN
............................... ( 1)
Nomor
Sifat
Hal
: .. ································· (2)
: Segera
: Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/ atau Keterangan
Tambahan
··············· (3)
Yth .
········································ (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor (5) tanggal (6)
hal Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas . . . . . . . . . . . . . . . (7)
nomor (8) tanggal.. (9), dengan ini Saudara diminta untuk
memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan, dalam
bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi:
1.
2.
3. . dst (10)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk
hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada:
nama : ; (11)
jabatan : ; (12)
tempat : , (13)
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan
dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk
hardcopy dan/ atau softcopy, penyelesaian permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan yang dimiliki dan/ atau diperoleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kan tor,
········· ······················· (14)
/
. '
............................................... '
-- 34 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI,
DAN/ ATAU KETERANGAN TAMBAHAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor surat.
Diisi tanggal surat.
Diisi nama dan alamat wajib pajak.
Diisi nomor surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi tanggal surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi jenis ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ a tau keterangan
tambahan yang dimintakan kepada wajib pajak.
Diisi nama petugas yang meneliti permohonan wajib pajak.
Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan wajib pajak.
Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data,
informasi dan/ atau keterangan tambahan akan diberikan.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat.
/
-- 35 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENINJAUAN
LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU
TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU
............................... ( 1)
Nomor
Sifat
Hal
: (2) ································· (3)
: Segera
: Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Objek Pajak, Tempat
Kedudukan Wajib Pajak, dan/ atau Tempat Lain
Yth .
········································ (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor (5) tanggal (6)
hal Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas (7)
nomor (8) tanggal (9), dengan ini diberitahukan bahwa akan
dilaksanakan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak,
dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan pada:
hari/tanggal : (10)
lokasi : (11)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara
diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada
petugas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
................................ (12)
/
-- 36 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN
PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK,
DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor surat.
Diisi tanggal surat.
Diisi nama dan alamat wajib pajak.
Diisi nomor surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi tanggal surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dari wajib pajak.
Diisi jenis ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi hari dan tanggal pelaksanaan peninjauan.
Diisi lokasi pelaksanaan peninjauan.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat.
/
-- 37 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
H. CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
.................... .' ( 1)
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
........................... (2)
Segera
............................ (4)
Panggilan Pembahasan
.......................... (3)
Yth .
....... . (5)
Sehubungan dengan Surat Saudara:
�o. 1............. . -����r-���at. .. . 161
Tanggal
........................ (7)
hal Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas:
No. Jenis Ketetapan Nomor Tanggal
1. ......................... (8) . ....................... (9) ........................ (10)
dengan ini diharapkan kehadiran Saudara dalam rangka pembahasan yang
akan dilaksanakan pada:
hari/ tanggal ; ( 11)
waktu : ; (12)
tempat : (13)
Mengingat pentingnya pembahasan dimaksud, diharapkan Saudara dapat
hadir tepat waktu dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain:
1 ················································
2. ·························································
3 dst. (14)
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
································ (15)
/
-- 38 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor surat.
Diisi tanggal surat.
Diisi jumlah lampiran
Diisi nama dan alamat wajib pajak.
Diisi nomor surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi tanggal surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Diisi jenis ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang diajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Diisi hari/ tanggal pelaksanaan pembahasan.
Diisi waktu pelaksanaan pembahasan.
Diisi tempat pelaksanaan pembahasan.
Diisi jenis dokumen yang diperlukan untuk pembahasan.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat.
/
-- 39 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
I. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN,
DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN
...................................................... ( 1)
BERITA ACARA
PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI,
DAN/ATAU KETERANGAN
NOMOR (2)
Pada hari ini .. (3), tanggal (4) bulan (5)
tahun (6), kami:
Nama
.. ·············· (7)
NIP
................ (7)
Jabatan
................ (7)
sesuai dengan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ a tau
keterangan nomor (8) tanggal . . . . . . . . . . . . . (9) dalam rangka penyelesaian
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, telah menerima
dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dari ( 10) berupa:
No Dokumen, data, informasi dan/ Dokumen, data, informasi dan/
atau keterangan yang diminta atau keterangan yang dipenuhi
1. .......................... ······················
2. .................... ( 11) . ................ ( 12)
Wajib pajak yang bersangkutan (13) permintaan
dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tersebut sehingga penyelesaian
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diproses menggunakan
data yang ada atau diterima.
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.
Tim Peneliti,
...... ···························· (14)
Mengetahui,
······························ (16)
·············· (17)
............................... (15)
/
-- 40 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN
DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor berita acara.
Diisi nama hari pelaksanaan kegiatan.
Diisi tanggal pelaksanaan kegiatan.
Diisi bulan pelaksanaan kegiatan.
Diisi tahun pelaksanaan kegiatan.
Diisi nama, NIP, dan jabatan tim peneliti sesuai dengan surat
tugas penelitian.
Diisi nomor surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/ atau keterangan.
