Law No. 28 of 2014 on Copyright
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
UU 28/2014 is Indonesia's modern copyright statute. Most relevant for the regulations registry: Article 42 explicitly excludes works of the Indonesian government and government agencies — including all laws, regulations, ministerial decisions, court judgments, and official documents — from copyright protection. This is the legal basis for indexing and re-publishing Indonesian regulations in summary or aggregated form, as practised by hukumonline.com, peraturan.bpk.go.id, jdihn.go.id, and KBLI Directory's own /regulations registry. Other notable provisions include the standard 70-year-after-author's-death copyright term, fair-use exceptions for education and reporting, registration of copyright via DGIP (Directorate General of Intellectual Property), and remedies for infringement. Cited as the legal authority underlying KBLI Directory's regulation indexing.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Indonesian government works — laws, regulations, ministerial decisions, court judgments, official documents — are not copyright-protected. Free to index, summarise, and republish.
Author's lifetime + 70 years for most copyrighted works.
Exceptions for educational use, news reporting, scientific research, and personal study.
Voluntary copyright registration via the Directorate General of Intellectual Property — not required but evidentiary in disputes.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
kreator nasional
internasional;
b.
c.
d.
bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mempunyai piranan strategis dalam mendukung
p.-batgr..rt an bangsa dan memajukan kesejahteraan
Lmu- iebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945;
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan saJtra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum
tagi lencipta, pe*egat g Hak Cipta, dan pemilik Hak
Terkait;
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak
ierkaii sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut
dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan
mampu berkomPetist secara
e.
bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak
cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
Undarrg-Undang yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta'
Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan ...
Mengingat
-- 1 of 84 --
Menetapkan :
PRESIDEN
R EPUEJLIK INDONESIA
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG.UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menampilkan dan memprrrtunjukkan suatu Ciptaan.
7. Produser...
-- 2 of 84 --
10.
11.
7.
8.
9.
t2.
13.
14.
15.
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
-J-
Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum
yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun
perekaman suara atau bunyi lain.
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran,
baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran
swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga
Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang
diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau
dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer
bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai
hasi.l tertentu.
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik
elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan
cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara
menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram
atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara
permanen atau sementara.
Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar,
perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat,
didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui
perangkat apapun.
Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara
lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk
bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau
Ciptaan audiovisual lainnya.
Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau
produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima
oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat
transmisi berasal.
16. Komunikasi...
-- 3 of 84 --
-- 4 of 84 --
18.
19.
20.
PRESIDEN
R EPTJRL IK INDONES IA
16. Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut
Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan,
pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media
Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh
publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan,
17.
pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik
dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau
penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang
yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, atau pemilik Hak Terkait,
Permohonan adaiah permohonan pencatatan Ciptaan
oleh pemohon kepada Menteri.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau
produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi
suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima
oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang
berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak
Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau
produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian
barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai
sumber atau berbayar.
Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang
dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata
atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas
kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta
dan/atau pemilik Hak Terkait.
26. Menteri ...
21.
23.
24.
25.
-- 5 of 84 --
26.
27.
28.
PRESIDEN
REPIJBL IK INOONES IA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Hari adalah Hari kerja.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara,
penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali
dilakukan Pengumuman di Indonesia;
c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan
pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan
warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan
bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
1 . negaranya mempunyai perjanj ian bilateral dengan
negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak
Cipta dan Hak Terkait; atau
2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan
pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang
sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak
Terkait.
Pasal 3
Undang-Undang ini mengatur:
a. Hak Cipta; dan
b. Hak Terkait.
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi.
Bagian ...
q,D
-- 6 of 84 --
(1)
PRESIDEN
R EP UBL IK INDONES IA
Bagian Kedua
Hak Moral
Pasal 5
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya.
Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi
pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat
atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan
syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak
tersebut dinyatakan secara tertulis.
Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta.
Pasal 7
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang:
a. metode ...
