No. 79 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Tabanan in Bali, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces the previous law from 1958, ensuring that the governance structure aligns with current legal standards and the needs of the local population.
This regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Tabanan, and businesses operating within the region. It also impacts sectors such as agriculture, tourism, and local industries due to its focus on regional development and governance.
- Pasal 1 defines Kabupaten Tabanan as a district within Bali, emphasizing its role in local governance. - Pasal 3 outlines the administrative structure, detailing that Kabupaten Tabanan consists of ten districts (Kecamatan), which are essential for local governance. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Tabanan, which are crucial for jurisdiction and administrative purposes. - Pasal 6 highlights the characteristics of Kabupaten Tabanan, including its geographical features and cultural heritage, which are vital for planning and development initiatives. - Pasal 8 states that existing regulations from the previous law will remain in effect as long as they do not conflict with this new law, ensuring continuity in governance. - Pasal 9 repeals the previous law regarding Kabupaten Tabanan, marking a significant shift in the legal framework governing the area.
- Kabupaten Tabanan (Tabanan Regency): A district in Bali established for local governance. - Kecamatan (District): Administrative subdivisions within Kabupaten Tabanan. - Tri Hita Karana: A Balinese philosophy promoting harmony among humans, nature, and the divine. - Sad Kerthi: Local wisdom aimed at purifying the soul and environment. - Sadhu Mawang Anuraga: A principle emphasizing loyalty and wisdom in serving the community.
This law comes into effect on October 28, 2024. It replaces the previous law (Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958) concerning the establishment of Kabupaten Tabanan, ensuring that the new legal framework is relevant to contemporary governance needs.
The regulation interacts with various laws, including the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which provides the constitutional basis for regional governance. It also aligns with other local governance regulations to ensure a cohesive legal framework for Kabupaten Tabanan.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Tabanan as a district within Bali, emphasizing its role in local governance and development.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Tabanan consists of ten districts (Kecamatan), which are essential for local governance.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Tabanan, crucial for jurisdiction and administrative purposes.
Pasal 6 highlights the geographical features and cultural heritage of Kabupaten Tabanan, which are vital for planning and development.
Pasal 8 states that existing regulations from the previous law will remain in effect as long as they do not conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a c Mengingat b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Tabanan di provinsi Bari merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang oa-sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Tabanan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan di provinsi Bali; bahwa Undang-undang Nomor 69 rahun 19sg tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bari, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tabanan, sudah tidak sesuai ragi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kabupaten Tabanan di provinsi Bali; d Pasal 18, Pasal 18A, pasal lgB ayat (2), pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 20919t A Dengan . -- 1 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG DI PROVINSI BALI. TENTANG KABUPATEN TABANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 2. Kabupaten Tabanan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tabanan. yang ada di wilayah SK No 209015 A Pasal 2 -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TABANAN Pasal 3 Kabupaten Tabanan terdiri atas 1O (sepuluh) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Selemadeg; b. Kecamatan Selemadeg Timur; c. Kecamatan Selemadeg Barat; d. Kecamatan Kerambitan; e. Kecamatan Tabanan; f. Kecamatan Kediri; g. Kecamatan Marga; h. Kecamatan Penebel; i. Kecamatan Baturiti; dan j. Kecamatan Pupuan. SK No 209016 A Pasal 4 -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Tabanan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Tabanan bernama Singasana yang berkedudukan di Kecamatan Tabanan. Pasal 6 Kabupaten Tabanan memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian utara, dataran rendah di bagian selatan, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir; b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan c. adat dan budaya Tabanan berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita Karana, Sad Kerthi dan Sadhu Mawang Anuraga. BABIII ... SK No 20ti668 A -- 4 of 9 -- FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208979 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 265 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No 209192 A anna Djaman -- 6 of 9 -- I PRESIDEN REFUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Tabanan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tabanan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209193 A Berkaitan -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Tri Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnAa). Yang... SK No 209020 A -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan " Sad Kerthi" adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segarakerthl, penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kertht), penyucian manusia (jana kerthfi, dan penyucian alam semesta (jagat kerthl. Yang dimaksud dengan " Sadhu Manaang Anuragd' adalah semboyan yang berarti setia dan bijaksana dalam menjalankan darma demi kecintaan pada ra}ryat. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7016 SK No 209194 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 79/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous law regarding Kabupaten Tabanan, marking a significant shift in the legal framework governing the area.