No. 89 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
Undang-undang (UU) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the governance and development of the City of Bengkulu in the Province of Bengkulu, Indonesia. It aims to enhance effective governance and sustainable development in accordance with the principles outlined in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The law replaces outdated regulations and aligns the governance structure of Bengkulu with current legal standards.
This regulation primarily affects local government entities, including the City of Bengkulu and its administrative divisions (kecamatan). It also impacts residents, businesses, and investors operating within the city, particularly in sectors such as tourism, agriculture, fisheries, and trade.
- Pasal 1 defines key terms, including the City of Bengkulu and its administrative structure. - Pasal 3 outlines the nine kecamatan that comprise the City of Bengkulu, which are essential for administrative purposes. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of the city, which are crucial for governance and jurisdiction. - Pasal 5 highlights the city's characteristics, including its natural resources and cultural heritage, which are vital for economic development and tourism. - Pasal 7 and Pasal 8 state that existing regulations from 1959 are still valid unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition and continuity of governance.
- Kota Bengkulu (City of Bengkulu): The urban area governed under this regulation. - Kecamatan: Administrative subdivisions within the city, crucial for local governance. - Ciri geografis (geographical characteristics): Refers to the physical features of the city that influence its development.
This regulation is effective from October 28, 2024. It replaces the previous laws established in 1959 regarding the formation of the City of Bengkulu, ensuring that all governance practices align with contemporary legal frameworks.
The law explicitly references and replaces the outdated laws from 1959, ensuring that the governance of the City of Bengkulu is consistent with current legal standards and practices. It emphasizes the need for synchronization with other regulations governing regional autonomy and local governance in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines essential terms such as 'Kota Bengkulu' and 'Kecamatan', establishing the framework for governance.
Pasal 3 lists the nine kecamatan that make up the City of Bengkulu, which are critical for local administration.
Pasal 4 outlines the city's boundaries, which are important for jurisdiction and governance.
Pasal 5 describes the city's geographical and cultural characteristics, highlighting its resources and heritage.
Pasal 7 states that previous regulations remain in effect unless they conflict with this new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun l94S
b. bahwa pembangunan Kota Bengkulu diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu di provinsi
Bengkulu;
c. bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I sumatera selatan,
sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar
pembentukan Kota Bengkulu, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kota Bengkulu di provinsi
Bengkulu;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun l94S;
Dengan . . .
SK No 209231 A
SALINAN
-- 1 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA BENGKULU DI PROVINSI
BENGKULU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu.
2. Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat
Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bengkulu.
SK No 20iE99 A
Pasal2...
-- 2 of 9 --
F]TESIDEN
R.EPUEUK EI{DONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA BENGKULU
Pasal 3
Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Selebar;
b. Kecamatan Gading Cempaka;
c. Kecamatan Teluk Segara;
d. Kecamatan Muara Bangka Hulu;
e. Kecamatan Kampung Melayu;
f. Kecamatan Ratu Agung;
g. Kecamatan Ratu Samban;
h. Kecamatan Sungai Serut; dan
i. Kecamatan Singaran Pati.
SK No 207900 A
Pasal 4
-- 3 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
Pasal 5
Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah
berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai
dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian,
kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata,
kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan; dan
c. adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah,
kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 208675 A
-- 4 of 9 --
PR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 9
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 208967 A
Agar
-- 5 of 9 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 275
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No 209232 A
na Djaman
-- 6 of 9 --
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kota Bengkulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kota Bengkulu sebagai suatu daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain
pengaturan Kota Bengkulu berdasarkan Undang-Undang tersebut masih
menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika
dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 209233 A
Berkaitan . . .
-- 7 of 9 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang
memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah
dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
1
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pariwisata" antara lain wisata Pantai
Panjang dan Danau Dendam Tak Sudah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "warisan sejarah" antara lain Fort
Marlborough, Monumen Hamilton, Monumen Parr, Rumah
Pengasingan Bung Karno, dan Masjid Jamik Bengkulu
(Masjid Bung Karno).
Selain . . .
SK No 208968 A
-- 8 of 9 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Selain warisan sejarah, adat dan budaya Kota Bengkulu
antara lain Batik Besurek, Tabot, Dol, Kesenian Sarafalanam,
Kerajinan Kulit Lantung, dan Marhaban Buai Bayi.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7026
SK No 209234 A
-- 9 of 9 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 89/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 confirms that the laws from 1959 regarding the City of Bengkulu are repealed, ensuring updated governance.