No. 123 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, modifies the existing rules regarding export duties and tariffs on certain goods, particularly focusing on agricultural and forestry products, including Crude Palm Oil (CPO) and its derivatives. It aims to adjust the export duties based on fluctuations in international market prices and to support the government's downstream policies in these sectors.
The regulation affects exporters of agricultural and forestry products, specifically those dealing with Crude Palm Oil (CPO), its derivatives, and other specified goods. Entities involved in the export of these products will need to comply with the updated tariff structures.
- Article 5 outlines the export duty rates for CPO and its derivatives based on reference prices, which are categorized into different brackets (Pasal 5 ayat (2)). For instance, if the reference price is up to USD 680 per ton, a specific duty rate applies, and this rate increases as the reference price rises through various thresholds up to USD 1,430 per ton. - Article 10 specifies that the reference prices for determining export duties will be set by the Minister of Trade based on average market prices from various sources, including the New York Mercantile Exchange for cocoa and Indonesian and Malaysian markets for CPO (Pasal 10). - The regulation also includes provisions for transitional measures, allowing previously established export prices to remain valid until the new regulation takes effect (Pasal II).
- Bea Keluar (Export Duty): A tax imposed on goods exported from Indonesia. - Harga Referensi (Reference Price): The price used to determine the applicable export duty rate for specific goods. - Crude Palm Oil (CPO): Unrefined palm oil extracted from the fruit of the oil palm tree.
The regulation comes into effect one day after its promulgation, which was on August 8, 2022. It amends the previous regulation No. 39/PMK.010/2022 and its first amendment No. 98/PMK.010/2022 regarding export duties and tariffs.
This regulation references and interacts with several other laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and the Government Regulation on Export Duties (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008). It also aligns with the Minister of Trade's regulation on export price determination (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 5 outlines the export duty rates for Crude Palm Oil (CPO) and its derivatives, which vary based on reference price brackets. For example, if the reference price is between USD 680 and USD 730 per ton, a specific duty rate applies as detailed in the regulation.
Article 10 states that the reference prices for determining export duties will be set by the Minister of Trade, based on average market prices from sources such as the New York Mercantile Exchange and local markets.
According to Article II, previously established export prices for CPO and its derivatives will remain valid until the new regulation takes effect, ensuring a smooth transition for exporters.
This regulation amends and updates the previous regulations No. 39/PMK.010/2022 and No. 98/PMK.010/2022, ensuring that all export duties and tariffs are current and reflective of market conditions.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (27K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwajenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan
tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
b. bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran
internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi
produk pertanian dan kehutanan, sebagaimana telah
diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang
Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk
Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu
menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat
perubahan mekanisme penghitungan harga referensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ·
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 17 --
Menetapkan
2. Undang-Undang. Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4886);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 573);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 17 --
Keluar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
573), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
( 1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang
ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Harga Referensi sampai dengan
USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 1 pada Lampiran huruf C;
b. untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00
(enam ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD730.00
(tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran
huruf C;
c. untuk Harga Referensi lebih dari USD730 . 00
(tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus
delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran
huruf C;
d. untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00
(tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD830.00
(delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran
huruf C;
e. untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00
(delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USD880.00 (delapan
ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran
huruf C;
f. untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00
(delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD930.00
(sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6
pada Lampiran huruf C;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 17 --
g. untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00
(sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD980.00
(sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7
pada Lampiran huruf C;
h. untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00
(sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,030.00
(seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran
huruf C;
1. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00
(seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USDl,080.00 (seribu
delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran
huruf C;
J. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00
(seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USDl, 130.00 (seribu
seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 10 pada
Lampiran huruf C;
k. untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 130.00
(seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan, USDl, 180.00
(seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11
pada Lampiran huruf C;
1. untuk Harga Referensi lebih dari USDl, 180.00
(seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,230.00
(seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12
pada Lampiran huruf C;
m. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00
(seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,280.00
(seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13
pada Lampiran huruf C;
n. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00
(seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,330.00
(seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14
pada Lampiran huruf C;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 17 --
o. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00
(seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,380.00
(seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15
pada Lampiran huruf C;
p. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00
(seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USDl,430.00
(seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16
pada Lampiran huruf C; dan
q. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00
(seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika
Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17
pada Lampiran huruf C.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dengan berpedoman pada:
a. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji
kakao yang diperoleh dari:
1. harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF)
Kakao New York Merchantile Exchange
(NYMEX); dan
2. untuk harga dari bursa sumber referensi
didasarkan pada harga penutupan (settlement
price) untuk bulan penyerahan terdekat yang
tersedia.
