Law No. 99 of 2024 on Sukabumi Regency in West Java Province
Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Law No. 99 of 2024 establishes the legal framework for Sukabumi Regency in West Java, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. This law replaces the outdated regulations from 1950 and 1968, ensuring that the governance structure aligns with current legal and societal dynamics.
This regulation primarily affects local government entities, including the Sukabumi Regency government, local businesses, and residents within the 47 districts (kecamatan) of Sukabumi. It also impacts investors interested in sectors such as agriculture, forestry, fisheries, tourism, and industry within the region.
- Pasal 1 defines Sukabumi Regency and its governance structure, emphasizing its status as an autonomous region within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the administrative divisions, specifying that Sukabumi consists of 47 districts. - Pasal 4 details the geographical boundaries of Sukabumi, which include borders with Bogor, Cianjur, the Indian Ocean, and Lebak in Banten Province. - Pasal 6 describes the characteristics of Sukabumi, highlighting its natural resources and cultural diversity, which are vital for local development and investment opportunities. - Pasal 8 states that existing regulations from the previous laws remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals the previous laws governing Sukabumi, confirming the establishment of this new legal framework.
- Kabupaten (Regency): A local government administrative division in Indonesia. - Kecamatan (District): Subdivisions within the regency, used for administrative purposes. - Otonomi Daerah (Regional Autonomy): The authority granted to local governments to govern themselves.
The law takes effect on October 28, 2024. It replaces the previous regulations established by Law No. 14 of 1950 and Law No. 4 of 1968 regarding the establishment of Sukabumi Regency. Transitional provisions allow existing regulations to remain in effect unless they contradict this new law.
The law interacts with various national laws, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law No. 10 of 2023 regarding the Province of West Java, ensuring that Sukabumi's governance aligns with national policies and frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Sukabumi Regency as an autonomous region within West Java, emphasizing its governance structure and legal status.
Pasal 3 specifies that Sukabumi consists of 47 districts, detailing the administrative structure necessary for local governance.
Pasal 4 outlines the boundaries of Sukabumi, including its borders with neighboring regions, which is crucial for territorial governance.
Pasal 6 describes the region's geographical features and resources, highlighting its potential for investment in agriculture, tourism, and industry.
Pasal 8 states that existing regulations from previous laws will remain valid unless they conflict with this new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Sukabumi
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sukabumi, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi
Jawa Barat;
SK No 208509A
Mengingat
-- 1 of 11 --
Mengingat
Menetapkan
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSI{AN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SUKABUMI DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Sukabumi adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Sukabumi.
SK No 200068 A
Pasal 2
-- 2 of 11 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERI STIK KABUPATEN SUKABUM I
Pasal 3
Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Palabuhanratu;
b. Kecamatan Simpenan;
c. Kecamatan Cikakak;
d. Kecamatan Bantargadung;
e. Kecamatan Cisolok;
f. Kecamatan Cikidang;
g. Kecamatan Lengkong;
h. Kecamatan Jampangtengah;
i. Kecamatan Warungkiara;
SK No 200069 A
j. Kecamatan
-- 3 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
J.
k.
t.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
Z.
aa.
bb.
CC.
dd.
ee.
ff.
ct (t
bb'
Kecamatan Cikembar;
Kecamatan Cibadak;
Kecamatan Nagrak;
Kecamatan Parungkuda;
Kecamatan Boj onggenteng;
Kecamatan Parakansalak;
Kecamatan Cicurug;
Kecamatan Cidahu;
Kecamatan Kalapanunggal;
Kecamatan Kabandungan ;
Kecamatan Waluran;
Kecamatan Jampangkulon ;
Kecamatan Ciemas;
Kecamatan Kalibunder;
Kecamatan Surade;
Kecamatan Cibitung ;
Kecamatan Ciracap;
Kecamatan Gunungguruh;
Kecamatan Cicantayan;
Kecamatan Cisaat;
Kecamatan Kadudampit;
Kecamatan Caringin;
Kecamatan Sukabumi;
Kecamatan Sukaraja;
SK No 200070 A
hh. Kecamatan
-- 4 of 11 --
REPUBLIK INDONE3IA
hh. Kecamatan
ii. Kecamatan
ii. Kecamatan
kk. Kecamatan
11. Kecamatan
mm. Kecamatan
nn. Kecamatan
oo. Kecamatan
pp. Kecamatan
qq. Kecamatan
rr. Kecamatan
ss. Kecamatan
tt. Kecamatan
uu. Kecamatan
Kebonpedes;
Cireunghas;
Sukalarang;
Pabuaran;
Purabaya;
Nyalindung;
Gegerbitung;
Sagaranten;
Curugkembar;
Cidolog;
Cidadap;
Tegalbuleud;
Cimanggu; dan
Ciambar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan
Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5. . .
SK No 208650 A
-- 5 of 11 --
REFUNLIK INT}ONESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan
Palabuhanratu.
Pasal 6
Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah
berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark,
kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari
potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi
perdagangan serta industri; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No200072A
Pasal 8...
-- 6 of 11 --
REPUEUK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasa] 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 208682 A
Agar
-- 7 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 285
Salinan sesuai dengan asiinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
S
idang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
ttd
*
'tl IND
SK No 208510 A
S Djaman
-- 8 of 11 --
I
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Sukabumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-
Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208511 A
Berkaitan
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
REFUSLIK II{DONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
1
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Cukup jelas.
6
Cukup jelas.
7
Cukup jelas.
8
Cukup jelas.
SK No 200076 A
Pasal9...
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7036
SK No 208512 A
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 99/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 confirms the repeal of the previous laws governing Sukabumi, establishing this new legal framework as the current governing document.