(2)
(3)
-- 7 of 84 --
PRESIOEN
R EPUBLIK INOONESIA
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi
originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara
elektronik dalam hubungan dengan kegiatan
Pengumuman Ciptaan;
b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e. nomor; dan
f. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan informasi elektronik Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayal 12\ yang dimiliki
Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan
Pemegang Hak Cipta untuk
atas Ciptaan.
hak eksklusif Pencipta atau
mendapatkan manfaat ekonomi
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk
meiakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaplasian, pengaransemenan,
pentransformasian Ciptaan;
atau
e. Pendistribusian ...
-- 8 of 84 --
(2',)
(3)
PRESIDEN
R EPTJBL IK INDONES IA
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukanCiptaan;
C. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau
Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan
penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya.
Pasal 11
Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan
atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau
salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan
kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.
Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i
tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal
Program Komputer tersebut bukan merupakan objek
esensial dari penyewaan.
Paragraf 2
Hak Ekonomi atas Potret
Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara
Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian,
dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial
tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau
ahli warisnya.
(1)
(21
l2l Penggunaan...
-- 9 of 84 --
1IRESIDEN
RSFi,LIL iK IN DONE S lA
(21 Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan,
Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi
Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat
Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan
dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret
seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu
pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh
Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan
tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.
Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau
keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang
dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau
Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan
dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.
Pasal 15
Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang
Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur,
patung, atau karya seni lain berhak melakukan
Perrgumuman Ciptaan dalam suatu pameran umum atau
Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk
keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta.
Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
Paragraf 3
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 16
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwmjud.
(1)
(2)
(2) Hak ...
-- 10 of 84 --
(3)
(4)
t2l
FRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh
maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau
Peme gang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak
ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut
kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.
Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan
untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta yang sama.
Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan
dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada
saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
Pasal 19
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau
tidak dilakukan Pengumurnan, Pendistribusian, atanl
Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi
milik ahli waris atau miiik penerima wasiat.
(1)
t2l
(2) Ketentuan . . .
-- 11 of 84 --
q,D
(2t
PRESIDEN
R EP UBLIK INDONESIA
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
berlaku jika hak tersebut diperoleh secara
hukum.
(1) tidak
melawan
BAB III
HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan hak eksklusif yang meliputi:
a. hak moral Peiaku Pertunjukan;
b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan
d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 2 i
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat
pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau
tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak
ekonominya telah dialihkan.
Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 meliputi hak untuk:
a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan,
kecuali disetujui sebaliknya; dan
b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan,
modilikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui
sebaliknya.
Bagian...
-- 12 of 84 --
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
_t2_
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Pasal 23
(1) Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku
Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum dihksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara
atau bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi
salinannya;
pertunjukan atau
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya
kepada publik; dan
f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat
diakses publik.
(3) Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a tidak berlaku terhadap:
a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh
Pelaku Pertunjukan; atau
b. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi
izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali
mendapatkan izin pertunjukan.
(4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang
telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa
meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.
Paragraf . . .
$-,D
-- 13 of 84 --
(1)
t2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
Paragraf 2
Hak Ekonomi Produser Fonogram
Pasal 24
Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk
apapun;
b. Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel
yang dapat diakses publik.
Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas
pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan
kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak
lain.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser
Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendapatkan izin dari Produser Fonogram.
Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Pasal 25
Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.
(3)
(41
(1)
(2)
(s) Setiap...
-- 14 of 84 --
(s)
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
-t4-
Setiap Orang dilarang melakukan
dengan tujuan komersial atas
Lembaga Penyiaran.
penyebaran tanpa izin
konten karya siaran
Paragraf 4
Pembatasan Peiindungan
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24,
dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk
Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang
ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi
aktual;
b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya
untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya
untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan
Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai
bahan ajar; dan
d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan
suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat
digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser
Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Paragraf 5
Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
Pasal 27
Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau
tanpa kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah
dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial.
Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada
Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika
Fonogram telah dilakukan Pengumuman secara komersial
atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara
langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau
Komunikasi.
(3) Hak ...
(1)
(2)
-- 15 of 84 --
saQ
$.*
(3)
PRESIDEN
R EF UBL IK INDONES IA
_15_
Hak untuk menerima imbalan yang wajar
dinraksud pada ayat (2) berlaku selama 50
tahun sejak tanggal Pengumuman.
sebagaimana
(lima puluh)
Pasal 28
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus
membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari
pendapatannya.