b. sumber harga untuk penetapan Harga Referensi
Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
1. harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil
(CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia,
serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam,
dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya
pengangku tan (freight);
2. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa
Malaysia didasarkan pada harga penutupan
(settlement price) un tuk penyerahan bulan
terdekat yang tersedia; dan
3. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada
harga spot untuk penyerahan bulan terdekat
yang tersedia.
c. penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO)
sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan
melalui perhitungan sebagai berikut:
a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata
pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 17 --
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1
sebesar kurang dari atau sama dengan
USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat),
perhitungan Harga Referensi menggunakan
harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan
bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh
persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua
puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar
20% (dua puluh persen); atau
b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata
pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1
sebesar lebih dari USD40.00 (empat puluh dolar
Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi
menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua)
sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi
median dan sumber harga yang terdekat dari
median.
3. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang
Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
339) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga
Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 17 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2022
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 752
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
_~pa1a ;, Bagian Administrasi Kementerian
ff}) /; .._.,.,1,;,~ Af
7.+f/-·-· ~-•···· ,; :__ -l;-i fij.(I j.•t1~ ·1 .
l •. :_ ' • . • I
----:-~-------- ·~Mxs ·soElIARTO .
~~IP 196909221990011001 ~·1,4,(/1\\ J~;. '' ,,
~ ·;,;.,.-,-.,.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 17 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK. 010/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU
NO.
I
II
URAIAN
KULIT
A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan:
a. Sapi dan Kerbau
b. Biri-biri
c. Kambing
B. Kulit disamak ( Wet Blue) dari hewan:
a. Sapi dan Kerbau
b. Biri-biri
c. Kambing
KAYU
A. Veneer
Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara
mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu
gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.
Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu
sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar
dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak
lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250
mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat
Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang
diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat
yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan
ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari
80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.
TERMASUK
DALAM
POS TARIF
ex 4101.20.00
ex 4101.50.00
ex 4101.90.10
ex 4101.90.90
4102.10.00
4102.21.00
4102.29.00
ex 4103.90.00
ex 4104. 11.10
ex 4104. 11. 90
ex 4104.19.00
ex 4105.10.00
ex 4106.21.00
ex 4408.10.10
ex 4408.10.30
ex 4408.10.90
ex 4408.31.00
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408. 90.10
ex 4408. 90. 90
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408.90.10
ex 4408.90.90
ex 4408.10.10
ex 4408.10.90
4408.39.10
ex 4408.39.90
ex 4408.90.90
TARIF
BEA
l{ELUAR
(%)
25
25
25
15
15
15
5
2
I;jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 17 --
NO.
URAIAN
B. Serpih Kayu
Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips
or particle)
Kepingan kayu (chipwood)
C. Kayu Olahan
Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan
ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s/d 4.000 mm2
TERMASUK
DALAM
POS TARIF
4401.21.00
4401.22.00
ex 4401.39.00
ex 4401.49.00
ex 4404.10.00
4404.20.10
ex 4404.20.90
ex 4407.11.10
ex 4407. 11. 90
ex 4407.12.00
ex 4407.13.00
ex 4407.14.00
ex 4407.19.10
ex 4407.19.90
ex 4407.21.10
ex 4407.21.90
ex 4407.22.10
ex 4407.22.90
ex 4407.23.10
ex 4407 .23.20
ex 4407.23.90
ex 4407.25.12
ex 4407.25.13
ex 4407 .25.19
ex 4407 .25.21
ex 4407 .25.29
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.27.20
ex 4407 .27 .30
ex 4407.27.90
ex 4407.28.10
ex 4407.28.90
ex 4407.29.12
ex 4407.29.13
ex 4407.29.19
ex 4407.29.22
ex 4407.29.23
ex 4407.29.29
ex 4407.29.32
ex 4407.29.33
ex 4407.29.39
ex 4407.29.42
ex 4407.29.43
ex 4407.29.49
ex 4407.29.51
ex 4407.29.59
ex 4407.29.72
ex 4407.29.73
ex 4407.29.79
ex 4407.29.82
ex 4407.29.83
ex 4407.29.89
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.29.94
ex 4407.29.95
ex 4407.29.96
ex 4407.29.97
ex 4407.29.98
ex 4407.29.99
ex 4407.91.20
ex 4407.91.30
TARIF
BEA
KELUAR
(%)
5
5
5
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 17 --
NO.
