EtrFIliIiN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERS TUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA
TERKAIT PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF'THE
REPWUC OF INDo.NESIA AND THE GOVERNMENTOFTHE FEDERATIVE
REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE RELATDD MATTER1
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang F)
b
bahwa - sesuai dengan pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah
satu tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, pemerintah Republik
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang
diwujudkan dalam perjanjian internasional;
bahw.a untuk meningkatkan kerja sama di bidang
pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Federatif Brasil telah
menandatangani Persetujuan antara pemerintah
Republik Indonesia dan pemerintah Republik
Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait pertahanan
(Agreement behteen the Gouernment of the Repubtic of
Indonesia and tle Gouemment of tle Fed.eratiue Republb
of Brozil on Cooperation in Defene Related Mattersl, pada
tanggal 5 April 2OL7 di Rio de Janeiro, Brasil;
c. bahwa . . .
SK No237723A
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c
Mengingat : I
d
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, pengesahan perjanjian internasional di
bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Persetujuan ar:ta:ra Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama
Terkait Pertahanan (Agreement behaeen the Gouernment
of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tlrc
Federatiue Republic of Brazil on Cooperation in Defence
Related Matter$;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2)
dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
SK No237656A
Menetapkan . . .
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG
KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (AGRE,E,MENT
BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE FEDERATIVE
REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE
REIATED MATTERS).
Pasal I
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil
tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement
betueen the Gouemm.ent of ttte Republic of Indonesia and
tte Gouernment of the Federatiue Republic of Brazil on
Cooperation in Defene Related Mattersl yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 April 2Ol7 di Rio de
Janeiro, Brasil.
(21 Salinan naskah asli Persetqiuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif
Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement
betueen the Gouemment of the Republic of Indonesia and
tle Gouernment of the Federatiue Republic of Brazil on
in Defene Related Matter$ dalam bahasa
Indonesia, bahasa Portugis, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No238014A
Agar
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
J
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 254
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi HUku*,
ttd
ttd
SK No237724A
dia vanna Djaman
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASILTENTANG KERJA SAMA
TERKAIT PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE CAWRNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIAAND THE GOWRNMENTOFTHE FEDERATIVE
REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE RELATED MATTER1
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan
gangguan dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat
mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin
kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang
sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara
dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik Federatif Brasil diwujudkan dalam bentuk
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan
(Agreement behueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tle
Gouernment of the Federatiue Republic of Brazil on Cooperation in Defence
Related Mattersl telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2Ol7 di Rio de
Janeiro, Brasil, yang selanjutnya disebut Persetqjuan, perlu disahkan
dengan Undang-Undang.
SK No238002A
Materi
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain:
a. ruang lingkup kerja sama mencakup:
1. pertukaran kunjungan pada tingkat kebijakan oleh delegasi
tingkat tinggi termasuk otoritas militer dan sipil dari masing-
masing Kementerian Pertahanan Para Pihak;
2. pertemuan antarinstitusi pertahanan dan militer;
3. peningkatan pengembangan sumber daya manusia pada
institusi pertahanan kedua Pihak melalui pendidikan dan
pelatihan;
4. pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh
dalam bidang operasi militer dan intelijen militer serta hal
penggunaan peralatan militer asing dan nasional, demikian
juga dalam hubungannya dengan operasi pemeliharaan
perdamaian internasional;
5. berbagi pengalaman ilmiah dan teknologi di berbagai bidang
terkaitpertahanan, melalui pertukaran informasi, saling
kunjung, dan inisiatif lainnya yang menjadi kepentingan
bersama yang saling menguntungkan bagr Kementerian
Pertahanan kedua negara;
6. peningkatan kerja sama industri pertahanan yang merupakan
kepentingan bersama kedua Pihak, terutama di bidang
peralatan dan jasa, dukungan logistik, ekspor bidang
pertahanan, transfer teknologi, penelitian bersama, produksi
bersama, dan pemasaran bersama; dan
7. bekerja sama dalam bidang pertahanan dan militer lainnya
yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak;
b. pedoman prinsip dan tujuan yang relevan dari Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pelaksanaan Persetujuan;
c. pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan
Persetujuan;
d. pelindungan informasi rahasia yang berasal dari Persetqjuan;
e. penyelesaian sengketa yang timbul dari Persetujuan;
f. status personel yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
g. protokol tambahan dan perubahan yang timbul dari pelaksanaan
Persetujuan; dan
h. ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Persetujuan.
II. PASAL. . .
SK No2376604
-- 6 of 7 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO5
SK No238005A
-- 7 of 7 --