No. 66 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, known as Law No. 66 of 2024, amends Law No. 17 of 2008 concerning Maritime Affairs. It aims to enhance the effectiveness and efficiency of maritime transportation in Indonesia, addressing issues such as high logistics costs and the need for improved management and governance in port operations. The law emphasizes the importance of national sovereignty in maritime affairs and seeks to bolster the national economy through better maritime services.
The regulation affects various stakeholders in the maritime sector, including national shipping companies, local governments, port operators, and foreign investors involved in maritime transportation. It specifically targets entities engaged in maritime transport, port management, and related services.
- Article 1 defines key terms such as 'Pelayaran' (maritime transport), 'Angkutan Laut' (sea transport), and 'Pelabuhan' (port), establishing a framework for maritime operations. - Article 15A mandates the empowerment of 'Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat' (people's maritime transport) to support small and medium enterprises and improve connectivity to remote areas. - Article 24 outlines the government's obligation to implement 'Pelayaran-Perintis' (pioneer maritime services) to ensure transportation to underserved regions. - Article 26A requires the government to provide public service obligations for economic class passengers, funded by the government. - Article 29 stipulates that businesses must possess Indonesian-flagged vessels of a minimum size to operate in maritime transport. - Article 57 emphasizes the government's role in empowering the national maritime industry through financial and tax incentives.
- 'Angkutan Laut' (sea transport): Activities involving the transportation of passengers or goods by sea. - 'Pelabuhan' (port): Designated areas for docking and loading/unloading vessels. - 'Pelayaran-Perintis' (pioneer maritime services): Services aimed at connecting remote areas lacking commercial transport. - 'Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat' (people's maritime transport): Traditional maritime transport services operated by local communities.
This law is effective immediately upon its enactment. It amends previous regulations, particularly Law No. 17 of 2008 and subsequent amendments, to align with current maritime needs and challenges.
The law interacts with various existing regulations, including those governing environmental protection in maritime operations, safety standards for vessels, and port management practices. It emphasizes compliance with national and international maritime laws and standards, ensuring a cohesive regulatory framework for maritime activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines 'Pelayaran' as a system comprising sea transport, port operations, safety, and environmental protection.
Article 15A mandates the government to empower 'Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat' to enhance local economies and improve connectivity.
Article 24 requires the government to implement 'Pelayaran-Perintis' to serve remote areas, ensuring access to maritime transport.
Article 26A mandates the government to provide public service obligations for economic class passengers, funded by government resources.
Article 29 stipulates that businesses must own Indonesian-flagged vessels of at least GT 175 to operate in maritime transport.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8
TENTANG PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa negara berkewajiban untuk rnelindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum
berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194s, melalui
penyelenggaraan pelayaran yang berdaulat,
berkeadilan, biaya logistik yang efektif dan efisien, dan
memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari
sistem transportasi nasional;
b. bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari
sistem transportasi nasional selama ini masih
terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya
penguatan dan pemberdayaan pelayaran-ralgrat,
peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola
kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta
optimalisasi peran kelembagaan dalam
pe nyelenggaraan pelayara.n ;
c. bahwa beberapa ketentuan di dalam undang-undang
Nornor LT Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2oz3 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi
undang-undang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum
dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perru
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun.f c, perlu
membentuk Undang-undang tentang perubahan Ketiga
atas undang-undang Nomor rr rahun 2oo8 tentang
Pelayaran;
Mengingat . . .
SK No 237081 A
SALINAN
-- 1 of 60 --
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4t, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSI(AN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG
PELAYARAN.
Pasal I
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48491 yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-
Undang:
a. Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Ind.onesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); dan
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
SK No 237057 A
Menetapkan :
-- 2 of 60 --
1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Angkutan di Perairan, Kepelabuh€Lnan,
keselamatan dan keamanan, serta Pelindungan
Lingkungan Maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
3. Anglmtan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
daurrlatau memindahkan penumpang dxrlatau
barang dengan menggunakan Kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan
untuk melayani kepentingan usalra sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan L,aut Pelayaran-Rakyat adalah usaha
ralryat yang bersifat tradisional dan mempunyai
karakteristik tersendiri untuk melaksanakan
Angkutan di PerairarL dengan menggunakan Kapal
Layar, Kapal layar bermotor, dan latau Kapal motor
sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran
tertentu.
6. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan
angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan
lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melalmkan usaha keagenan Kapal,
yang ditunjuk oleh perusahaarl angkutan laut asing
untuk mengurus kepentingan Kapalnya selama
berada di Indonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di
Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah
yang belum, tidak, atau telahr terlayani oleh
anglmtan perairan karena belum memberikan
manfaat komersial.
9. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang
bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang
Pelayaran.
SK No 237058 A
10. Angkutan.
-- 3 of 60 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4-
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang
dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda
angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak
yang menggunakan dolmmen angkutan multimoda
dari saflr tempat diterimafiya barang oleh operator
angkutan multimoda ke suahr tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
1 1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan
di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
12. Hipotek Kapal adalah hak aglrnan kebendaan atas
Kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan
utang tertentu yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah
tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil
eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang
Hipotek Kapal.
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan
untuk menunjang kelancar€uL, keamanan, dan
ketertiban anls lalu lintas Kapal, penumpang
dxrlatau barang, keselamatan dan keamanan
berlayar, tempat perpindahan intramoda dan latau
antarmoda serta untuk mendorong perekonomian
nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan
Tata Ruang wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu
sistem Kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi,
jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intramoda dan antarrnoda serta
keterpaduan dengan sektor lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dxrlatau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
Kapal bersandar, naik turun penumpang, dxrlatau
bongkar muat barang, yang ben rpa Terminal dan
tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan
kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat
perpindaLran intramoda dan antarmoda transportasi.
SK No 237059 A
L7. Pelabuhan. . .
-- 4 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK IND
17. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri dan internasional, alih muat angkutan laut
dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar,
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta sebagai angkutan penyebera.ngan
dengan jangkauan pelayanan
18. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai
angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
19. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan anglutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah terbatas, sebagai pengumpan bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta sebagai angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat IGpal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu
dan naik turun penumpang, dan/atau tempat
bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di
luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang
merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk
melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha
Pokoknya.
22. Terrninal untuk Kepentingan Sendiri adalah
Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan
Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan dan daratan pada Pelabuhan atau
Terminal Khusus yang digunakan secara langsung
untuk kegiatan Pelabuhan.
24. Daerah . . .
SK No237168A
-- 5 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
24. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr) perairan Pelabuhan yffiig dipergunakan
untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata" guna
tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
Pelabuhan.
26. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
27. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga
yang digunakan untuk kepenting€rn operasional
sandar dan olah gerak Kapal.
28. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
rLrang.
29. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
30. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah
suatu keadaan terpenuhinya persyaratan
keselamatan dan keamanan yang menyangkut
Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan
linglmngan maritim.
31. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan Kapal,
pencegahan pencema-ran perairan dari Kapal,
pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan
Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status
hukum Kapal, manajemen keselamatan dan
pencegahran pencemaran dari Kapal, dan manajemen
keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
32. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan, perrnesinan dan perlistrikan, stabilitas,
tata susunan serta perlengkapan, termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik
Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
SK No 237061 A
33. Badan...
-- 6 of 60 --
PRESIDEN
REPUELIK IND
ESIA
33. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifrkasi Kapal
yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi
dan Kapal, jaminan mutu
material marine, pengawasan pembangunan,
pemeliharaan, dan perombakan Ikpal sesuai
dengan peraturan klasifikasi.
3a. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
35. Kapal Perang adalah Kapal Tentara Nasional
Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Kapal Negara adalah Kapal milik negara yang
digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang
diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah
lainnya.
37. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain
bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar
Kapal Indonesia.
38. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau
operator Kapal untuk melakukan tugas di atas
Kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum
dalam buku sijil.
39. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Ihpal
yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan
mempunyai wewenang dan tanggung jawab
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
40. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain
Nakhoda.
41. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografr
dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan
dan reklamasi, Pemanduan, penanganan kerangka
Kapal, Saluage, dan pekerjaan bawah air untuk
kepentingan keselamatan Pelayaran Kapal.
42. Navigasi . . .
SK No237154A
-- 7 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
42. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak Kapal
dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan
lancar serta untuk menghindaribahaya danlatau
rintangan Pelayaran.
43. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
44. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah
peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal
yang didesain dan dioperasikan untuk
meningkatkan keselamatan dan efisiensi
bernavigasi Kapal danlatau lalu lintas Kapal.
45. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi
khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang
merupakan setiap pemancatan, pengiriman atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan
informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang
merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
46. Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam
membantu serta memberikan saran, dan informasi
kepada Nakhoda tentang keadaan perairan
setempat yang penting agar navigasi-pelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan.
47. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan
yang karena kondisi perairannya mewajibkan
dilakukan Pemanduan kepada Kapal yang
melayarinya.
48. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di
bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan pemanduan Kapal.
49. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubu.ngan dengan instalasi, konstruksi, atau
Kapal yang dilakukan di bawah air dan latau
pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus,
yaitu penggunaan peralatan bawah air yang
dioperasikan dari permukaan air.
50. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk
dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan
lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil
material dasar perairan yang dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
51. Reklamasi . . .
SK No 237063 A
-- 8 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9-
51. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan
atau pesisir yang mengubah garis pantai
dan latau kontur kedalaman perairan.
52. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang
tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah
ditinggalkan.
53. Saluage adalah pekerjaan untuk memberikan
pertolongan terhadap Kapal dan latau muatannya
yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam
keadaan bahaya di perairan, termasuk
mengangkat kerangka Kapal atau rintangan
bawah air atau benda lainnya.
54. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di
Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki
kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjamin Keselamatan danKeamanan Pelayaran.
55. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap
upaya untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran danlatau kerusakan lingkungan
perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan Pelayaran.
56. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri yang bertugas untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan kecelakaan Kapal.
57. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum
Indonesia, atau unit pengembangan usaha pada
badan layanan umum, yang khusus didirikan
untuk Pelayaran.
58. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
59. Pemerintah Rrsat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
60. Pemerintah...
SK No 237064 A
-- 9 of 60 --
2
iTiFN
REPUELIK INDONESIA
-lo-
60. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
61. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C,
Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15A
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelayaran
dilakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat.
(2) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut
Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberdayakan ekonomi rakyat dalam
usaha skala kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan
pelayanan ke daerah pedalaman dan/ atau
perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program
Pelayaran-Perintis dengan mempertimbangkan
prinsip keekonomian, keselamatan, dan
keamanan, serta kemampuan dan kapa.sitas
Kapal pelayaran-ralcyat.
Pasal 15B
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-
Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau
Pemerintah Daerah.
(21 Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan armada Kapal pelayaran-
ralryat;
SK No237155A
c.
-- 10 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
pembangunan Terminal Kapal pelayaran-
rakyat;
peningkatan kapasitas pengelolaan usaha
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan
ketersediaan muatan Kapal
pelayaran-ralqrat.
Pasal 15C
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-
Ralryat sebagaimeura dimaksud dalam Pasal 15A
ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan
pelayaran-ra$at.
l2l Dalam melakukan pemberdayaan kegiatan
Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat, perusahaan
pelayaran-rakyat berkoordinasi dengan
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
Pasal 15D
Pemberdayaan kegiatan Angkutan l,aut Pelayaran-
Rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15B ayat (1) didanai oleh:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota; dan / atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15E
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-
Rakyat oleh perusahaan pelayaran-rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (1)
dapat didanai melalui:
a. modal dari perusahaan pelayaran-rakyat;
dan/atau
b. pembiayaan dari lembaga keuangan bank
dan/ atau lembaga keuangan bukan bank.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme
pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Pemerintah . . .
c.
d.
e.