URAIAN
Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari
jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm 2
s/d 10.000 mm2
Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari
jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000
mm2 s/d 15000 mm2
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu
olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu
gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang
disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari
4.000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm.
TERMASUK
DALAM
POS TARIF
ex 4407.91.90
ex 4407.92.10
ex 4407.92.90
ex 4407.93.10
ex 4407.93.90
ex 4407.94.10
ex 4407.94.90
ex 4407.95.10
ex 4407. 95. 90
ex 4407.96.10
ex 4407.96.90
ex 4407.97.10
ex 4407.97.90
ex 4407.99.10
ex 4407.99.90
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407 .26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.11.10
ex 4407.11.90
ex 4407.12.00
ex 4407.13.00
ex 4407.14.00
ex 4407.19.10
ex 4407.19.90
ex 4407 .21.10
ex 4407.21.90
ex 4407.22.10
ex 4407.22.90
ex 4407.23.10
ex 4407 .23.20
ex 4407.23.90
ex 4407.25.12
ex 4407 .25.13
ex 4407.25.19
ex 4407 .25.21
ex 4407 .25.29
ex 4407 .26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.27.20
ex 4407.27.30
ex 4407 .27. 90
ex 4407 .28.10
ex 4407.28.90
ex 4407.29.12
ex 4407.29.13
ex 4407.29.19
ex 4407.29.22
ex 4407.29.23
ex 4407.29.29
ex 4407.29.32
ex 4407.29.33
ex 4407.29.39
ex 4407.29.42
ex 4407.29.43
ex 4407.29.49
ex 4407.29.51
ex 4407.29.59
ex 4407.29.72
ex 4407.29.73
TARIF
BEA
KELUAR
(%)
10
15
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 17 --
TARIF
TERMASUK BEA NO. URAIAN DALAM KELUAR
POS TARIF (%)
ex 4407.29.79
ex 4407.29.82
ex 4407.29.83
ex 4407.29.89
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.29.94
ex 4407.29.95
ex 4407.29.96
ex 4407.29.97
ex 4407.29.98
ex 4407.29.99
ex 4407.91.20
ex 4407.91.30
ex 4407.91.90
ex 4407.92.10
ex 4407.92.90
ex 4407.93.10
ex 4407. 93. 90
ex 4407.94.10
ex 4407.94.90
ex 4407.95.10
ex 4407. 95. 90
ex 4407.96.10
ex 4407.96.90
ex 4407.97.10
ex 4407.97.90
ex 4407.99.10
ex 4407.99.90
B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR BERUPA BIJI KAKAO
TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%)
NO. URAIAN DALAM
POS TARIF Kolom Kolom Kolom Kolom
1 2 3 4
1. Biji Kakao 1801.00.10 0 5 10 15
1801.00.90 I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 17 --
C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
t:,:: TARIF BEA KELUAR (US$/MT)
~ TERMASUK
0 NO. URAIAN DALAM ~.,, POSTARIF
0
t:,:: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211
Biji Sawit, dan Kernel 1207.10.10
1207.10.30
2. Kelapa Sawit 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191
Ia Buah Sawit ex 1207.99.90
Bungkil (Oil Cake) dan ex 2306.60.10
3. residu padat lainnya dari ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17
Buah Sa'-'7l.t dan Kernel ex 2306.90.90
Sawit
4. Tandan Buah Kosong dari 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27
Kelapa Sawit
lb Cangkang Kernel Sawit
5. dalam bentuk serpih; dan ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13
bubuk dengan ukuran
partikel .:: 50 mesh
6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288
II Crude Palm Kernel Oil 1513.21.10 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 294 306 319 343 353 7. (CPKO) 0 331
8. Crude Palm Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170
1511.90.49
9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164
10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212
III 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212
12. Palm Fatty Acid Distillate 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181
(PFAD)
13. Palm Kernel Fatty Acid 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181
Distillate (PKFAD)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 17 --
~ TARIF BEA KELUAR (US$/MT)
~ TERMASUK
0 NO. URAIAN DALAM a:"U POS TARIF
0
~ 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Split Fatty Acid dari Crude
Palm Oil, Crude Palm
14. Kernel Oil, dan/ atau fraksi ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142. 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344
