No. 85 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Sumbawa in Nusa Tenggara Barat, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated regulations from 1958, ensuring alignment with current legal standards and the needs of the local population.
This regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Sumbawa administration, local businesses, and residents of the 24 districts (kecamatan) within Kabupaten Sumbawa. It impacts sectors such as agriculture, tourism, mining, and local cultural practices.
- Pasal 1 defines Kabupaten Sumbawa as a region established under the previous law, emphasizing its role within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the 24 districts that comprise Kabupaten Sumbawa, which include Lunyuk, Alas, and Sumbawa, among others. - Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Sumbawa, specifying its borders with the sea and neighboring regions. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Sumbawa, highlighting its natural resources, cultural diversity, and potential for tourism. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1958 law will remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Sumbawa, confirming the establishment of this new legal framework.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): Administrative divisions within Kabupaten Sumbawa. - Taman Nasional (national park): Protected areas for conservation, such as Taman Nasional Moyo Satonda. - Kawasan strategis pariwisata (strategic tourism area): Regions identified for tourism development, like Kawasan Samota.
This regulation comes into effect on October 28, 2024, and replaces the previous law (Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958) regarding the establishment of Kabupaten Sumbawa. It ensures that all relevant regulations align with the new framework.
The regulation references the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 as a foundational legal document, ensuring that local governance aligns with national laws. It also indicates that existing laws will remain valid unless they contradict this new regulation, promoting legal consistency in governance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Sumbawa as a region within Nusa Tenggara Barat, formed under the previous law, emphasizing its role in the national framework.
Pasal 3 lists the 24 districts that make up Kabupaten Sumbawa, which are essential for local governance and administrative purposes.
Pasal 4 outlines the specific geographical boundaries of Kabupaten Sumbawa, detailing its borders with the sea and neighboring regions.
Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Sumbawa, including its natural resources, cultural diversity, and tourism potential.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1958 law will remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring continuity in governance.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat b a d. bahwa Kabupaten sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar ttegara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten sumbawa diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten sumbawa di provinsi Nusa Tenggara Barat; bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun lg5g tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumbawa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sumbawa di provinsi Nusa Tenggara Barat; c Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209215 A Dengan -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. SUMBAWA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Kabupaten Sumbawa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa. Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 20i615 A BAB II -- 2 of 9 -- \- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMBAWA Pasal 3 Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Lunyuk; b. Kecamatan Alas; c. Kecamatan Utan; d. Kecamatan Batu Lanteh; e. Kecamatan Sumbawa; f. Kecamatan Moyo Hilir; g. Kecamatan Moyo Hulu; h. Kecamatan Ropang; i. Kecamatan Lape; j. Kecamatan Plampang; k. Kecamatan Empang; 1. Kecamatan Alas Barat; m. Kecamatan Labuhan Badas; n. Kecamatan Labangka; o. Kecamatan Buer; p. Kecamatan Rhee; q. Kecamatan Unter Iwes; r. Kecamatan Moyo Utara; s. Kecamatan Maronge; t. Kecamatan Tarano; u. Kecamatan Lopok; v. KecamatanLenangguar; w. Kecamatan Orong Telu; dan x. Kecamatan Lantung. (dua puluh empat) SK No 247616 A Pasal4... -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan Kabupaten Dompu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sumbawa bernama Sumbawa Besar yang berkedudukan di Kecamatan Sumbawa. Pasal 6 Kabupaten Sumbawa memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata; b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan c. memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 208672 A BAB III -- 4 of 9 -- FRESIDEN REFUBLIK. ITTDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20i6l8 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 271 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, SK No 209216 A vanna Djaman -- 6 of 9 -- I PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sumbawa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sumbawa sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan. II.PASAL... SK No 209217 A -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Moyo Satonda. Yang dimaksud dengan "kawasan strategis pariwisata" antara lain Kawasan Samota dan hiu paus yang habitatnya berada di Teluk Saleh. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "situs cagar budaya" antara lain Istana Dalam Loka. Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" antara lain melala dan atraksi barapan kebo. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal SK No 20i621 A Pasal 9 -- 8 of 9 -- PRESIDEH REPUELIK INDONESIA Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7022 SK No 209218 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 85/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 confirms the repeal of the previous law governing Kabupaten Sumbawa, establishing this new legal framework as the current governing document.