SK No237156A
-- 11 of 60 --
3
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif untuk pemberdayaan
kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pembinaan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat
dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan
penting Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat tetap
terpelihara sebagai bagran dari potensi angkutan
laut nasional yang merupakan satu kesatuan
sistem transportasi nasional.
(21 Pengembangan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan angkutan orang
dan/atau barang ke daerah pedalaman
dan/atau perairan yang memiliki alur dengan
kedalaman terbatas, termasuk sungai dan
danau dalam rangka
konektivitas, pemerataan, dan ke sej ahteraan
masyarakat;
b. kemampuannya sebagai
lapangan usaha angkutan laut nasional dan
lapangan kerja;
c. meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia dan kewiraswastaan dalam bidang
usaha angkutan laut nasional;
d. meningkatkan perekonomian, memperluas
pasar usaha, dan meningkatkan kerja sama
antarmoda transportasi secara nasional
maupun internasional; dan
e. keberagaman daerah dalam
rangka melestarikan budaya maritim sebagai
warisan budaya bangsa.
(3) Armada Angkutan l,aut Pelayaran-Rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik
dengan Trayek tetap dan teratur maupun dengan
Trayek tidak tetap dan tidak teratur.
4. Ketentuan . . .
SK No237157A
-- 12 of 60 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Angkutan
Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sampai dengan Pasal L6 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Judul Bagian Kelima Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Pelayaran-Perintis
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Pelayaran-Perintis wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(2) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk penumpang danlatau
barang.
(3) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan dengan biaya yang
disediakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah
Daerah.
(4) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan cara penugasan
dan latau pengadaan barang/jasa kepada
perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayaran-Perintis yang dilaksanakan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dengan
mendapatkan kompensasi dari Pemerintah
dan / atau Pemerintah Daerah.
(6) Pelayaran-Perintis dapat dilaksanakan secara
terpadu dengan sektor lain berdasarkan
pendekatan pembangunan wilayah.
(71 Pelayaran-Perintis dievaluasi oleh Pemerintah
danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Presiden.
7. Di antara .
5
6
SK No 237024 A
-- 13 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25A
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pelayaran-Perintis,
perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat bekerja
sama dengan pelaku usaha Angkutan Laut
Pelayaran-Ralryat.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan
2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian
Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27
disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268,
Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kelima A
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Pasal 26A
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah danlatau
Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), untuk
penumpang kelas ekonomi.
(3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh
Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(4) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara penugasan kepada perulsahaan
angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7
8
SK No 237026 A
(5) Penyelenggaraan .
-- 14 of 60 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(5) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh
perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mendapatkan subsidi dari
Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
dapat dilakukan secara terpadu dengan sektor lain
berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(71 Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah
Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima B
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pelayaran-Perintis
Pasal 268
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran-
Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan
sarana dan prasarana penunjang.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan
prasarana penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Pasal 26C
Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E
ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber .
SK No 237027 A
-- 15 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26D
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana
dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan
Presiden.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk
angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki
kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling
rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross
tonnagel.
(21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk
melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk
usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan
Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus
didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan
di Perairan serta harus memiliki dan
mengoperasikan Kapal berbendera Indonesia
dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima
puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki
oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33A
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja
sama dengan penrsahaan angkutan laut asing,
badan hukum asing, atau warga negara asing.
(2)Ketentuan...
d
SK No 237028 A
-- 16 of 60 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-r7 -
(21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja
sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa
Terkait dengan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai
berikut:
Pasal 48
Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan
wajib menyediakan tempat penyimpanan atau
penumpukan barang berbahaya dan barang khusus
untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu
lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab
terhadap penyusunan sistem dan prosedur
penanganan barang berbah aya dan barang khusus di
Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan
perairan nasional dilakukan dalam rangka
memberdayakan angkutan perairan nasional dan
memperkuat industri perkapalan nasional yang
dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan
dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna
memastikan adanya kemajuan industri angkutan
perairan dan industri perkapalan.
L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan
perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka
panjang antara pemilik barang dan pemilik
Kapal; dan
c. memberikan . .
