No. 95 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Ogan Komering Ulu in South Sumatra, Indonesia, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws from 1959 and aligns with the current legal and administrative landscape.
This regulation primarily affects local government officials, regional development agencies, and residents of Kabupaten Ogan Komering Ulu. It also impacts investors and businesses operating in the region, particularly in sectors such as agriculture, mining, and tourism.
- Pasal 1 defines Kabupaten Ogan Komering Ulu and its geographical context within South Sumatra. - Pasal 2 establishes the date of formation of the Kabupaten as July 4, 1959, and acknowledges previous laws that are now replaced. - Pasal 3 outlines the administrative divisions within the Kabupaten, specifying that it consists of 13 districts (kecamatan). - Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Ogan Komering Ulu, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 5 designates Baturaja Timur as the capital of the Kabupaten. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and cultural diversity. - Pasal 7 states that the governance structure will follow existing laws and regulations. - Pasal 8 and Pasal 9 clarify the transitional provisions, ensuring that previous regulations remain in effect unless they conflict with this new law.
- Kabupaten: A district or regency in Indonesia, which is an administrative division. - Kecamatan: A sub-district within a Kabupaten. - Ibu Kota: The capital city of a region.
The law is effective from October 28, 2024, and it replaces the previous laws governing Kabupaten Ogan Komering Ulu, specifically those from 1959. It ensures continuity of governance while updating the legal framework to reflect current needs.
This regulation interacts with the 1945 Constitution of Indonesia and other laws related to regional governance, ensuring that the establishment of Kabupaten Ogan Komering Ulu aligns with national policies and frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Ogan Komering Ulu as a district within South Sumatra, established under previous laws.
Pasal 2 states that Kabupaten Ogan Komering Ulu was formed on July 4, 1959, under earlier emergency laws.
Pasal 3 lists the 13 districts (kecamatan) that comprise Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 4 outlines the boundaries of the Kabupaten, which will be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 5 designates Baturaja Timur as the capital of Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 6 describes the geographical and cultural characteristics of the Kabupaten, highlighting its natural resources and diversity.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten ogan Komering Ulu di provinsi Sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyerengg"i"^i pemerintahan dan pembangunan yang eiektif- sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten ogan Komering Ulu diselenggarakan secara berkelanjutan aihm satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu di provinsi Sumateia Selatan; c. bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor s tahun 19s6 (Lembara-n-Negari tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun l9s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari lingkungan Daerah tingkat I Sumatera selaianl sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukL Kabupaten ogan Komering UIu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,-perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasal 1gB ayat (21, pasal 20, pasal 2I,dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . Mengingat SK No 209255 A -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 2. Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. SK No 207844 A Pasal2... -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN OGAN KOMERING ULU Pasal 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Sosoh Buay Rayap; b. Kecamatan Pengandonan; c. Kecamatan Peninjauan; d. Kecamatan Baturaja Barat; e. Kecamatan Baturaja Timur; f. Kecamatan Ulu Ogan; g. Kecamatan Semidang Aji; h. Kecamatan Lubuk Batang; i. Kecamatan Lengkiti; j. Kecamatan Sinar Peninjauan; k. Kecamatan Lubuk Raja; 1. Kecamatan Muara Jaya; dan m. Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. (tiga belas) SK No 20i843 A Pasal 4 . -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kecamatan Baturaja Timur. Pasal 6 Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan sungai; b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan dan kehutanan; dan c. suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 208647 A BABIII ... -- 4 of 9 -- PRESIDEH REPUELIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208615 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 281 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd * IND it - SK No 209256 A vanna Djaman -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acr-tan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. I SK No 208616 A Berkaitan -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. SK No 208617 A Pasal 9 -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7032 SK No 209258 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 95/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 mandates that the governance structure will adhere to existing laws and regulations.
Pasal 8 and Pasal 9 ensure that previous regulations remain effective unless they conflict with this new law.