Diisi tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/ atau keterangan.
Diisi nama wajib pajak, wakil, atau kuasa yang memberikan
dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam hal
disampaikan secara langsung; atau
Diisi nama wajib pajak dan nomor bukti pengiriman surat dalam
hal dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan disampaikan
melalui pos atau jasa ekspedisi.
Diisi uraian dokumen, data, informasi, dan/ a tau keterangan yang
diminta.
Diisi uraian dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang
dipenuhi.
Diisi keterangan salah satu dari berikut ini, yaitu apakah
"memenuhi seluruh", "memenuhi sebagian", atau "tidak
memenuhi".
Diisi tanda tangan dan nama pihak yang memberikan dokumen,
data, informasi, dan/ a tau keterangan dalam hal disampaikan
secara langsung; atau
Diisi nama wajib pajak dan nomor bukti pengiriman surat dalam
hal dokumen, data, informasi, dan/ a tau keterangan dalam hal
disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi.
Diisi jabatan, tanda tangan, dan nama pegawai yang ditugaskan
meneliti Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
/
-- 41 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (16)
Nomor (17)
Diisi jabatan pejabat yang menandatangani berita acara.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani berita
acara.
/
-- 42 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
J. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN,
DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN
...................................................... ( 1)
BERITA ACARA
PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI,
DAN/ ATAU KETERANGAN TAMBAHAN
NOMOR (2)
Pada hari ini (3), tanggal (4) bulan (5)
tahun (6), kami:
I
No
I
Nama NIP Jabatan
1. .................... . .................... ....................
2. ................ (7) . ............... (7) ................ (7)
sesuai dengan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ a tau
keterangan tambahan nomor (8) tanggal (9) dalam rangka
penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, telah
menerima dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dari
............. (10) berupa:
No Dokumen, data, informasi dan/ Dokumen, data, informasi dan/
atau keterangan tambahan yang atau keterangan tambahan yang
diminta dipenuhi
1. .......................... ······················
2. .................... ( 11) ................ ( 12)
Wajib pajak yang bersangkutan (13) permintaan
dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan terse but sehingga
penyelesaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diproses
menggunakan data yang ada atau diterima.
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.
Tim Peneliti,
.................................. (14)
Mengetahui,
.............................. (16)
..... ························· (17)
................ ··············· (15)
/
-- 43 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN
DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Diisi kepala surat.
Diisi nomor berita acara.
Diisi nama hari pelaksanaan kegiatan.
Diisi tanggal pelaksanaan kegiatan.
Diisi bulan pelaksanaan kegiatan.
Diisi tahun pelaksanaan kegiatan.
Diisi nama, NIP, dan jabatan tim peneliti sesuai dengan surat
tugas penelitian.
Diisi nomor surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan.
Diisi tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/ atau keterangan tambahan.
Diisi nama wajib pajak, wakil, atau kuasa yang memberikan
dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam
hal disampaikan secara langsung; atau
Diisi nama wajib pajak dan nomor bukti pengiriman surat dalam
hal dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan
disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi.
Diisi uraian dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan
tambahan yang diminta.
Diisi uraian dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan
tambahan yang dipenuhi.
Diisi keterangan salah satu dari berikut ini, yaitu apakah
"memenuhi seluruh", "memenuhi sebagian", atau "tidak
memenuhi".
Diisi tanda tangan dan nama pihak yang memberikan dokumen,
data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam hal
disampaikan secara langsung; atau
Diisi nama wajib pajak dan nomor bukti pengiriman surat dalam
hal dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan
dalam hal disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi.
Diisi jabatan, tanda tangan, dan nama pegawai yang ditugaskan
meneliti Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
/
-- 44 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (16)
Nomor (17)
Diisi jabatan pejabat yang menandatangani berita acara.
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani berita
acara.
/
-- 45 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
K. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB
PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH (1)
SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ATAS (2)
BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
NOMOR (3)
KEPALA KANTOR WILAYAH (4),
Menimbang
nama (5) nomor (6)
a. bahwa berdasarkan surat wajib pajak atas
Mengingat
tanggal . . . . . . . . . . . . (7) yang diterima oleh . . . . . . . . . . . . . . (8)
tanggal . . . . . . . . . . . . . . (9) berdasarkan Bukti Penerimaan
nomor ( 10) tanggal . . . . . . . . . ( 11), diajukan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
atas (12) nomor (13)
tanggal (14) Tahun Pajak (15);
b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan
penelitian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
nomor (16) tanggal (17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan atas (18)
karena permohonan wajib pajak;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
/
-- 46 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
KESATU
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran NegaraFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 129/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Applications submitted before the effective date of this regulation will be processed under the previous regulation, PMK No. 82/PMK.03/2017, according to Pasal 18.
Applications can be submitted directly, via postal services, or electronically, as per Pasal 7.
Taxpayers will receive notifications regarding the status of their applications, including any requests for additional information, as detailed in Pasal 17.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.