mentahnya dengan
kandungan asam lemak
bebas 2: 2%
III Split Palm Fatty Acid
15. Distillate (SPFAD) dengan ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240
kandungan asam lemak
bebas 2: 70%
Split Palm Kernel Fatty Acid
16. Distillate (SPKFAD) dengan ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 . 403 431
kandungan asam lemak
bebas 2: 70%
1511.90.36
17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192
1511.90.39
18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 108 110 118 126 134 142 151
IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 105 108 114 122 129 137 146
1511.90.32
20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204
21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 125 132 141 150 160 169 181
22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255
RBD Palm Olein dalam
23. kemasan bermerk dan ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 63 65 68 71 73 75 81
dikemas dengan berat netto
V ~25kg
Biodiesel dari Minyak Sawit ex 3826.00.21
24. dengan Kandungan Metil ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105
Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00.90
volume
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 17 --
D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
URAIAN
1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit
atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat.
2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair.
3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair.
4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair.
5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan
Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini.
6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang
berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit).
TERMASUK.
DALAM
POS TARIF
ex 1517.90.50
ex 1517.90.62
ex 1517.90.63
ex 1517.90.64
ex 1517.90.65
ex 1517.90.66
ex 1517.90.69
ex 1518.00.32
ex 1518.00.38
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 17 --
E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POSTARIF
1. Konsentrat tembaga dengan kadar ~ 15% Cu ex 2603.00.00
ex 2601.11.10
2. Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ~ 62 % Fe dan =:;; 1% TiO2 ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12. 90
ex 2601.11.10
3. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ~ 50% Fe dan kadar (AhO3+SiO2) ~ 10% ex 2601.11. 90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
ex 2601.11.10
4. Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ~ 56% Fe dan 1% < TiO2 =:;; 25% ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12. 90
ex 2601.11.10
5. Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ~ 54% Fe dan 1% < TiO2 ~ 25% ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
6. Konsentrat mangan dengan kadar ~ 49% Mn ex 2602.00.00
7. Konsentrat timbal dengan kadar ~ 56% Pb ex 2607 .00.00
8. Konsentrat seng dengan kadar ~ 51 % Zn ex 2608.00.00
9. Konsentrat ilmenite dengan kadar ~ 45% TiO2 ex 2614.00.10
10. Konsentrat rutil dengan kadar ~ 90% TiO2 ex 2614.00.90
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 17 --
F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN
MINERAL LOGAM
NO. TINGKAT KEMAJUAN TARIF
FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR (%)
1. Tahap I 5
2. Tahap II 2,5
3. Tahap III 0
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 17 --
G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM
DENGAN KRITERIA TERTENTU
NO.
1.
2 .
URAIAN
Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni
Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ~ 42% Ah03
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
~==--- u.b.
TERMASUK TARIF
DALAM BEAKELUAR
POS TARIF (%)
ex 2604.00.00 10
ex 2606.00.00 10
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
gian Administrasi Kementerian
0 - ·"- ! 1l -
_.--i JJ ._ _.- I ~
. S ~ i WIARTO (',J..
i i t ,~u g221990011001 "11
'
--
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 17 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 123/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.