No. 4 of 1968
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes two new regencies in West Java, namely Purwakarta and Subang, by amending the previous law No. 14 of 1950. The aim is to enhance local governance and administrative efficiency by dividing the existing Purwakarta Regency into two distinct administrative units.
The regulation affects local government entities, specifically the newly formed regencies of Purwakarta and Subang. It impacts local administrative structures, including the Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Local People's Representative Council) and various government functions within these regions.
- Pasal 1 outlines the formation of the new regencies, specifying their geographical boundaries and administrative centers. - Pasal 2 states that the local government of Purwakarta will be based in Purwakarta, while Subang's government will be in Subang. - Pasal 3 mandates that each regency's council must have a minimum of 25 members. - Pasal 4 indicates that existing laws from the previous Purwakarta Regency will apply to the new regencies unless contradicted by this law. - Pasal 5 establishes that existing regulations for the old Purwakarta, Karawang, and Cianjur regencies will continue to apply to the new regencies until amended or revoked. - Pasal 6 appoints the former head of the old Purwakarta Regency as the head of the new Subang Regency. - Pasal 10 details the transfer of personnel and assets necessary for the establishment of the new regencies. - Pasal 11 allocates funding for the initial setup of the new administrative structures for a period of three years.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Local People's Representative Council): The legislative body at the regency level. - Kabupaten (Regency): An administrative division in Indonesia, equivalent to a county.
This law came into effect on June 29, 1968, upon its promulgation. It amends and replaces provisions of Law No. 14 of 1950 regarding the establishment of regencies in West Java.
The law references several existing regulations, including Law No. 14 of 1950, and stipulates that provisions from this law will remain in effect unless they conflict with the new law. It also mentions the need for coordination with the Minister of Home Affairs for the implementation of transitional provisions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the new regencies of Purwakarta and Subang, detailing their boundaries and administrative centers.
Pasal 2 specifies that the local government of Purwakarta will be based in Purwakarta and Subang's government in Subang.
Pasal 3 mandates that each regency's council must consist of at least 25 members.
Pasal 4 states that existing laws from the previous Purwakarta Regency will apply to the new regencies unless contradicted by this law.
Pasal 5 indicates that regulations from the old Purwakarta, Karawang, and Cianjur regencies will continue to apply until amended.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.hukumonline.com UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1968 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan serta dalam bidang pembinaan Daerah, pembentukan Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali; b. bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, sampai. sekarang ini berkedudukan di Subang; c. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; d. bahwa untuk memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba guna Ir. H. Djuanda dalam hal ini dianggap perlu untuk menempatkan proyek tersebut di dalam satu wilayah Kabupaten, sehingga dengan demikian beberapa desa yang ada di sekitarnya atau yang ada di luar bekas Kewedanaan Purwakarta dahulu dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten yang baru tersebut; e. bahwa tanah-tanah bekas perkebunan Pemanukan dan Ciasem dimanfaatkan sejauh mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat. Mengingat: 1. Pasal-pasal 5 ayat (1) 18, 20, dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXI/MPRS/1966; 3. Undang-undang no.18 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No.83); 4. Undang-undang No.14 tahun 1950. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG, MEMUTUSKAN: 1 / 8 -- 1 of 8 -- www.hukumonline.com Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Membentuk Kabupaten: a. Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan 1. Purwakarta, 2. Plered, 3. Wanayasa, 4. Campaka, ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari Kabupaten Karawang serta Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari Kabupaten Cianjur. b. 1. Subang, 2. Pagaden, 3. Kalijati, 4. Pamanukan, 5. Binong, 6. Pusakanagara, 7. Cisalak, 8. Ciasem, 9. Purwadadi, 10 Pabuaran, 11 Sagalaherang, (2) Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cianjur dimaksud dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, diubah batas wilayahnya dengan memisahkan sebagian wilayah Kabupaten Karawang yang meliputi wilayah Desa-desa Sukasari dan Kertamanah dan sebagian wilayah Kabupaten Cianjur yang meliputi wilayah Desa-desa Ciramaeuwah hilir dan Citamiang. Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang. 2 / 8 -- 2 of 8 -- www.hukumonline.com Pasal 3 Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten: a. Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang. b. Subang beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang. Pasal 4 Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 Undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang- undang ini. BAB II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5 Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. Pasal 6 Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat Undang-undang ini berlaku menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang. Pasal 7 (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong- Royong Kabupaten Subang. