REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG
PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE ROYAL GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF
CAMBODIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu
tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bagran dari masyarakat internasional
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang
diwujudkan dalam perjanjian intemasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang
pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Kamboja telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di
Bidang Pertahanan lAgreement betueen tle Gouernment
of tle Republic of Indonesia and the Rogal Gouemment of
tle Kingdom of Cambodia onening Cooperation in the
Fteld of Defenel, pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 di
Pampanga, Filipina;
c. bahwa . . .
$K No237727 A
-- 1 of 7 --
REPUBUK INDONESI,A
-2
Mengingat : 1
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2O00 tentang Perjanjian
Internasional, pengesahan perjanjian internasional di
bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Agreement behleen tle Gouernment
of tle Republic of Indonesia and tle Royal Gouernment of
tle Kirqdom of Cambodia coneming Cooperation in the
Field of Defencel;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (21
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
2
SK No237673A
Menetapkan . . .
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
FEPUBUK INDONESIA
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA
DI BIDANG PERTAHANAN (AGREE,MENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
ROYAL CAWRNMENT OF THE KINGDOM OF CAMBODIA
CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCD.
Pasal I
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang
Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tle
Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Rogal
Gouernment of the Kingdom of Cambodia @nceming
Cooperation in the Field of Defencel yang telah
ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 di
Pampanga, Filipina.
(21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja
tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement
between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and.
the Rogal Gouernment of tle Kingdom of Cambodia
coneming Cooperation in the Field of Defencel dalalr,
bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 238015 A
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengeta-huinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 256
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Hukum
ttd
ttd
*
,KI
SK No237728A
Djaman
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERA"IAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG
PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEDN THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIAAND THE ROYAL CAWRNMENT OFTHE KINGDOMOF
CAMBODIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupalan syarat mutlak bagi
negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin
kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor
yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara
dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja salna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Kerajaan Kamboja diwujudkan dalam bentuk Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betraeen
tte Gouernment of the Republic of Indonesia and the Rogal Gouemment of
tle Kingdom of Cambodia conerning Cooperation in tle Field of Defencel
yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 di Pampanga,
Filipina, yang selanjutnya disebut Persetqjuan, perlu disahkan dengan
Undang-Undang.
SK No238007A
Materi
-- 5 of 7 --
1
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain:
tujuan dibuatnya Persetujuan;
ruang lingkup kerja sama mencakup:
a. dialog dan konsultasi bilateral reguler mengenai isu
pertahanan dan militer strategis yang menjadi kepentingan
bersama;
b. pertukaran kunjungan antara Badan Pertahanan dan
Angkatan Bersenjata;
c. pertukaran kunjungan pejabat tinggi, termasuk dari Angkatan
Bersenjata;
d. pertukaran informasi dalam intelijen militer;
e. kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
industri pertahanan;
f. meningkatkan kerja sama antar-Angkatan Bersenjata;
g. meningkatkan kapasitas di bidang pertahanan dan militer
melalui program pendidikan dan pelatihan; dan
h. bidang lain yang disepakati bersama.
otoritas berwenang yang ditugasi melaksanakan Persetujuan;
pelindungan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan
pelaksanaan Persetujuan;
pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan
Persetujuan;
penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan
Persetujuan;
ketentuan mengenai amendemen; dan
ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Persetujuan.
II. PASAL. . .
3
4
5
6
7
8
SK No237677A
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO7
SK No238008A
-- 7 of 7 --