SK No 237029 A
-- 17 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan
bakar minyak untuk Angkutan di Perairan.
(21 Perkuatan industri perkapalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib
dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan
terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian,
dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan
komponen Kapal dengan menggunakan
sebanyak-banyaknya muatan lokal dan
melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan
komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan
angkutan perairan nasional yang
membangun danlatau mereparasi Kapal di
dalam negeri danlatau yang melakukan
pengadaan Kapal dari luar negeri;
f. membangun Kapal pada industri galangan
Kapal nasional apabila biaya pengadaannya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya
berasal dari luar negeri dengan menggunakan
sebanyak-banyaknya muatan lokal dan
pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada
industri perkapalan nasional yang biayanya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8 1
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada
Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan
Pelabuhan yang belum diusahakan secara
komersial.
(2lMenteri...
SK No 237030 A
-- 18 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan
pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan
belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara
pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang
belum diusahakan secara komersial.
L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau
Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu)
atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah
untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya
kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan
yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara
pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan
secara komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam
pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah.
SK No 237031 A
L7. Ketentuan .
-- 19 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan Kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
huruf a, penyelenggara pelabuhan pada
Pelabuhan yang diusahakan secara komersial
melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan
Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan
gelombong, kolam Pelabuhan, Alur-
Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di
Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian
lingkungan di Pelabuhan;
f. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan
danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan
yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa
Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan
yang diusahakan secara komersial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial melaksanakan
kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa
Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna
jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal84...
SK No 237033 A
-- 20 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 84
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada
Pelabuhan yang diusahakan secara komersial
mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan
daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk
Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional
pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas
tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86
Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai
negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan
kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan
Pelabuhan;
SK No 237034 A
b. penyediaan...
-- 21 of 60 --
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan
gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c. penjaminan keamanan dan ketertiban di
Pelabuhan;
d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di
Pelabuhan;
e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan
danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang
disediakan oleh Pemerintah serta jasa
Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penjaminan kelancaran arus barang; dan
h. penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara
pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90A
Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan
penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
huruf g pada Terminal serba gLlna (multipurposel
danlatau konvensional harus melakukan kemitraan
dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan
keadilan dalam berusaha.
24. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal92...
SK No 237035 A
-- 22 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 92
Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa
Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya
dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam
perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 107A
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan
Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan
danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan
Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan
golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha
Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang
diusahakan oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan
daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha
Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan
asosiasi penyedia jasa:
a.untuk...
SK No 237036 A
-- 23 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada
asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan
pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada
asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di
bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan
impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan
Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha
Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan
asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan
mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi
pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait
kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara
Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi
pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah
dapat memberikan arahan dan pertimbangan
secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan
terkait penetapan besaran tarif jasa
Kepelabuhanan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
kesepakatan dan penetapan tarif jasa
Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 123
Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan
Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan
beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal.
28.Ketentuan...
SK No 237037 A
-- 24 of 60 --
PRESIDEN
K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 146
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan,
pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158A
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang
usaha patungan Qoint uenturel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21
dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga,
harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling
rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel
per Kapal.
l2l Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha
patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan
Angkutan laut Khusus di bidang industri
dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan
Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000
(lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan
menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dapat pula dipergunakan untuk kepentingan
tertentu lainnya.
SK No237158A
(3)
-- 25 of 60 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran dengan standar yang telah
ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang
pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
(71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi
dengan instansi yang membidangi hidro-
oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia
dan publikasi nautikal.
3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185
Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan
hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku
petunjuk-pelayararL, peta laut Indonesia, dan peta Alur-
Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
menjadi
SK No 237039 A
33. Ketentuan...
-- 26 of 60 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara
ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan
berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim
dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan
Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan
tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan
perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah
pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut,
dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu
atau perairan pandu luar biasa.
(21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib
Pandu dan perairan pandu luar biasa
menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan
yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan
perairan pandu luar biasa dilakukan oleh
penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan
pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan
kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi
persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa
Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang
ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan
perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan
pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan
kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah
memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam...