Paragraf 6
Penga.lihan Hak Ekonomi
pasal 29
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas
produk Hak Terkait.
Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak
ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
BAB IV
PENCIPTA
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta,
yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.
Pasal 32 ...
-- 16 of 84 --
(1)
(2t
PRESIDEN
R EPUBL IK IND ONES IA
Pasal 32
Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah
yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada
pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap
sebagai Pencipta.
Pasal 33
Dalam ha1 Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin
dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.
Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta
yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya.
Pasal 34
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan
serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta
yaitu Orang yang merancang Ciptaan.
Pasal 35
Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas
Clptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas,
yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.
Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk
penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
(1)
(2\
(3)
Pasal 37 ...
-- 17 of 84 --
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
Pasal 37
Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum
melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi
atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan
tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap
sebagai Pencipta yaitu badan hukum.
BAB V
EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILiNDUNGI
Bagian Kesatu
Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya
Tidak Diketahui
Pasal 38
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh
Negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara
ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memperhatikan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang
oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 39
Dalam ha1 Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan
Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk
kepentingan Pencipta.
Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi
tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama
aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut dipegang oleh prhak yang melakukan
Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
(1)
(2t
(3) Dalam ...
gL)-frq,4@
-- 18 of 84 --
(3)
(41
(s)
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk
kepentingan Pencipta.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak
yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan
kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Mente ri.
Bagian Kedua
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau
kolase;
karya seni terapan;
karya arsitektur;
peta;
karya seni batik atau seni motif lain;
karya fotografi;
Potret;
m. karya sinematograh;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari
hasil transformasi;
6'
h
i.
j.
k
l.
o. terjemahan ...
-- 19 of 84 --
PRESIDEN
R EPIJBLIK INDONESIA
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan Program Komputer maupun
media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf n
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan
ayat (21, termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang
tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah
diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan
Penggandaan Ciptaan tersebut.
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip,
temuan atau data walaupun telah diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan
dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk
menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya
hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Pasal 42
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a. hasil rapat terbuka lembaga negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
e. kitab suci atau simbol keagamaan.
BAB VI ...
-- 20 of 84 --
PRESIDEN
R EPUELIK INDONESIA
_20_
BAB VI
PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 43
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
meliputi:
a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau
atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh
peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan
tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
Penggandaan;
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui
media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat
tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau
pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak
keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian
Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan
Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga
negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non
kementerian, dan/atau kepala daerah dengan
memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau
pengubahan suatu C;ptaan dan/atau produk Hak Terkait
secara seluruh a[au sebagian yang substansial tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya
disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk
keperluan:
a. Pendidikan ...
-- 21 of 84 --
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-2t-
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan,
legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak me rugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(2) Fasilitasi akses atas suatu Clptaan untuk penyandang
tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau
keterbatasan dalam membaca, danf atau pengguna huruf
braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan
atau dicantumkan secara Iengkap, kecuali bersifat
komersial.
(3) Dalam ha1 Ciptaan berupa karya arsitektur, pengubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi akses terhadap
Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang
kerusakan penglihatan dan keterbatasan dalam membaca
dan menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi
Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang
sah dapat d ilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
a. penelitian dan pengembangan Program Komputer
tersebut; dan
b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang
diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan,
kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
(2) Apabila ...
-- 22 of 84 --
(1)
(2)
PRESIOEN
R EF UBL IK INDONESIA
(3) Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir,
salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus
dimusnahkan.
Pasal 46
Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan
yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat
sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:
a. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau
konstruksi lain;
b. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku
atau notasi musik;
c. seluruh atau bagian substansial dari database dalam
bentuk digital;
d. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1); dan
e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang
pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan
yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Pasal 47
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan
komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau
bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dengan cara:
a. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah
dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum
untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat:
1 . perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa
salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan
pendidikan atau penelitian;
2. Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan
jika dilakukan secara berulang, Penggandaan tersebut
harus merupakan kejadian yang tidak saling
berhubungan; dan
3. tidak...
-- 23 of 84 --
b.
