No. 93 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Musi Rawas in South Sumatra, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws and aligns with the current legal context to ensure effective local governance.
This regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Musi Rawas administration and its 14 sub-districts (kecamatan). It also impacts residents and businesses operating within the Kabupaten Musi Rawas area, particularly in sectors such as agriculture, fisheries, and tourism.
- Pasal 1 defines Kabupaten Musi Rawas and its geographical context within South Sumatra. - Pasal 2 establishes the date of formation for Kabupaten Musi Rawas as July 4, 1959. - Pasal 3 outlines the 14 kecamatan that comprise Kabupaten Musi Rawas. - Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Musi Rawas, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 5 designates Muara Beliti as the capital of Kabupaten Musi Rawas. - Pasal 6 describes the region's characteristics, including its geographical features and cultural diversity. - Pasal 7 states that local governance will follow existing laws and regulations. - Pasal 8 and Pasal 9 clarify the transitional provisions, maintaining existing regulations unless they conflict with this new law.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten. - Taman Nasional (national park): Protected areas for conservation, such as Taman Nasional Kerinci Seblat mentioned in Pasal 6.
This regulation takes effect on October 28, 2024. It replaces previous laws regarding Kabupaten Musi Rawas, specifically those from 1959, and maintains existing regulations that do not conflict with this new law.
The regulation interacts with various laws, including the 1945 Constitution of Indonesia and previous laws concerning regional governance, ensuring that the establishment of Kabupaten Musi Rawas aligns with national legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Musi Rawas as a district within South Sumatra, established under previous laws.
Pasal 2 states that Kabupaten Musi Rawas was officially formed on July 4, 1959.
Pasal 3 lists the 14 kecamatan that make up Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 4 outlines the boundaries of Kabupaten Musi Rawas, which must be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 5 designates Muara Beliti as the capital of Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 6 describes the geographical and cultural characteristics of Kabupaten Musi Rawas, including its natural resources.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEH REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b bahwa Kabupaten Musi Rawas di provinsi Sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Musi Rawas diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas di provinsi sumatera selatan; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor s tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SZ) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas, "ud"h tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan; c d Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, pasal 188 ayat (21, pasal 2o, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . SK No 209247 A -- 1 of 9 -- Menetapkan FRESIDEN REPUEUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 2. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas. SK No 207863 A Pasal 2 -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUSI RAWAS Pasal 3 Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Tugumulyo; b. Kecamatan Muara Lakitan; c. Kecamatan Muara Kelingi; d. Kecamatan Jayaloka; e. Kecamatan Muara Beliti; f. Kecamatan STL Ulu Terawas' g. Kecamatan Selangit; h. Kecamatan Megang Sakti; i. Kecamatan Purwodadi; j. Kecamatan BTS. Ulu; k. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut; 1. Kecamatan Sumber Harta; m. Kecamatan Tuah Negeri; dan n. Kecamatan Suka Karya. (empat belas) SK No 20i864A Pasal 4 .. . -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Ban5ruasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti. Pasal 6 Kabupaten Musi Rawas memiliki karakteristik, yaitu a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, pertambangan, serta potensi sumber daya air berupa sungai serta anak sungai; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Rawas. SK No 207865 A BAB III -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 20i866 A -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 279 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan ministrasi Hullum, ttd SK No 209248 A vanna Djaman -- 6 of 9 -- I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Musi Rawas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Musi Rawas sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acrlan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209249 A Berkaitan -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 20i869 A Pasal7... -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O3O SK No 209250 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 93/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 mandates that local governance will adhere to existing laws and regulations.
Pasal 8 and Pasal 9 clarify that previous laws remain in effect unless they conflict with this new regulation.