SK No 237040 A
-- 27 of 60 --
PRESIDEH
HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan
jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus
dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal
Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas
pemerintahan.
(71 Dengan pertimbangan keselamatan dan
keamanan serta kelancaran pelaksanaan
Pemanduan dari pengawas Pemanduan,
pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu
atau perairan pandu luar biasa dapat
menggunakan sarana bantu penundaan Kapal
yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk
membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e,
huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga
Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut:
Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan,
keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan
Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan
Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan
bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal;
f. mengawasi Pemanduan;
g.mengawasi...
SK No 194970 A
-- 28 of 60 --
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya
serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan
debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
Pelabuhan;
l. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran
dan latau kerusakan lingkungan serta
pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan
Lingkungan Maritim.
(21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang
keselamatan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar
melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam
perkara perdata berupa klaim-Pelayaran
dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
(21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 223A
Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan
dalam perkara pidana danlatau perkara perdata
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 237042 A
Pasal226...
-- 29 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan
Maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan
Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan
dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan
dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan
Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dan latau Kerusakan Lingkungan
dari Pengoperasian Kapal
4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 227
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi
terjadinya pencemaran danlatau kerusakan
lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit
kegiatan lain di perairan bertanggung jawab
menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan
lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau
kegiatannya.
SK No 237043 A
(2) Setiap...
-- 30 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit
kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan
terjadinya pencemaran perairan danlatau
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya
kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur
Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat
adanya pencemaran dari Kapal, danlatau
kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib meneruskan laporan mengenai adanya
pencemaran perairan danlatau kerusakan
lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau
kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
instansi yang benvenang untuk penanganan lebih
lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab
terhadap pencemaran dan latau kerusakan
lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator
Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 232
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan
lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
SK No 237044 A
Bagian
-- 31 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dan I atau Kerusakan Lingkungan
dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 234
Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau
kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di
Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
peralatan penanggulangan pencemaran sesuai
dengan besaran dan jenis kegiatan.
(21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
bahan penanggulangan pencemaran sesuai
dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar
dan prosedur tanggap darurat penanggulangan
pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 236
Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan,
dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi
pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan.
49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari
Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal
Khusus wajib dan bertanggung jawab
menyediakan fasilitas penampungan limbah.
(21 Manajemen .
SK No 237045 A
-- 32 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan,
pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25L
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas
kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi
Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator,
pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang
berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait
penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada
Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal,
dan latau petugas/ pejabat yang terbukti
melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang
mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan
perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25lA
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan
pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal
berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan
Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan
Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal253...
SK No 237046 A
-- 33 of 60 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas
kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan
menentukan ada atau tidak adanya
kesalahan atau kelalaian dalam penerapan
standar profesi kepelautan yang dilakukan
oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas
terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan
menentukan ada atau tidak adanya
kesalahan atau kelalaian operator, pemilik
Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang
benvenang yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai
pengenaan sanksi administratif atas
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh
Nakhoda danlatau penvira Kapal.
(21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada
Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian
Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada
operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada
petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman
disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 237047 A
Pasal274...
-- 34 of 60 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan Pelayaran.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban
penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan
standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah dalam rangka
pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan
kepada pejabat yang benvenang terhadap
kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran
yang mengakibatkan dampak penting
terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap
kegiatan Pelayaran yang mengganggu,
merugikan, danlatau membahayakan
kepentingan umum ; dan I atau
f. menyampaikan informasi tentang adanya
perubahan hidrografi danlatau bahaya
Pelayaran kepada Pemerintah untuk
dikoordinasikan dengan instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan
menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat,
dan pertimbangan yang disampaikan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut
bertanggung jawab menjaga ketertiban serta
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
SK No 237048 A
55. Judul. . .
-- 35 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB XVII
PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 276
Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri
melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di
bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di
bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di
bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan
pencemaran danlatau kerusakan lingkungan
maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage,
pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan
aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan
pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan
hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 237049 A
58. Ketentuan...
-- 36 of 60 --
PRESIDEN
UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal278
Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-
undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan
dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri
sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 281
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan
Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 284
Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk
mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau
atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun
atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang
Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan undangan di bidang
ketenagalerjaan.