PRESIDEN
R EPUBLIK INOONES IA
3. tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga
Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau
lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang
digandakan.
pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan,
penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian
salinan dalam hal saiinan hilang, rusak, atau musnah dari
koleksi permanen di perpustakan atau lembaga arsip lain
dengan syarat:
1 . perpustakan atau lembaga arsip tidak mungkin
memperoleh salinan dalam kondisi wajar; atau
2. pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah
atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan
salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak
saling berhubungan.
pembuatan salinan dimaksudkan unluk Komunikasi atau
pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga
arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.
c.
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan
untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama
Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak
Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan
Pengumuman baik dalam media cetak maupun media
elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh
Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau
Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan
yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang
disampaikan kepada publik.
Pasal 49
(1) Penggandaan sementara atas Ciptaan tidak dianggap
pelanggaran Hak Cipta jika Penggandaan tersebut
memenuhi ketentuan:
a. pada saat dilaksanakan transmisi digital atau
pembuatan Ciptaan secara digital dalam media
penyimpanan;
b. dilaksanakan...
-- 24 of 84 --
(2\
(3)
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONES IA
b. dilaksanakan oleh setiap Orang atas izin Pencipta
untuk mentransmisi Ciptaan; dan
c. menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme
penghapusan salinan secara otomatis yang tidak
memungkinkan Ciptaan tersebut ditampilkan kembali.
Setiap Lembaga Penyiaran dapat membuat rekaman
sementara tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk tujuan aktivitasnya dengan alat dan fasilitasnya
sendiri.
Lembaga Penyiaran wajib memusnahkan rekaman
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembuatan atau
dalam waktu yang lebih lama dengan persetujuan
Pencipta.
Lembaga Penyiaran dapat membuat I (satu) salinan
rekaman sementara yang mempunyai karakteristik
tertentu untuk kepentingan arsip resmi.
Setiap
Pasal 50
Orang dilarang melakukan Pengumuman,
Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan
dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau
pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 51
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman,
Pendistribusian, atau Komunikasi atas suatu Ciptaan
melalui radio, televisi dan / atau sarana lain untuk
kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta,
dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada
Pemegang Hak Cipta.
(2) Lembaga Penyiaran yang melakukan Pengumuman,
Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mendokumentasikan Ciptaan hanya untuk Lembaga
Penyiaran tersebut dengan ketentuan untuk Penyiaran
selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus
rnendapatkan izin Pemegang Hak Cipta.
(4)
BAB VII ..,
-- 25 of 84 --
PRESIDEN
R EP IJBL IK INDONESIA
BAB VII
SARANA KONTROL TEKNOLOGI
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan,
menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol
teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau
produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak
Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
Pasal 53
Ciptaan atau produk Hak Terkait yang menggunakan
sarana produksi dan/atau penyimpanan data berbasis
teknologi informasi dan/atau teknologi tinggi, wajib
memenuhi aturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi
dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Pasal 54
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait
melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah
berwenang melakukan:
a. pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan
konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait;
b. kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik
dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan
dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan
Hak Terkait; dan
(1)
(2t
c. pengawasan...
f,,D
-- 26 of 84 --
(1)
(2)
(3)
PRESIDEN
R EPUEIL IK INDONESIA
_26-
c. pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan
menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan
produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.
Pasal 55
Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta
dan / atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk
Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada
Menteri.
Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1).
Dalam ha1 ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil
verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika
untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang
melanggar Hak Cipta dalam sistem e lektronik atau
menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
Dalam hal penutupan situs internet sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara keseluruhan,
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
penutupan Menteri wajib meminta penetapan pengadilan.
Pasal 56
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna
yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam
sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem
elektronik tidak dapat diakses.
Ketentuan lebih Ianjut tentang pelaksanaan penutupan
konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar
Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik
atau menjadikan layanan sistem elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh peraturan
bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
(4)
(1)
(2)
BAB IX,..
-- 27 of 84 --
(1)
(21
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
BAB IX
MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Masa Berlaku Hak Cipta
Paragraf I
Masa Berlaku Hak Moral
Pasa.l 57
Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas
waktu.
Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) huruf c dan huruf d berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan
yang bersangkutan.
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58
(l) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau
kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.
(2) Dalam ...