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Kabupaten Purwakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta, (3) Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang bersangkutan menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No.18 tahun 1965. 3 / 8 -- 3 of 8 -- www.hukumonline.com Pasal 9 (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang. (2) Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta. (3) Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 10 (1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Subang,Bupati Kepala Daerah Karawang dan Bupati Kepala Daerah Cianjur menyerahkan kepada Kabupaten Purwakarta: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Purwakarta sebagai tenaga pangkal pada saat pembentukan. b. Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Kabupaten Purwakarta lama apabila barang-barang itu terletak atau berfungsi dalam Kabupaten Purwakarta. c. Alat pengakutan darat. d. Surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia. e. Perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. (2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat. Pasal 11 (1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kabupaten Purwakarta dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan. (2) Biaya seperti yang dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama Jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di daerah kabupaten Purwakarta. (3) Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan menurut kekuatan Daerah guna melaksanakan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2). BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. 4 / 8 -- 4 of 8 -- www.hukumonline.com Pasal 13 Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang ini maka dapat disebut Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta. Pasal 14 (1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1968 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1968 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 31 5 / 8 -- 5 of 8 -- www.hukumonline.com PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1968 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG No.14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT I. PENJELASAN UMUM 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966, telah menetapkan bahwa kepada daerah-daerah akan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. 2. Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta yang meliputi 15 (lima belas) Kecamatan, berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali dan dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II (Kabupaten). Bahwa Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, sampai sekarang ini berkedudukan di Subang. 3. Bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 4. Berdasarkan pertimbangan yang mendalam, baik dari segi tuntutan rakyat yang ingin mencapai kemajuan yang sepesat-pesatnya maupun dari segi untuk lebih melancarkan jalannya Pemerintahan Daerah, oleh rakyat bersama-sama dengan instansi-instansi Pemerintah yang ada di daerah Purwakarta telah membentuk panitia-panitia atau delegasi- delegasi yang bertujuan memajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat agar supaya Daerah Tingkat II Purwakarta lama dijadikan dua Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. 5. Membentuk Kabupaten: a. Purwakarta dengan Ibukota Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Purwakarta, 2. Plered, 3. Wanayasa, 4. Campaka, ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari Kabupaten Krawang serta Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari Kabupaten Cianjur. b. Subang dengan Ibukota Subang, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Subang, 2. Pagaden, 3. Kalijati, 4. Pamanukan 6 / 8 -- 6 of 8 -- www.hukumonline.com 5. Binong, 6. Pusakanagara, 7. Cisalak, 8. Ciasem, 9. Purwadadi, 10. Pabuaran, 11. Sagalaherang. 6. Alat perlengkapan Kabupaten Purwakarta dengan sendirinya dibentuk alat perlengkapan yang baru, disesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut procedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang penguasa seperti di maksud pada Pasal 8, yang menjalankan kekuasaan tugas kewajiban Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. 7. Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.14 tahun 1950, serta merubah seperlunya agar supaya perwujudan 2 (dua) Kabupaten dimaksud (Purwakarta dan Subang), pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. 8. Guna melancarkan jalannya Pemerintahan yang baru dibentuk pembiayaan untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah, selama 3 (tiga) tahun disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan dibantu oleh Daerah yang bersangkutan menurut kekuatannya. 9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Kabupaten Purwakarta, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 2 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 3 Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil sensus penduduk tahun 1961 dan mengingat perkembangan selanjutnya. Pasal 4 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. 7 / 8 -- 7 of 8 -- www.hukumonline.com Pasal 5 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 6 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 7 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 8 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 9 Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. 8 / 8 -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 4/1968. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 appoints the former head of the old Purwakarta Regency as the head of the new Subang Regency.
Pasal 10 outlines the transfer of personnel and assets necessary for the establishment of the new regencies.
Pasal 11 allocates funding for the initial setup of the new administrative structures for three years.