(21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
64. Di antara . . .
SK No237159A
-- 37 of 60 --
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu)
pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di
Perairan yang merLlpakan usaha patungan
Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A
dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di
Perairan yang merupakan usaha patungan
joint uenturel atau badan hukum Indonesia
yang merupakan usaha patungan (ioint
uenfirel untuk melaksanakan kegiatan
Angkutan Laut Khusus, di bidang industri
danlatau pertambangan, yang telah
menjalankan kegiatan usaha dan
mengoperasikan Kapal sebelum Undang-
Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan
angkutan laut nasional yang merupakan
usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau
grosse akta balik nama Kapal
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158A,
sebelum Undang-Undang ini berlaku,
diproses sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini sepanjang persyaratan
dalam Undang-Undang ini memberikan
kemudahan atau tidak mengakibatkan
kerugian bagi pelaku usaha.
(21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran
Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah
memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse
akta sebelum Undang-Undang ini berlaku,
dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran
Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya.
SK No 213744 A
(3) Ketentuan...
-- 38 of 60 --
PRESIDEN
UBLIK IN
NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di
Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint
uenturel atau badan hukum Indonesia yang
merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk
melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di
bidang industri dan/atau pertambangan
melakukan perubahan akta perseroan, perubahan
data perseroan terkait dengan komposisi
kepemilikan saham, susunan pemegang saham,
dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang-
Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 347
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 347A
Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A
mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus.
Pasal II
1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani
bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini
2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
2
SK No237160A
-- 39 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40 _
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2O24
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 252
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ang Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
ttd
SK No 237082 A
iaS Djaman
I
1
-- 40 of 60 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PENJEI.,ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8
TENTANG PEI.AYARAN
I. UMUM
Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan
firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian
di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk
ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi
sehingga transportasi ekonomi suatu negara.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai
salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem
transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan
jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan
tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien.
Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan
mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi
geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan.
Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek
sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah
yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan
secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu
dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung
antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas,
karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan
pembangunan nasional dalam upaya
kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama
kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja
yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya
Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat
bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia.
Sebagai. . .
SK No237161A
-- 41 of 60 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di
Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali
terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi
dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab
perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat
dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran.
Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk
memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan
Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif,
pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam
pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic
performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di
Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran.
Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan
asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional,
Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut
logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis,
Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan
yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan
perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di
Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan
peralihan.
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Ang]<a2
Pasal 15A
Cukup jelas.
Pasal 15B
Cukup jelas.
Pasal 15C
Cukup jelas.
SK No237162A
Pasal 15D . . .
-- 42 of 60 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 15D
Cukup jelas.
Pasal 15E
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
Angka 3
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya
memberikan pelindungan terhadap kelangsungan
usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan
untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping
melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan
kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan,
tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur
angkutan lainnya di perairan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain
melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di
wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi
Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang
berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan
perdagangan tradisional antarnegara.
Angka 4
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
SK No 237163 A
Angka6...
-- 43 of 60 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Angka 6
Pasal 24
Ayat (1)
Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil
biasanya secara komersial kurang menguntungkan
sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak
tertarik untuk melayani rute tersebut.
Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut
dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah
terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah
yang sudah berkembang atau maju
oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana
Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta,
maupun koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan
usaha milik negara yang merupakan perusahaan
angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan
barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor
lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek
angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah
Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta
memperhatikan keterpaduan dengan program sektor
lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan,
transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan
pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah.
Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada
daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi
belum memberikan manfaat secara komersial.
Ayat(7)...
SK No237164A
-- 44 of 60 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 25A
Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan
angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka
pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat.
Angka 8
Pasa1 26
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 26A
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 26C
Cukup jelas.
Pasal 26D
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari
gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara
keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan
Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal
(International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun
t969.
Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-
kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross
tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal.
