No. 73 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Bangli in Bali, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1958, ensuring that local governance aligns with current laws and the needs of the community.
This regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Bangli, and businesses operating within the region. It outlines the administrative structure and governance of Kabupaten Bangli, which consists of four districts (Kecamatan) and is situated within the Province of Bali.
- Pasal 1 defines Kabupaten Bangli and its geographical context within Indonesia. - Pasal 3 specifies the four districts that comprise Kabupaten Bangli: Kecamatan Susut, Kecamatan Bangli, Kecamatan Tembuku, and Kecamatan Kintamani. - Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Bangli, which are bordered by Kabupaten Buleleng to the north, Kabupaten Karangasem to the east, Kabupaten Klungkung to the south, and Kabupaten Gianyar and Kabupaten Badung to the west. - Pasal 6 outlines the characteristics of Kabupaten Bangli, including its geographical features, natural resources, and cultural heritage, emphasizing the importance of local wisdom and traditions. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1958 law will remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework. - Pasal 9 explicitly revokes the previous law concerning Kabupaten Bangli, marking a clear shift in legal governance.
- Kabupaten Bangli: The district established under this regulation, which is part of the Province of Bali. - Kecamatan: The administrative subdivisions within Kabupaten Bangli. - Tri Hita Karana: A Balinese philosophy emphasizing harmony among humans, nature, and the divine. - Sad Kerthi: Local wisdom practices aimed at purifying the environment and community.
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces the previous law (Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958) regarding the establishment of Kabupaten Bangli. Existing regulations will remain valid unless they contradict this new law.
The regulation references the need for alignment with the 1945 Constitution of Indonesia and acknowledges the previous law that established Kabupaten Bangli. It emphasizes the importance of adapting local governance to current legal and societal dynamics, ensuring that the governance framework is relevant and effective.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Bangli as a district within the Province of Bali, established to enhance local governance and development.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Bangli consists of four districts: Kecamatan Susut, Kecamatan Bangli, Kecamatan Tembuku, and Kecamatan Kintamani.
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Bangli, detailing its borders with neighboring Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar, and Badung.
Pasal 6 describes the geographical features, natural resources, and cultural heritage of Kabupaten Bangli, highlighting its agricultural and tourism potential.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1958 law will remain in effect unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Bangli di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Bangli diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli di Provinsi Bali; c. bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bangli, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209167 A Dengan -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG DI PROVINSI BALI. TENTANG KABUPATEN BANGLI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 2. Kabupaten Bangli adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bangli. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bangli berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 2090644 BAB II -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANGLI Pasal 3 Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Susut; b. Kecamatan Bangli; c. Kecamatan Tembuku; dan d. Kecamatan Kintamani. Pasal 4 (1) Kabupaten Bangli mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Klungkung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan Bangli. Pasal 6 Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa danau; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan SK No 209065 A c. kekayaan -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209066 A Agar -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 259 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum ,N ttd * SK No 209168 A S a Djaman -- 5 of 8 -- I PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bangli dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bangli sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Bangli berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 209169 A -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Sumber daya pertanian dalam arti luas yang mencakup juga di dalamnya hasil perkebunan antara lain berupa beras, kopi, jeruk, sa5rur, dan bawang. Sumber daya perikanan air tawar antara lain ikan mujair. Sumber daya peternakan, antara lain berupa sapi bali, ayam petelur dan pedaging, dan babi. Sumber daya pariwisata, antara lain Danau Batur, Desa Trunyan, Desa Panglipuran, Pura Batur, dan Fura Kehen. Huruf c Yang dimaksud dengan "Tri Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnAa). Yang... SK No 209068 A -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan " Sad Kerthf' adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segara kerthl, penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan Qaana kertht), penyucian manusia (jana kerthfi, dan penyucian alam semesta (jagat kerthl. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O1O SK No 209170 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 73/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 revokes the previous law concerning Kabupaten Bangli, ensuring a clear transition to the new governance framework.