No. 86 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu
Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Bengkulu Selatan in the Province of Bengkulu, Indonesia. It aims to enhance governance and development in the region, ensuring alignment with the principles of the Republic of Indonesia as outlined in the 1945 Constitution. The law replaces outdated regulations from 1959 that no longer reflect current legal dynamics.
This regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Bengkulu Selatan administration, local businesses, and residents within the eleven districts (Kecamatan) of the Kabupaten. It also impacts stakeholders involved in regional development and governance.
- Pasal 1 defines Kabupaten Bengkulu Selatan and its administrative structure, emphasizing its role as an autonomous region. - Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Bengkulu Selatan, which borders Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Kabupaten Kaur, Samudra Hindia, and Kabupaten Seluma. - Pasal 5 designates Kecamatan Kota Manna as the capital of Kabupaten Bengkulu Selatan. - Pasal 6 describes the region's characteristics, including its geographical features, natural resources, and cultural diversity. - Pasal 8 states that existing regulations from 1959 remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals previous laws governing Kabupaten Bengkulu Selatan, confirming the establishment of this new legal framework.
- Kabupaten (regency): A local government area in Indonesia, equivalent to a county. - Kecamatan (district): An administrative division within a Kabupaten.
This law comes into effect on October 28, 2024, and replaces the previous laws from 1959 regarding Kabupaten Bengkulu Selatan. It ensures that any existing regulations that do not conflict with this law remain in force until amended.
The regulation explicitly references the need to align with the 1945 Constitution and repeals outdated laws from 1959, indicating a significant update to the legal framework governing Kabupaten Bengkulu Selatan. It emphasizes the importance of synchronization with current laws and regulations governing regional governance and development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Bengkulu Selatan as an autonomous region within the Province of Bengkulu, formed under previous laws that are now being replaced.
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Bengkulu Selatan, detailing its borders with neighboring regions.
Pasal 5 identifies Kecamatan Kota Manna as the capital of Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 6 outlines the geographical, natural, and cultural characteristics of Kabupaten Bengkulu Selatan, highlighting its agricultural and cultural diversity.
Pasal 8 states that existing regulations from 1959 will remain in effect unless they conflict with this new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Bengkulu selatan di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Bengkulu selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan di provinsi Bengkulu; c. bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SS), Undang-undang Darurat Nomor s tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SZ) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bengkulu selatan di Provinsi Bengkulu; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . . SK No 209219 A -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPI.JELIK IHDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 2. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan. yang ada di wilayah SK No 207926 A Pasal 2 -- 2 of 9 -- FRESIDEN REIIUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BENGKULU SELATAN Pasal 3 Kabupaten Bengkulu Selatan Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Kedurang; b. Kecamatan Seginim; c. Kecamatan Pino; d. Kecamatan Manna; e. Kecamatan Kota Manna; f. Kecamatan Pino Raya; g. Kecamatan Kedurang Ilir; h. Kecamatan Air Nipis; i. Kecamatan Ulu Manna; j. Kecamatan Bunga Mas; dan k. Kecamatan Pasar Manna. terdiri atas 11 (sebelas) SK No 207927 A Pasal 4 -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 4 (1) Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Manna. Pasal 6 Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, dan perkebunan; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8... SK No 208673 A -- 4 of 9 -- PITESIDEN REPUBL|K IHDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207929 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESTA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 272 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209220 A la Djaman -- 6 of 9 -- I PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209221 A Berkaitan -- 7 of 9 -- FRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. SK No 207932A Pasal 9 -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7023 SK No 209222 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 86/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals previous laws governing Kabupaten Bengkulu Selatan, establishing this new legal framework as the authoritative regulation.