No. 115 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes technical accounting guidelines for Non-Tax State Revenue (PNBP) derived from upstream oil and gas activities in Indonesia. It aims to align the accounting practices for PNBP with central government accounting policies, replacing the previous regulation (PMK No. 61/2020) and its amendments. The guidelines are designed to ensure accurate reporting and management of revenues from oil and gas exploitation, which are crucial for the national budget.
The regulation primarily affects government entities involved in the management of upstream oil and gas activities, including the Satker PNBP Migas (Special Work Unit for Oil and Gas Non-Tax State Revenue), contractors engaged in oil and gas exploration and exploitation, and various government agencies responsible for financial reporting and revenue collection.
- **Article 2** outlines the scope of PNBP Migas, which includes revenues from oil and gas exploitation and other related activities. - **Article 3** specifies that the guidelines must be used by Satker PNBP Migas for financial reporting, by implementing agencies for transaction documentation, and by the Kuasa BUN (Authorized State Treasurer) for financial consolidation. - **Article 4** details the technical modules that must be followed, including general accounting guidelines and specific procedures for revenue recognition and measurement. - **Article 5** states that the previous regulation (PMK No. 61/2020) is revoked and no longer in effect upon the enactment of this regulation.
- **PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)**: Non-Tax State Revenue, which includes fees paid by individuals or entities for the use of state resources. - **PNBP SDA Migas**: Non-Tax State Revenue from natural resources of oil and gas. - **DMO (Domestic Market Obligation)**: The obligation for contractors to supply a portion of oil and gas for domestic needs. - **SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan)**: Government Accounting Standards, which guide the preparation of financial reports.
The regulation came into effect on November 6, 2023, and it replaces PMK No. 61/2020 and its amendments. It introduces new accounting practices based on accrual principles, moving away from cash-based accounting.
The regulation interacts with several existing laws and regulations, including the Law on State Finance, the Law on Non-Tax State Revenue, and various government accounting standards. It also references the need for compliance with the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance and other relevant regulations governing the management of oil and gas activities. Overall, this regulation is crucial for ensuring that the financial management of oil and gas revenues is transparent, accountable, and aligned with national fiscal policies, thereby enhancing the government's ability to manage its resources effectively.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the scope of PNBP Migas, which includes revenues from oil and gas exploitation and other related activities, such as penalties and fees.
Article 3 mandates that the guidelines be used by Satker PNBP Migas for financial reporting and by implementing agencies for transaction documentation.
Article 4 outlines the technical modules that must be followed, including general accounting guidelines and specific procedures for revenue recognition.
Article 5 states that PMK No. 61/2020 is revoked and no longer in effect upon the enactment of this regulation.
The regulation is effective from November 6, 2023.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id SALINAN MENTER! EUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2023 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan U saha Hulu Min yak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis AkuntansiPenerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); -- 1 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 402); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/ a tau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan -- 2 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/ atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/ atau gas bumi. 4. PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya. 5. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/ atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 6. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 7. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pu sat. 8. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 10. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. 11. Rekening Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 12. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara. 13. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 14. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh BUN atau Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. -- 3 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id 15. Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana. 16. Satuan Kerja PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi yang selanjutnya disebut Satker PNBP Migas adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku entitas akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 17. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. 18. Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 19. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas. Pasal 2 (1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. PNBP SDA Migas terdiri atas: 1. pendapatan minyak bumi; dan 2. pendapatan gas bumi; dan b. PNBP Migas Lainnya terdiri atas: 1. pendapatan minyak mentah DMO; 2. pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan 3. pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. aset; b. kewajiban; c. ekuitas; d. pendapatan; dan e. beban. Pasal 3 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan oleh: -- 4 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id a. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; b. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; c. Kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan BUN; d. Instansi Pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; e. Satker PNBP Migas dan Kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Min yak dan Gas Bumi ke Rekening KUN; dan/atau f. Satker PNBP Migas dan Instansi Pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah se bagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. Pasal 4 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas: a. modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur- unsur Laporan Keuangan; b. modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan c. modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. (2) Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan -- 5 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 585), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal6 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 6 of 104 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 877 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. MODUL PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI UMUM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga se bagai pengguna anggaran / barang mem punyai tugas an tara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, kementerian negara/lembaga dan BUN. Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu kementerian negara/lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dengan menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas selama mi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57 /PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231 /PMK.05/2022 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231 /PMK.05 /2022 Ten tang -- 8 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi dan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas mengalami perubahan yang signifikan, yakni dari "basis kas menuju akrual" ( cash towards accruals menjadi "basis akrual" (accruan. Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Khusus BUN, khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah sebagai berikut: a. Pendapatan- Laporan Realisasi Anggaran ( cash basis) adalah semua penerimaan KUN yang rrienambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat. b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di Kas Negara melalui bank persepsi. c. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak negara. d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi. e. Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip "ditanggung dan dibebaskan" (assume and discharge) bagi para Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur prinsip tersebut. Berdasarkan prinsip assume and discharge tersebut, Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi (Migas) kepada negara. Dengan demikian, Satker PNBP Migas terlebih <lulu menghitung kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang selanjutnya disebut kewajiban Pemerintah) dan mengalokasikan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan ( earning process). Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN adalah untuk penerimaan Migas tidak langsung disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Migas terse but belum selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran Pajak Burr.i dan Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian (reimbursement) PPN, underlifting Kontraktor, fee kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai "Pendapatan yang Ditangguhkan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila masih terdapat saldo penerimaan disetorkan sebagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. -- 9 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di dalam Pasal 117 ayat (1) UU HKPD tersebut diatur ketentuan mengenai perhitungan dana bagi hasil sebagai berikut: "DBH sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi setelah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan". Selain itu, dalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah diatur ketentuan sebagai berikut: "Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bauar", Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan" adalah realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan beberapa isu penting, antara lain: a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan kebijakan formal. b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan nilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya. c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai. d. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dilaporkan dan dipertanggungjawabkan belum didukung kebijakan akuntansi serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang komprehensif. Berkaitan dengan hal dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di Rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Di samping itu, BPK juga merekomendasikan perlunya pengaturan terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas realisasi kebijakan HGBT dan dampaknya terhadap PNBP SDA Migas, serta bentuk pengungkapan minimal untuk menggambarkan ketepatan sasaran atas implementasi kebijakan HGBT. Saat ini, SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang -- 10 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id sebelumnya menganut "basis kas menuju akrual" (basis cash towards accruals. Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. · Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola PNBP Migas akan diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Di samping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penghitungan DBH Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH Migas per daerah penghasil. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. -- 11 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, mengacu kepada beberapa sumber rujukan sebagai berikut: a. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; b. Undang-Undang mengenai penerimaan negara bukan pajak; c. Undang-Undang mengenai keuangan negara; d. Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara; e. Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi; f. Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; g. Peraturan Pemerintah mengenai standar akuntansi pemerintah; h. Peraturan Pemerintah mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah; 1. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; J. Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan; k. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; 1. Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan transfer ke daerah; m. Peraturan Presiden mengenai pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; n. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. o. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan; p. Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat; q. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; r. Peraturan Menteri Keuangan mengenai jurnal akuntansi pemerintah pada pemerintah pusat; s. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus; t. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara; u. Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar; v. Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi; w. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/ a tau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/ atau gas bumi berupa volume minyak dan/ a tau gas bumi; x. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran DMO fee, overlifting kontraktor dan/ atau underliftinq kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; y. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/ atau gas bumi -- 12 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id bagian negara yang di be bankan kepada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/ atau gas bumi; z. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan; aa. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; dan bb. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh: 1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; 2. Instansi Pelaksana se bagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; 3. Instansi Pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; 4. