EUK INDONESTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG
PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY
OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MIIVISTRY
OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRATES ON COOPERATION
IN THE FIELD OF DEFENCEI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu
tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
melakukan hubungan dan kerja sama intemasional yang
diwujudkan dalam perjanjian internasional;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang
peftahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab
telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian
antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan
Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab
mengenai Ke{a Sama di Bidang Pertahanan
(Memorandum of Understanding behteen the Ministry of
Defene of tlu Republic of Indonesia and tle Ministry of
Defene of tle United Arab Emirates on Cooperation in tle
Field of Defen@) pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu
Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
b
c. bahwa . . .
SK No 237725 A
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
c
d
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, pengesahan perjanjian internasional di
bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian
Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama
di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding
behteen the Ministry of Defence of tle Republic of
Indonesia and tlre Ministry of Defence of tha United Arab
Emirates on Cooperation in tlrc Field of Defenel;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat l2l
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Mengingat : 1
2
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSI(AN:
SK No237680A
Menetapkan . . .
-- 2 of 7 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM
SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI
BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE UNITED
ARAB EMIRA?ES O.iV COOPERATION IN THE FIELD OF
DEFENCq.
Pasal I
(1) Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan
Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab
mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
(Memorandum of Understanding behaeen the Ministry of
Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of
Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the
Field of Defencel yang telah ditandatangani pada
tanggal 24 Februari 2O2O di Abu Dhabi, Persatuan
Emirat Arab.
(21 Salinan naskah asli Memorandum Saling Pengertian
antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan
Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab
mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
(Memorandum of Understanding between the Ministry of
Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of
Defence of thc United Arab Emirates on Cooperation in the
Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab,
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No237681A
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang
penempatannya dalam Lembaran
Indonesia.
memerintahkan
ini dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 255
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No237726A
Djaman
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN
PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG
PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY
OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONDSIA AND THE MINISTRY
OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRATES ON COOPERATION
IN THE FIELD OF DEFENCq
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi
negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin
kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain yang merupakan
salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan
baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan
negara, antara lain dengan Persatuan Emirat Arab.
Kerja sama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab diwujudkan dalam
bentuk Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat
Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of
Understanding betueen the Ministry of Defene of tle Republic of
Indonesia and the Ministry of Defence of tle United Arab Emirates on
Cooperation in tle Fteld of Defenel, yang telah ditandatangani
SK No 238003 A
pada
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
pada tanggal 24 Februari 2O2O di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab,
yang selanjutnya disebut Memorandum Saling Pengertian, perlu
disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Memorandum Saling Pengertian antara lain:
1. tqiuan dibuatnya Memorandum Saling Pengertian;
2. ruang lingkup kerja sama mencakup:
a. saling kunjung delegasi pertahanan dan angkatan bersenjata
pada berbagai tingkatan;
. b. pertukaran informasi dan pandangan di bidang kerja sama
pertahanan dan mengenai berbagai permasalahan lain yang
menjadi kepentingan bersama terkait keamanan nasional,
regional, dan internasional;
c. kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri
pertahanan;
d. peningkatan kapasitas termasuk pengembangan sumber daya
manusia; dan
e. bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh Para Pihak.
3. pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang timbul dari
Memorandum Saling Pengertian;
4. Komite Bersama yang dibentuk terkait dengan pelaksanaan
Memorandum Saling Pengertian;
5. kerahasiaan yang terkait dengan pelaksanaan Memorandum
Saling Pengertian;
6. pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan
Memorandum Saling Pengertian;
7. yurisdiksi dan klaim yang timbul dari pelaksanaan Memorandum
Saling Pengertian;
8. penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan
Memorandum Saling Pengertian;
9. ketentuan mengenai amendemen terhadap Memorandum Saling
Pengertian; dan
10. ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Memorandum
Saling Pengertian.
II. PASAL. . .
SK No 237593 A
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_2_
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7006
SK No238004A
-- 7 of 7 --