No. 1 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, amends the previous regulation regarding the determination of export goods subject to export duties and tariffs. The primary aim is to adjust the export duty rates for palm kernel shell to enhance the economic potential and market opportunities for palm oil-based industrial commodities, thereby increasing foreign exchange for the country.
This regulation affects exporters of various goods, particularly those involved in the export of palm oil products, cocoa beans, and processed mineral products. It is relevant to businesses in the agricultural and mining sectors, as well as those involved in the processing and export of wood and wood products.
- Article 1: The regulation modifies the list of export goods subject to export duties, specifically adjusting the rates for palm kernel shell (Pasal I). - Article 2: The regulation comes into effect seven days after its promulgation (Pasal II). - Exporters must comply with the updated tariff rates as specified in the annex, which includes various categories of goods and their respective export duty percentages.
- Bea Keluar (Export Duty): A tax imposed on goods exported from Indonesia. - CPO (Crude Palm Oil): Unrefined oil extracted from the fruit of the oil palm. - KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification): A classification system for business activities in Indonesia.
The regulation is effective from January 12, 2022, and it amends the previous regulation No. 13/PMK.010/2017 and its subsequent amendments. It specifically updates the export duty rates for certain goods listed in the annex.
This regulation interacts with several laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995), the Government Regulation on Export Duties (Government Regulation No. 55 of 2008), and previous Ministerial Regulations regarding export duties and tariffs. It serves to align the export duty framework with current economic goals and market conditions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The regulation modifies the export duty rates for palm kernel shell, as detailed in the annex, to encourage the export of palm oil-based products (Pasal I).
The regulation will take effect seven days after its promulgation, which is on January 12, 2022 (Pasal II).
Exporters are required to adhere to the updated tariff rates specified in the annex, which includes various goods and their respective export duty percentages.
This regulation replaces and amends the previous regulation No. 13/PMK.010/2017 and its amendments, updating the list of goods subject to export duties.
The regulation primarily impacts exporters in the agricultural sector, particularly those dealing with palm oil, cocoa, and processed mineral products.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA .MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit yang tercantum dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 12 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor Kepabeanan (Lembaran 10 Tahun 1995 ten tang Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) . sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar ·terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas fi;www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 12 -- Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1234); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal I Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1234), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 12 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::~ ~199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 12 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA. KULIT DAN KAYU NO. I II URAIAN KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan: a. Sapi dan Kerbau . b. Biri-biri c. Kambing B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambing KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. - Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300mm. TERMASUK DALAM POSTARIF ex 4101.20.00 ex 4101.50.00 ex 4101.90.10 ex 4101.90.90 4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 ex 4103.90.00 ex 4104.11.10 ex 4104.11.90 ex 4104.19.00 ex 4105.10.00 ex 4106.21.00 ex 4408.10.10 ex 4408.10.30 ex 4408.10.90 ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 ex 4408.10.10 ex 4408.10.90 4408.39.10 ex 4408.39.90 ex 4408.90.90 TARIF BEA KELUAR (%) 25 25 25 15 15 15 5 2 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 12 -- NO. URA.IAN B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) - Kepingan kayu (chipwood) C. Kayu Olahan - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1000 mm. TERMASUK DALAM POSTARIF 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.40.00 ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 ex 4407.11.00 s/d ex 4407.99.90 ex 4407.26.10 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.26.10 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.11.00 s/d ex 4407.99.90 TARIF BEA KELUAR (%) 5 5 5 10 15 B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%) NO. URAIAN DALAM POSTARIF Kolom Kolom Kolom Kolom 1 2 3 4 1. I Biji Kakao 1801.00.00 I 0 5 10 15 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 12 -- C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR :,I TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l'il s TERMASUK ii: NO. URAIAN DALAM ~ POSTARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom :,I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 1207.10.10 2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.30 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 191 1207.10.90 178 Ia BuahSawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) dan residu padat ex2306.60.10 3. ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 lainnya dari Buah Sawit dan Kernel Sawit ex 2306.90.90 4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 lb Cangkang Kernel Sawit da1am bentuk 5. serpih; dan bubuk dengan ukuran ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 oartikel 2: 50 mesh II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. Crude Pahn Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 118 1511.90.49 9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 114 10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate !PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 III Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, 14. Crude Palm Kernel Oil, dan/ atau fraksi ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas 2: 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) 15. dengan kandungan asam lemak bebas 2: ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 70% www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 12 -- :,:: TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l.:rJ 5 TERMASUK a: NO. URAIAN DALAM ~ POSTARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 :,:: Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate 16. (SPKFAD) dengan kandungan asam ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 lemak bebas 2: 70% 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 40 56 70 83 100 117 1511.90.39 18. RBDPalmOil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 25 35 50 68 78 89 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 38 63 83 95 110 124 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 35 57 71 84 97 110 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 54 83 105 120 138 155 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 0 1 14 26 37 49 dan dikemas dengan berat netto s25kg V Biodiesel dari Minyak Sawit dengan ex 3826.00.21 24. Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 volume ex 3826.00.90 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 12 -- D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR URAIAN 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bah.an utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bah.an utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bah.an utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bah.an utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bah.an utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri ini dengan selain bah.an utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). TERMASUK DALAM POSTARIF ex 1517.90.50 ex 1517.90.62 ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 ex 1517.90.65 ex 1517.90.66 ex 1517.90.69 ex 1518.00.31 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 12 -- E. BARANGEKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM TERMASUK NO. URAIAN DALAM POSTARIF 1. Konsentrat tembaga dengan kadar ~ 15% Cu ex 2603.00.00 ex 2601.11.10 Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ~ 62 % Fe dan ~ 1% TiO2 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 ex 2601.11.10 Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ~ 50% Fe dan kadar (AbO3+SiO2) ~ 10% ex 2601.11.90 2. ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ~ 56% Fe dan 1% < TiO2 ~ 25% ex 2601.11.90 ex 2601.12.90 Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ~ 54% Fe dan 1% < TiO2 ~ 25% ex 2601.11.90 ex 2601.12.90 3. Konsentrat mangan dengan kadar ~ 49% Mn ex 2602.00.00 4. Konsentrat timbal dengan kadar ~ 56% Pb ex 2607.00.00 5. Konsentrat seng dengan kadar ~ 51 % Zn ex 2608.00.00 Konsentrat ilmenite dengan kadar ~ 45% TiO2 ex 2614.00.10 6. Konsentrat rutil dengan kadar ~ 90% TiO2 ex 2614.00.90 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 12 -- F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. TINGKAT KEMAJUAN TARIF FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR (%) 1. Tahap I 5 2. Tahap II 2,5 3. Tahap III 0 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 12 -- G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. 1. 2. TERMASUK TARIF URAIAN DALAM BEAKELUAR POS TARIF (%) Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni ex 2604.00.00 10 Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ~ 42% Al2O3 ex 2606.00.00 10 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. · menterian ' \)'J\U • - ' -/ )99703 1 001 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 1/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is aligned with the Customs Law and other relevant regulations, ensuring compliance with national economic policies.