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; 5. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN; dan 6. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah se bagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi: 1. Ruang lingkup akuntansi umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut: a. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek, dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. b. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah. c. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban. d. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual), yang masing-masing terdiri dari pendapatan PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya. e. Behan Behan yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. -- 13 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendapatan PNBP SDA Migas Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan penerimaan negara yang earning process-nya belum selesai, sehingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu. Dana penerimaan Migas sebagian disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi dan sebagian lagi disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan dikurangi terlebih dahulu dengan cadangan atas kewajiban Pemerintah sebelum kemudian diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN untuk diakui sebagai pendapatan PNBP SDA Migas dalam Laporan Realisasi Anggaran. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain: 1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi a) penerimaan minyak bumi dari kilang Pertamina; dan b) penerimaan minyak bumi dari non kilang Pertamina 2) Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: a) Penerimaan LNG b) Penerimaan LPG c) Penerimaan Natural Gas d) Penerimaan Coal Bed Methane (CBM) 3) Penerimaan atas setoran overlifting Migas Kontraktor Jenis penerimaan ini apabila di Rekening Minyak dan Gas Bumi masih terdapat sisa dana yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN akan diakui se bagai PNBP SDA Migas dengan kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) dan 421211 (Pendapatan Gas Bumi). b. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Pendapatan PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan selain PNBP SDA Migas yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. Untuk jenis penerimaan ini, telah disediakan 3 (tiga) kode akun pada Bagan Akun Standar: 1) Pendapatan Minyak Mentah DMO (Kode Akun 425162); 2) Pendapatan Denda, Bunga, Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kode Akun 425819); dan 3) Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kode Akun 425169). Pendapatan Minyak Mentah DMO berasal dari penerimaan hasil penjualan minyak bumi bagian Kontraktor yang diserahkan kepada negara dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan perundangan. Untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran kewajiban Pemerintah atas DMO Fee. Sementara itu, untuk pendapatan PNBP Lainnya selain Pendapatan Minyak Mentah DMO pada prinsipnya merupakan penerimaan yang earning process-nya telah selesai (tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya), -- 14 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id sehingga sebagian besar setorannya tidak lagi dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, tetapi disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain: 1) Penerimaan atas setoran bonus produksi dari Kon traktor. 2) Penerimaan atas setoran transfer aset dari Kontraktor. 3) Penerimaan atas setoran denda, bunga dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas. 4) Penerimaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun demikian, terdapat penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara yang setorannya tetap dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebabkan setoran atas denda keterlambatan tersebut setorannya melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka proses pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, untuk penerimaan ini tetap dilakukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada: 1. Kontrak Kerjasama Migas (Production Sharing Contract-PSC), berupa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi. 4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan. 6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 7. Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Kerja Sama. D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur mengenai metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 15 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Di samping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan be ban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan PNBP SDA Migas, di mana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan kewajiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitungan, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH Migas oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH Migas per daerah. E. Ke ten tuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas. -- 16 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB II PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Migas. 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bertindak selaku Kepala Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. 3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas: a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam Bahasa Indonesia. 5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/ atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, dijabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbukuan. 6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas memenuhi kriteria: a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-rnata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material. c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan satker lainnya. d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. -- 17 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Dana yang terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum teridentifikasi jenis penerimaan dan peruntukannya akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional. 7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsi p se bagai beriku t: a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan. b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya. c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Migas pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Migas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. -- 18 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id 10. Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim), yaitu triwulanan dan semesteran. 11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni). b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan. 12. La po ran Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi: 1. Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN a tau APBN-P. 3. Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanjang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. -- 19 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, clan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan clan informasi lain yang diharuskan clan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar. Dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka dalam rangka pengungkapan yang memadai clan penyajian yang wajar, realisasi atas implementasi kebijakan HGBT yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan diungkapkan pada bagian Informasi/Pengungkapan Lainnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi/Pengungkapan Lainnya dimaksud paling sedikit dilakukan pada periode pelaporan keuangan semester I clan tahunan (unaudited), dengan memuat informasi terkait: a. KKKS; b. Wilayah Kerja; c. Nilai entitlement Government of Indonesia (GOI) berdasarkan harga awal; d. Nilai penurunan entitlement GOI; e. Nilai besaran kept-whole bagian KKKS; f. Nilai total penyesuaian; clan g. Nilai net GOI, yang terdampak HGBT. Selain itu, guna menggambarkan sasaran kebijakan HGBT, informasi/pengungkapan lainnya juga memuat jenis industri pengguna HGBT. Sedangkan informasi mengenai ketepatan sasaran implementasi HGBT yang lebih komprehensif disajikan dalam laporan evaluasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Dalam rangka kebutuhan pengungkapan dimaksud, Instansi Pelaksana beserta Kementerian ESDM menyampaikan data/informasi tersebut di atas berdasarkan surat permintaan Satker PNBP Migas. -- 20 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id C. Keterbatasan La po ran Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi. 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan. 3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini ke benarannya. 6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada Rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas. -- 21 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB III PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas adalah piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari: 1) Piutang Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara; 2) Piutang Overlifting Kontraktor; 3) Piutang Pendapatan Minyak Mentah DMO; 4) Piutang Transfer Material; 5) Piutang Bonus Produksi; 6) Piutang Denda; dan 7) Piutang Kelebihan Pembayaran DMO fee. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun. 3. Pengakuan Piutangjangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan kepada wajib bayar, yaitu Kontraktor dan/ atau penjual Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diteliti oleh Satker PNBP Migas. Pengakuan piutang dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan-Laporan Operasional. Hak tagih pemerintah yang diakui s ebagai piutang dari kegiatan usaha hulu Migas berasal dari hak tsgih yang timbul selama periode Januari s.d. Desember tahun be.rjalan, Apabila transaksi pada periode tahun berjalan tagihannva diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Tagihan piutang overlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Surat estimasi tagihan overlifting terse but, diterbitkan paling sedikit dua -- 22 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan ikhtisar pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing, untuk tagihan tahun berjalan akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi (tanggal bill of lading a tau tanggal invoice), sedangkan untuk tagihan yang berasal dari transaksi tahun- tahun sebelumnya akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Nilai piutang tersebut akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian piutang. Nilai penyesuaian kurs tersebut akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Di samping itu, apabila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo Piutang; dan b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Migas adalah sebagai berikut: -- 23 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo; b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo; c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas adalah: a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit sebesar 5%o (lima permil). b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Migas (jangka pendek) disajikan pada pos aset lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan ke dalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 A set Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset Lancar Piutang Bukan Pajak xxx xxx Dikurangi: Penyisihan xxx xxx Piutang Tak Tertagih Bagian Lan car Piutang xxx xxx Jangka Panjang Dikurangi: Penyisihan xxx xxx Piutang Tak Tertagih Kewajiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik ( reversal entries). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Migas jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi, antara lain: -- 24 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id a. Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, overlifting, lain-lain). b. Nama wajib bayar (Pertamina dan Non Pertamina). Di samping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: a. Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). b. Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang. c. Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. 6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut: a. Laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara yang terdiri dari laporan lifting minyak ekspor, laporan lifting minyak domestik, laporan lifting gas ekspor, laporan lifting gas domestik, dan laporan DMO; b. Surat tagihan overlifting Kontraktor; c. Surat tagihan Production, Compensation, and Development Bonus; d. Surat tagihan transfer aset; e. Surat tagihan kelebihan pembayaran DMO fee; f. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester; g. Surat-surat yang menginformasikan adanya tagihan atas hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, h. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan lnstansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent; dan 1. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa: a. Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana; dan/atau b. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang. 7. Perlakuan Khusus a. Piutang yang masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wajib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/ a tau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang outstanding dan/ a tau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti -- 25 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara. b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di- offset dengan kewajiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di-offset dengan kewajiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, sepanjang pelaksanaan offset tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca. c. Perbedaan nilai tagihan antara surat tagihan dan laporan ikh tisar pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai tagihan pemerintah dalam surat tagihan dan tagihan pemerintah dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disajikan di dalam laporan. d. Pengakuan piutang minyak mentah DMO Piutang pendapatan minyak mentah DMO hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan masih terdapat piutang pendapatan minyak mentah dalam