SK No 237069 A
Ayat(2)...
-- 45 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran
nasional, dimungkinkan adanya investasi asing.
Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di
Perairan" adalah perusahaan angkutan laut,
perusahaan angkutan danau dan sungai, dan
perusahaan angkutan penyeberangan.
Angka 11
Pasal 33A
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan industri
perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang
meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan,
perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang
terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti
material Kapal, permesinan, dan perlengkapan
Kapal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Bahan baku dan komponen Kapal antara lain
material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal.
SK No 237070 A
Huruf e. . .
-- 46 of 60 --
EFFFIIItrN
KIN
NESIA
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 81
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi
beberapa Pelabuhan (duster).
Ayat (4)
Pemberian konsesi dilakukan melalui
dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan
dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan,
pergudangan, dan penumpukan.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan
kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh
Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 17. . .
SK No237165A
-- 47 of 60 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 17
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 84
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 86
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 87
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 89
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 90A
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 92
Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal
lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak
menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban
para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha
Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Angka 25
Pasal LOTA
Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan
Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
SK No 237072 A
Angka26...
-- 48 of 60 --
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
Angka 26
Pasal 1 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 123
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 146
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan
asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa
mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan
berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
dan
d. asas kepentingan lrmum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
SK No 194980 A
Angka29...
-- 49 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 29
Pasal 158A
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham
perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan
Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik
manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg)
serta kepemilikan saham secara langsung ataupun
tidak langsung oleh warga negara asing atau badan
hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh
sembilan persen).
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham
perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum
Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga
teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir
dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta
kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak
langsung oleh warga negara asing atau badan hukum
asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan
persen).
Angka 30
Pasal I72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan
wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa
menara suar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan
nasional dan memperhatikan ketentuan internasional.
Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia
(SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA'
(standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa).
SK No 194981 A
Ketentuan . . .
-- 50 of 60 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan
dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation-
Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International
Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan
dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi
(Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International
Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan
dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International
Association Marine Aids to Navigation and
Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan
dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu"
adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan
untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak
(oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal
Khusus di lokasi tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 185
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 195
Huruf a
Cukup jelas.
SK No 194982 A
Huruf b. . .
-- 51 of 60 --
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
-12_
Huruf b
Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan
membangun, memindahkan, danf atau membongkar
bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan
data hidrografi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah
kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki
jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang
sebagai jaminan untuk menggantikan biaya
pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak
digunakan lagi oleh pemilik atau operator.
Angka 33
Pasal 198
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah
suatu wilayah perairan yang karena kondisinya
wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran
GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih.
Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa"
adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi
perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi
apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan
permintaan jasa Pemanduan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha
Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus.
SK No 194983 A
Yang. . .
-- 52 of 60 --
PRESIDEN
NEPUBLTK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah
memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat
dicabut apabila tugasnya tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan odapat adalah
memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan
Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait,
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dapat dicabut apabila
pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana
mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah
menyediakan jasa Pemanduan.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 2O2
Ayat (1)
Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang apabila terdapat posisi
kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data
hidrografi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 203
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
SK No237166A
Ayat(3)...
-- 53 of 60 --
PR,ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t4 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh
Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang
memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha
patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 208
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal223
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim
yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan
Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
pengoperasian Kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik
di daratan, perairan, maupun laut yang
diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau
barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi
Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap
lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya
yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang
diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan
kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau
barang muatannya, serta untuk pemulihan
lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan
yang timbul;
e. biaya-biaya . . .
SK No237167A
-- 54 of 60 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan
dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan,
atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya
penyelamatan Kapal dan Awak Kapal;
f. biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan
Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran
(charter partg) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di
atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian
pencarteran (charter party) atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti
atau koper yang diangkut di atas Kapal;
i. kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena
terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general
aueragel;
j. biaya penarikan Kapal (towagel;
k. biaya Pemanduan (pilotage);
l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal,
bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal
termFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 66/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 57 emphasizes the government's responsibility to empower the national maritime industry through financial and tax incentives.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.