Law No. 72 of 2024 on Badung Regency in Bali Province
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Law No. 72 of 2024 establishes the legal framework for Badung Regency in Bali Province, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. This law replaces the outdated Law No. 69 of 1958, ensuring that the governance structure aligns with contemporary legal standards and the needs of the local population.
This regulation primarily affects local government entities, businesses, and residents within Badung Regency. It encompasses various sectors, including tourism, agriculture, and local industries, which are integral to the region's economy and cultural identity.
- Pasal 1 defines Badung Regency and its geographical context within Bali Province. - Pasal 3 outlines the administrative structure, detailing that Badung consists of six districts: Kuta, Mengwi, Abiansemal, Petang, Kuta Selatan, and Kuta Utara. - Pasal 4 specifies the boundaries of Badung Regency, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features, tourism potential, and cultural heritage, which must be considered in local governance and development initiatives. - Pasal 8 states that existing regulations under Law No. 69 of 1958 remain in effect unless they conflict with this new law. - Pasal 9 repeals the previous law regarding Badung, ensuring a clear transition to the new legal framework.
- "Ti Hita Karana" refers to the Balinese philosophy promoting harmony between humans, God, and the environment. - "Sad Kerthi" represents local wisdom aimed at purifying the soul and the environment, reflecting the cultural values of the Balinese people.
The law takes effect on October 28, 2024, and replaces Law No. 69 of 1958. It provides transitional provisions to ensure continuity in governance until the new regulations are fully implemented.
The law explicitly references the need for alignment with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and other relevant laws governing regional autonomy and local governance. It emphasizes the importance of synchronizing local regulations with national policies to achieve effective governance in Badung Regency.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Badung Regency as a part of Bali Province, formed under Law No. 69 of 1958, and outlines its significance within the national framework.
Pasal 3 details that Badung Regency consists of six districts, which are crucial for local governance and administrative functions.
Pasal 4 specifies the boundaries of Badung Regency, which must be confirmed by the Ministry of Home Affairs to ensure clarity in governance.
Pasal 6 describes the unique geographical and cultural characteristics of Badung, emphasizing its tourism potential and local traditions that must be integrated into development plans.
Pasal 8 states that existing regulations under Law No. 69 of 1958 will remain effective unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Badung di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Badung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung di Provinsi Bali; c. bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Badung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209163 A Dengan -- 1 of 8 -- Menetapkan FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG DI PROVINSI BALI. TENTANG KABUPATEN BADUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 2. Kabupaten Badung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Badung. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Badung berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 209071 A BABII ... -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BADUNG Pasal 3 Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Kuta; b. Kecamatan Mengwi; c. Kecamatan Abiansemal; d. Kecamatan Petang; e. Kecamatan Kuta Selatan; dan f. Kecamatan Kuta Utara. Pasal 4 (1) Kabupaten Badung mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Selat Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Badung bernama Mangupura yang berkedudukan di Kecamatan Mengwi. Pasal 6 Kabupaten Badung memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perkotaan, persawahan, kawasan hutan, wilayah perbukitan, dan pesisir pantai; b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi sumber daya alam berupa pertanian pangan, kehutanan, perkebrlnan, perikanan, dan mata air, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri perdagangan; dan SK No 20t1665 A c. kekayaan -- 3 of 8 -- C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya yang dipengaruhi oleh agama Hindu serta kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209073 A Agar -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 258 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, i^;i) ttd E + SK No 209164 A sil Djaman -- 5 of 8 -- I PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Badung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Badung sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Badung berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 209165 A -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, wisata remaja maupun penunjang pariwisata, seperti penyediaan akomodasi (bandara, hotel, trauel, dan restoran). Yang dimaksud dengan "potensi pertanian pangan" antara lain padi, manggis, dan asparagus. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ti Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (gadnga). SK No 209075 A Yang -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan " Sad Kerthl' adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kertht), penyucian laut beserta pantai (segara kerthl, pen5rucian sumber air (danu kerthf, penlrucian tumbuh- tumbuhan (uana kertltfi, penyucian manusia (jana kerthl, dan penyucian alam semesta (jagat kertht). Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO9 SK No 209166 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 72/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals Law No. 69 of 1958 regarding Badung, marking a significant legal shift in the governance of the region.
Pasal 10 indicates that the law will come into effect on October 28, 2024, marking the start of its implementation.