No. 75 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Gianyar in Bali, aimed at enhancing effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1958, ensuring that the governance structure aligns with contemporary legal standards and the needs of the local population.
The regulation primarily affects local government entities in Kabupaten Gianyar, including its administrative structure, local communities, and sectors such as tourism, agriculture, and cultural heritage. It is relevant for investors interested in engaging with local governance and development projects in Gianyar.
- Pasal 1 defines Kabupaten Gianyar and its geographical context within Bali. - Pasal 3 outlines the administrative divisions, specifying that Kabupaten Gianyar consists of seven districts (Kecamatan). - Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Gianyar, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its tourism potential and natural resources, which are critical for investors. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1958 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Gianyar, marking a significant shift in legal governance.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten. - Ti Hita Karana: A Balinese philosophy emphasizing harmony among humans, nature, and the divine. - Sad Kerthi: Local wisdom values aimed at purification and environmental sustainability.
The law takes effect on October 28, 2024, and replaces the provisions of Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. It ensures continuity of governance while updating the legal framework to reflect current realities.
The regulation explicitly references the need for alignment with the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and acknowledges the existing laws that govern local administration, ensuring that Kabupaten Gianyar's governance is consistent with national legal standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Gianyar as a district within the Province of Bali, established under the previous law from 1958.
Pasal 3 states that Kabupaten Gianyar is divided into seven districts, which are essential for local governance.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Gianyar, which will be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Gianyar, including its tourism potential and natural resources.
Pasal 8 indicates that existing regulations from the 1958 law will remain in effect unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b, bahwa pembangunan Kabupaten Gianyar diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar di Provinsi
Bali;
c. bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan
Kabupaten Gianyar, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Gianyar di provinsi
Bali;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21,
dan Pasal22D ayat {21Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 209175 A
Dengan
-- 1 of 8 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG
DI PROVINSI BALI.
TENTANG KABUPATEN GIANYAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
2. Kabupaten Gianyar adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Gianyar.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209049 A
BAB II
-- 2 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN GIANYAR
Pasal 3
Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sukawati;
b. Kecamatan Blahbatuh;
c. Kecamatan Gianyar;
d. Kecamatan Tampaksiring;
e. Kecamatan Ubud;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Payangan.
Pasal 4
(1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Klungkung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan
Gianyar.
Pasal 6
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi
antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan;
SK No 209050 A
b. potensi
-- 3 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa
pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
c. kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya
serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan
menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan
Sad Kerthi.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 209051 A
Agar
-- 4 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 261
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
ttd
SK No 209176 A
ilvanna Djaman
+
la
-- 5 of 8 --
I
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Gianyar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Gianyar sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Desain pengaturan Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II.PASAL...
SK No 209177 A
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c
Potensi pariwisata antara lain wisata kesenian, wisata budaya,
wisata sejarah, dan wisata religius.
Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi, jeruk,
cabe rawit, jagung, dan kubis.
Potensi sumber daya alam peternakan antara lain ternak besar
yaitu lembu putih, babi, kambing, sapi, dan ternak kecil yaitu
unggas.
Potensi sumber daya alam perikanan antara lain budi daya
ikan.
Yang dimaksud dengan "Ti Hita Karand' adalah filosofi
masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu
sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan T\rhan,
antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan
berdasarkan pengorbanan suci (yadnAal.
SK No 207742A
Yang
-- 7 of 8 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan " Sad Kerthl' adalah nilai kearifan lokal
masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma
kerthl, penyucian laut beserta pantai (segarakerthl, penyucian
sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan (uana
kertht), penyucian manusia (jana kerthfi, dan pen5rucian alam
semesta (jagat kerthl.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OI2
SK No 209178 A
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 75/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Gianyar, marking a significant legal update.