SALINAN
PRESIDEN
NEFUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG
rERTAHANAN lAccoRD ENTRE LE a)WERNDMENT DE LA nEeuaugue
o'mpox4sre ET LE GowERNEMENT oe ta nb,euaugw FRAN7ATSE RELATIo
e te coop4nerrou DANS LE DoMAINE DE te o0ramsq
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu
tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bagran dari masyarakat internasional melakukan
hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan
dalam perj anjian internasional;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang
pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Prancis telah menandatangani
Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Amrd entre le Gouvernement d.e la
RdpublQue d'Indondsie et le Gouuemement de la
R€publique frangaise relatif d la Coop€ration dans le
Domaine de la Difense), pada tanggal 28 Juni 2021 di
Paris, Prancis;
b
SK No237729A
c. bahwa . . .
-- 1 of 7 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian
Intemasional, pengesahan perjanjian internasional di
bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuemement de la
R€publique d'Indondsie et le Gouuernement de la
Rdpublique frangaise relatif d. la Coop€ration dans le
Domaine de la D€fensel;
Pasal 5 ayat (f), Pasal 11, Pasal 2O, dan Pasal 30 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
d
Mengingat : I
2
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan . . .
SK No237696A
-- 2 of 7 --
*GFilItrN
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA
DI BIDANG PERTAHANAN (ACCORD DNTRE LE
CoUWRNEMENT DE LA nEeUeUgUe D'TNDONESIE, ET LE
COUWRNEMENT DE LA REPUBLIQUE FRANQAISE RELATIF A
I.A, COOPERATION DANS LE DOMAINE DE LA DEFENSD.
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja
Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le
Gouuernement de la R€publique d'Indondsie et le
Gouventement de la R€publique frangaise relatif d la
Coop€ration dans le Domaine de la D€fense), yang telah
ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris,
Prancis.
(21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis
tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le
Gouuernement de la Rdpublique d'IndonEsie et le
Gouuentement de la Republique frangaise relatif d la
Coopdratton dans le Domaine de la Ddfense) dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Prancis sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No237697A
Agar
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang
penempatannya dalam Lembaran
Indonesia.
memerintahkan
ini dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktobe; 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 257
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukqm
ttd
ttd
SK No 237730A
Djaman
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7T TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG
PERTAHANAN (ACCORD ENTRE LE CAWERNEMENT DD LA REPUBLIQUE
D'INDONESIE ET LE GOUWRNDMENT DE LA REPTJBLIQUE FRANQAISE
REI,ATIF A LA COOPERATION DANS LE DOMAINE DE LA DEFENSO
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan
gangguan dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat
mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin
kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang
sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara
dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Ke{a salna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik Prancis diwujudkan dalam bentuk Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis
tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Acurd entre le Gouuem.ement
de la Rdpubliqte d'IndonAsie et le Gouuernement de la R€publiqte
frangaise relatif d la Coop€ration dans le Domaine de la D6fensel yar:g
selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-
Undang.
SK No238009A
Materi
-- 5 of 7 --
PEESIDEN
NEPUBLIK INOONESIA
-2
Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
a. tujuan dari Persetujuan;
b. otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Persetujuan;
c. ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. bidang kerja sama antara Para Pihak berupa:
a) kerja sama intelijen di bidang pertahanan;
b) pendidikan dan pelatihan;
c) ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri
pertahanan;
d) pemeliharaan perdamaian, bantuan kemanusiaan dan
pertolongan kepada korban bencana, penanggulangan
perompakan, dan terorisme;
e) peralatan pertahanan, produksi bersama, penelitian dan
pengembangan, dan dukungan; dan
f) bidang kerja sama lain terkait pertahanan, sebagaimana
ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
2. kerja sama berupa: .
a) dialog dan konsultasi strategis bilateral;
b) pertukaran kun;ungan;
c) latihan militer; dan
d) bidang kerja sama lain terkait dengan pertahanan
sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara
Para Pihak.
d. kerangka tata kelola pola organisasi yang terkait dengan pelaksanaan
Persetujuan;
e. urusan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
f. status pasukan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
g. ganti rugi yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
h. hak kekayaan intelektual yang terkait dengan pelaksanaan
Persetqiuan;
i. keamanan informasi rahasia yang terkait dengan pelaksanaan
Persetujuan;
j. penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
dan
k. ketentuan akhir Persetujuan.
II. PASAL. . .
SK No 184696A
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO8
SK No238010A
-- 7 of 7 --