rupiah atau piutang Nilai Lawan. Hal ini mengingat penjualan minyak mentah DMO tergabung dengan hasil penjualan minyak bagian negara, dimana pada proses awal pengakuan pendapatan dan piutang diakui terlebih dahulu sebagai pendapatan minyak bumi - laporan operasional dan piutang jangka pendek PNBP minyak bumi. Setelah diterimanya Laporan Pengiriman Minyak Mentah DMO dari Instansi Pelaksana baru dilakukan reklasifikasi akun untuk pengakuan pendapatan minyak mentah DMO - laporan operasional. Sementara itu, untuk pengakuan piutang tetap diakui terlebih dahulu sebagai piutang jangka pendek minyak bumi dan hanya direklasifikasi menjadi akun piutang Minyak Mentah DMO, apabila pada saat akhir periode pelaporan keuangan masih terdapat saldo piutang Nilai Lawan yang dihitung secara proporsional. Tidak diperhitungkannya saldo piutang minyak dalam valas untuk direklasifikasi menjadi saldo piutang minyak mentah DMO karena penyelesaian atas saldo piutang minyak mentah dalam valas nantinya akan digunakan sebagai penyelesaian kewajiban kontraktual migas Pemerin tah di Rekening Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, terhadap piutang pendapatan minyak mentah DMO tersebut juga akan dilakukan jurnal balik (reversal entries) untuk diakui menjadi piutangjangka pendek minyak bumi kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya. e. Pengakuan piutang denda gas Piutang denda gas hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan melalui reklasifikasi akun, yaitu dari akun piutang jangka pendek gas. Selanjutnya piutang tersebut juga akan dilakukan jurnal balik untuk diakui menjadi piutang jangka pendek gas kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya. Hal ini mengingat tagihan maupun pembayaran atas transaksi denda gas, tergabung dengan pokok piutang gas. Untuk menghindari terjadinya pencatatan dua kali, -- 26 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id terutama pada saat membukukan jurnal penyelesaian piutang, maka pencatatan pengakuan dan penyelesaian piutang tetap digabungkan dengan piutang jangka pendek gas. Transaksi denda gas hanya dicatat pada saat pengakuan pendapatan LO dan pengakuan saldo piutang pada saat pelaporan keuangan. f. Kurs atas transaksi lifting gas yang tanggal invoice-nya jatuh pada tahun berikutnya Pengukuran untuk transaksi lifting gas tahun berjalan dalam bentuk valuta asing, yang tanggal invoice-nya jatuh pada tahun berikutnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan keuangan. g. Penggunaan kurs pada hari libur Untuk transaksi lifting minyak dan gas bumi dalam bentuk valuta asing yang jatuh pada hari libur, pengukurannya ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya. h. Metode pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting Kontraktor Pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi overlifting secara netto tersebut dilakukan apabila: 1) Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlifting minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting gas; atau 2) Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlifting gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting minyak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu: 1) Nilai estimasi overlifting minyak dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting gas dicatat se bagai be ban. 2) Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai be ban. 1. Pencatatan atas transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui cargo settlement 1) Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi overlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan piutang dan koreksi ekuitas karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian overlifting Kontraktor secara cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian overlifting Gas Bumi secara cargo settlement, sebagai bahan bagi Satker PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Migas dalam melakukan monitoring setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas penyelesaian gabungan antara invoice lifting gas -- 27 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id - 28 � periode tahun berjalan dengan overlifting gas melalui cargo settlement, sehingga setoran ke Rekening Migas tersebut dapat dibukukan sesuai dengan jerus peruntukannya. 2) Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu akun pendapatan gas bumi - LO ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas) karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan piutang atas transaksi overlifting Kontraktor tersebut karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan. B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/ dijadwalkan akan diterima dalamjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya. 3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan. 4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disajikan di dalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. -- 28 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 A set Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset lancar Piutang Aset Tetap Piutang Jangka Panjang xxx xxx Lainnya Dikurangi: Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Kewajiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang j angka pendek. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN / DJKN oleh Satker PNBP Migas, pengakuan atas piutang terse but tetap melekat pada Satker PNBP Migas. -- 29 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB IV PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. B. Jenis-jenis Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas merupakan utang kepada pihak ketiga, yaitu baik yang berasal dari badan usaha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak ketiga meliputi kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diamanatkan dalam Production Sharing Contract (PSC), maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Utang kepada badan usaha Utang kepada badan usaha meliputi kewajiban yang akan dibayarkan kepada kontraktor maupun badan usaha nonkontraktor, meliputi: a. Utang Pihak Ketiga Migas-DMO fee; b. Utang Pihak Ketiga Migas-Reimbursement PPN; c. Utang Pihak Ketiga Migas-Underlifting kontraktor; d. Utang Pihak Ketiga Migas-Fee kegiatan usaha hulu Migas; dan e. Utang Pihak Ketiga Migas-Kewajiban Lainnya. 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi pemerintah yang lain, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah, meliputi: a. Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas; b. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut sebagai "Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan" bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022;dan c. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah. 3. Utangjangka pendek lainnya Utang jangka pendek lainnya berasal dari dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari kesalahan penyetoran oleh pihak ketiga. Yang termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan kepada Kontraktor. 4. Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya, sehingga belum dapat dipindahbukukan. -- 30 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan Diterima di Muka antara lain dapat berupa kelebihan pembayaran PNBP oleh wajib bayar dan pembayaran ke Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya tetapi sudah dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Diterima di Muka akan diperhitungkan sebagai penyelesaian piutang pada periode berikutnya. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh Satker PNBP Migas berdasarkan hasil penelitian terhadap surat tagihan dengan kondisi sebagai berikut: 1. Data/ dokumen pendukung lengkap dan nilai tagihan yang diajukan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang dan tagihan dimaksud dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. 2. Data/ dokumen pendukung tidak lengkap, namun nilai tagihan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang, namun tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewajiban adalah Januari s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan · usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal tahun periode berikutnya sampai dengan proses penyusunan Laporan Keuangan audited diakui sebagai kewajiban tahun berjalan. Tagihan utang underlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underliftinq Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan kewajiban. Surat estimasi tagihan underliftinq tersebut, diterbitkan Paling sedikit dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Utang kepada badan usaha dicatat sebesar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. -- 31 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. Utang kepada instansi pemerintah dicatat sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, untuk kewajiban yang berasal dari transaksi tahun berjalan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi, sedangkan untuk kewajiban yang berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Khusus untuk kewajiban yang berasal dari tagihan DMO Fee yang berasal dari transaksi berjalan, nilai ekuivalen Rupiah dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagaimana akan dijelaskan pada Bab VI, sedangkan untuk kewajiban yang berasal dari tagihan DMO Fee yang berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Nilai kewajiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewajiban, dengan menggunakan Nilai kewajiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewajiban, dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian kewajiban (tanggal terjadinya arus kas keluar dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). Nilai penyesuaian kurs tersebut akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Selanjutnya, apabila masih terdapat kewajiban yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, nilai kewajiban tersebut akan disesuaikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih nilai kewajiban antara yang dicatat pada tanggal transaksi dengan nilai kewajiban pada akhir periode pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. E. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disajikan dalam Neraca sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 A set Tahun 20X3 Tahun 20X2 Total Aset xxx xxx Kewaiiban Utang Pihak Ketiga Migas-DMO xxx xxx Fee Kontraktor Utang Pihak Ketiga Migas- xxx xxx Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Migas- xxx xxx Underliftina Kontraktor Utang Pihak Ketiga Migas-Fee xxx xxx Keziatan Usaha Hulu Mizas Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT xxx xxx atas Tenaga Listrik (atau disebut "Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan J alan" bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022) -- 32 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak xxx xxx air Permukaan dan Air Bawah Tanah Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx Pendapatan Yang Ditanzauhkan xxx xxx Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik ( reversal entries). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurut jenis kewajiban dan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban. F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah: 1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana. 2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas. 3. Berita Acara Verifikasi tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. 4. Berita Acara Rekonsiliasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga. 5. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester. 6. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. 7. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Migas adalah: 1. Apabila terdapat perbedaan perhitungan nilai kewajiban jangka pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh Satker PNBP Migas, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah. 2. Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan matematis a tau pembulatan, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah. 3. Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu migas dicatat pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) oleh Satker PNBP -- 33 of 104 -- jdih.kemenkeu.go.id Migas berdasarkan penelitian terhadap surat tagihan dengan kondisi sebagai berikut: a. Data/ dokumen pendukung lengkap dengan nilai tagihan yang tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. b. Data/ dokumen pendukung tidak lengkap dan nilai tagihan tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang, namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. 4. Terhadap kewajiban Pemerintah yang belum dicadangkan dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi tidak mencukupi, kewajiban tersebut tetap diakui oleh Satker PNBP Migas. 5. Pada tanggal pelaporan, kewajiban yang diakui oleh Satker PNBP Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diteliti oleh Satker PNBP Migas. 6. Apabila terjadi retur atas penyelesaian kewajiban pemerintah, nilai penyelesaian kewajiban yang diakui adalah atas transaksi penyelesaian yang pertama. Selanjutnya transaksi retur tersebut akan dibukukan di Buku Besar sebagai penerimaan dan pengeluaran retur oleh Kuasa BUN. 7. Metode pencatatan utang yang berasal dari estimasi underliftinq Kontraktor Pencatatan Utang yang berasal dari estimasi underliftinq dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi underliftinq secara netto tersebut dilakukan apabila: a. Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underliftinq minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting gas; atau b. Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underliftinq gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting minyak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu: a. Nilai estimasi underliftinq minyak dicatat sebagai be ban dan nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan. b. Nilai estimasi ouerliftinq gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban. 8. Pencatatan atas transaksi penyelesaian underliftinq Kontraktor melalui cargo settlement a. Dalam hal I
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 115/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with existing laws on state finance and non-tax revenues, ensuring alignment with national fiscal policies.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.