Law No. 96 of 2024 on the City of Palembang in South Sumatra Province
Undang-undang (UU) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the governance and development of the City of Palembang in South Sumatra Province. It aims to enhance effective governance and sustainable development while considering the region's characteristics to improve the welfare of its citizens.
The regulation primarily affects the local government of Palembang, including its administrative divisions (kecamatan) and the residents of the city. It also impacts businesses operating within the city, particularly those in sectors related to local governance, infrastructure, and community services.
- Pasal 1 defines key terms including the City of Palembang and its administrative structure. - Pasal 3 outlines the administrative divisions of Palembang, which consists of 18 kecamatan. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Palembang, detailing its borders with neighboring regions. - Pasal 5 describes the unique characteristics of Palembang, including its geographical features, industrial potential, and cultural diversity. - Pasal 6 mandates that the governance structure must adhere to existing laws and regulations. - Pasal 7 states that previous regulations related to the establishment of Palembang are still valid unless they conflict with this new law. - Pasal 8 repeals previous laws that governed Palembang's establishment, ensuring a clear legal transition. - Pasal 9 indicates the law's effective date, which is set for October 28, 2024.
- Kecamatan (sub-district): The administrative divisions within the City of Palembang. - Otonomi Daerah (Regional Autonomy): The authority granted to local governments to govern themselves.
The law will take effect on October 28, 2024. It replaces previous laws governing the establishment of Palembang, specifically Law No. 28 of 1959 and related emergency laws from 1956.
This law interacts with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and aligns with Law No. 9 of 2023 regarding the Province of South Sumatra. It aims to synchronize local governance laws with national regulations to ensure coherent governance across levels of government.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kota Palembang as a city within South Sumatra Province, established under previous laws, emphasizing its status as a local government entity.
Pasal 3 lists the 18 kecamatan that comprise Kota Palembang, which are essential for local governance and administrative purposes.
Pasal 4 outlines the specific geographical boundaries of Kota Palembang, detailing its borders with neighboring Kabupaten, which is crucial for jurisdictional clarity.
Pasal 5 highlights the unique geographical and cultural characteristics of Palembang, which are important for planning and development initiatives.
Pasal 6 mandates that the governance structure of Palembang must comply with existing laws, ensuring legal consistency in local governance.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa Kota Palembang di provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Daiar wegara Republik Indonesia Tahun l94S; bahwa pembangunan Kota palembang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah unluk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota palembang di Provinsi Sumatera Selatan; bahwa undang-undang Nomor 28 Tahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. S5), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. S7l tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kota Palembang, sudah tidak Lesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota palembang di provinsi Sumatera Selatan; b. c d Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . SK No 209259 A -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 2. Kota Palembang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Palembang. SK No 207835 A Pasal2... -- 2 of 9 -- PR.ESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor L82tl. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PALEMBANG Pasal 3 Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Ilir Barat Dua; b. Kecamatan Seberang Ulu Satu; c. Kecamatan Seberang Ulu Dua; d. Kecamatan Ilir Barat Satu; e. Kecamatan Ilir Timur Satu; f. Kecamatan Ilir Timur Dua; g. Kecamatan Sukarami; h. Kecamatan Sako; i. Kecamatan Kemuning; j. Kecamatan Kalidoni; k. Kecamatan Bukitkecil; 1. Kecamatan Gandus; m. Kecamatan Kertapati; SK No 207836 A n. Kecamatan. . . -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA n. Kecamatan Plaju; o. Kecamatan Alang-alang Lebar; p. Kecamatan Sematangborang; q. Kecamatan Jakabaring; dan r. Kecamatan Ilir Timur Tiga. Pasal 4 (1) Kota Palembang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin. (2) Penegasan batas daerah Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan; b. potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang. SK No 207837 A BAB III . -- 4 of 9 -- PR.ESIDEN REPUBLIK IHDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)l tentang pembentukan Daerah tingkat tl termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207838 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 282 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd Elr.J v SK No 209260 A vanna Djaman -- 6 of 9 -- I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Palembang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Palembang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kota Palembang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209261 A Berkaitan . . . -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. SK No 20i841 A Pasal 9 -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7033 SK No 209262 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 96/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that previous regulations remain in effect unless they conflict with this new law, providing a transitional framework for governance.
Pasal 8 repeals earlier laws governing Palembang's establishment, ensuring a clear legal transition to the new regulatory framework.
Pasal 9 specifies that this law will take effect on October 28, 2024, marking the official start of its implementation.