REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM
BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENTOFTHE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOIrERNMENT OF THE REPT]BLIC OF INDIA
coNcERNTNG COO?ERATION rN THE FIELD OF DEFENCq
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu
tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dynia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, pemerintatr Republik
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang
diwujudkan dalam perjanjian internasiona.l;
b bahwa untuk
pertahanan, kerja sama di bidang
Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam
Bidang Pertahanan lAgreement betueen ile Gouernment
o! tfe_ .fepyblic,9f Indonesia and the Gouernment of the
Republic of India anceming Cooperation in tlv Fi;ld of
Defenel masing-masing pada tanggal 27 Mei 2Olg di
Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 20lg di New
Delhi, India;
c. bahwa . . .
SK No237721A
-- 1 of 8 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c
Mengingat : 1
d
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tal:run 2000 tentang Perjanjian
Internasional, pengesahan perjanjian internasional di
bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam
Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouemment
of ttte Republic of Indonesia and tle Gouernment of tle
Republic of India con@ming Cooperation in tle Field of
Defencel;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2)
dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
SK No 237663 A
Menetapkan . . .
-- 2 of 8 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Menetapkan UNDANG.UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA
DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THD
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA CONCERNING
COOPERATION IN THE FIELD OF DEFDNCE).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai
Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement
between tle Government of .tle Republic of Indonesia
and th.e Gouemment of the Republic of India mnerning
Cooperation in the Field of Defenel yang telah
ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei
2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei
2018 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India
mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
(Agreement behleen tlw Gouernment of the Republic of
Indonesia and the Gouemment of tle Republic of India
concerning Cooperation in the Field of Defenel dalarn
bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2...
SK No237664A
-- 3 of 8 --
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 2
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O06 tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Agreement behpeen tle Gouernment of the
Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of
India on Cooperatiue Actiuities in the Field of Defenel,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor L22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4672),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No238013A
-- 4 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang
penempatannya dalam Lembaran
Indonesia.
memerintahkan
ini dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tan[gal 28 Oktober 2O24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 253
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRBIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd.
ttd
* *
lK
SK No237722A
vanna Djaman
-- 5 of 8 --
E:.tiFIlIIiN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2024
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM
BIDANG PERTAHANAN (AGRDEMENT BETWEEN THD GOWRNMENT OFTHE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA
CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap
ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat
mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di
bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan
guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka
me ningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik India diwujudkan dalam bentuk Persetqjuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India
mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between th.e
Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the
Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defenel yang telah
ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2Ol8 di Jakarta,
Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India dan yang
selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan
Undang-Undang.
SK No238001A
Materi
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain:
1. Lingkup kerja sama Persetujuan meliputi:
a. dialog bilateral reguler dan konsultasi tentang pertahanan
strategis dan isu militer yang menjadi kepentingan bersama;
b. pertukaran informasi strategis dalam bidang pertahanan,
termasuk simposium, seminar, dan kunjungan studi;
c. pendidikan, pelatihan, dan latihan militer;
d. kerja sama Angkatan Bersenjata, termasuk Angkatan Darat,
Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan kedirgantaraan;
e. kerja sama dalam bidang sains dan teknologi pertahanan
melalui pertukaran personel, kunjungan, pelatihan, dan
pertukaran informasi, termasuk dukungan logistik;
f. bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan
perdamaian, dan layanan medis; dan
g. bidang lain dari kerja sama pertahanan yang akan disetujui oleh
Para Pihak.
2. Otoritas berkompeten untuk pelaksanaan Persetqjuan.
3. Pelaksanaan tugas Komite Bersama.
4. Pihak penerima harus bertanggung jawab untuk melindungi hak
kekayaan intelektual dari penggunaan yang tidak sah dan personel
yang tidak sah.
5. Informasi dan peralatan rahasia hanya disediakan melalui saluran
resmi atau saluran lain yang disetujui oleh Ketua Bersama dari
Komite Bersama.
6. Semua informasi dan peralatan yang diterima dalam kerangka kerja
Persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak
ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak asal.
7. Para Pihak harus menanggung pengeluarannya sendiri selama
pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan alokasi anggarannya.
8. Penyelesaian perselisihan harus didasarkan pada konsultasi
bersama atau negosiasi.
9. Ketentuan mengenai amendemen, mulai berlaku, dan berakhirnya
Persetujuan.
II. PASAL. . .
SK No237668A
-- 7 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO4
SK No238005A
-- 8 of 8 --