-- 28 of 84 --
(2t
(3)
(1)
PRESIDEN
R EPUE'T.IK IND ONES IA
Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak
Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
sesudahnya, terhitung mulai tanggal I Januari tahun
berikutnya.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (21 yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotograh;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari
hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan Program Komputer atau media
lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali
dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni
terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 60
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang
oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) berlaku tanpa batas waktu.
{2)
(2) Hak ...
-- 29 of 84 --
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-29_
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui
yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal
39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan
Pengumuman.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak
yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan
Pengumuman.
Pasal 61
Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Clptaan yang
dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak
tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta
atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang
dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak
bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap
sebagai Ciptaan tersendiri.
Bagian Kedua
Masa Berlaku Hak Terkait
Paragraf I
Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 62
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral
Peiaku Pertunjukan.
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan
Lembaga Penyiaran
(2t
(3)
(r)
(21
Pasal 63
(1) Pelindungan hak ekonomi bagi:
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama
tahun sejak pertunjukannya difi ksasi
atau audiovisual;
50 (lima puluh)
dalam Fonogram
b. Produser . . .
-- 30 of 84 --
(2) Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari
tahun be rikutnya.
BAB X
PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
PRESIDE N
R EPUBL IK INDONESIA
b. Produser Fonogram, berlaku selama 50
tahun sejak Fonogramnya diliksasi; dan
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20
tahun sejak karya siarannya pertama kali
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 64
Menteri menyelenggarakan pencatatan dan
Ciptaan dan produk Hak Terkait.
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait
dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan
mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
(lima puluh)
(dua puluh)
disiarkan.
Penghapusan
sebagaimana
syarat untuk
(1)
(2\
Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis
yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan
sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau
digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau
badan hukum.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
Pasal 66
(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan
dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak
Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.
(2) Permohonan...
$,,D
-- 31 of 84 --
PRESIDEN
REPUFI. iK IND ONE S IA
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik
dengan:
menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait,
atau penggantinya;
melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan
dan Hak Terkait; dan
membayar biaya.
b.
c.
Pasal 67
(1) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:
a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak
atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait,
Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut; atau
b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi
akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh
pejabat berwenang.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang,
nama pemohon harus dituliskan semua dengan
menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang
berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan
kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.
Pasal 68
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimarra dima-ksud dalam
Pasal 66 dan Pasal 67.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui Ciptaan atau produk Hak
Terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama
atau tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam
daftar umum Ciptaan atau objek kekayaan intelektual
lainnya.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk
menerima atau menolak Permohonan.
(4) Menteri...
(2t
(3)
(r)
(2)
(3)
-- 32 of 84 --
(4)
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONES IA
Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak
permohonan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 dan Pasal 67.
Pasal 69
Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan
surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar
umum Ciptaan.
Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama
pemilik produk Hak Terkait ;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67; dan
d. nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.
Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilihat oleh setiap Orang tanpa dikenai biaya.
Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.
Pasal 70
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan
penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai
alasan.
Pasal 7 I
Terhadap Ciptaan atau produk Hak Terkait yang tercatat
dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 69 ayat (1) dapat diterbitkan petikan resmi.
Setiap Orang dapat memperoleh pettkan resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai
biaya.
(1)
(2t
(3)
(4\
(1)
(2t
Pasal 72 ...
-- 33 of 84 --
PRESIDEN
R EPUEILIK INOONESIA
Pasal72
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar
umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti,
maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait
yang dicatat.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan
dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 74
(1) Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak
Terkait hapus karena:
a. permintaan orang atau badan hukum yang namanya
tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik Hak Terkait;
b. lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal
61;
c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan
Ciptaan atau produk Hak Terkait; atau
d. melanggar norma agama, norma susila, ketertiban
umum, pertahanan dan keamanan negara, atau
peraturan perundang-undangan yang penghapusannya
dilakukan oleh Menteri.
(2) Penghapusan pencatatan Ciptaan atas permintaan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dikenai
biaya.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum
pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian ...
-- 34 of 84 --
".ouJ'I['],?5!'. r,o
Bagian Keempat
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
(1)
(2\
(3)
Pasal 76
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak
Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
dapat diiakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan
tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak.
Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak kepada
Menteri.
Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas
pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pasal 78
(1) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum
Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik produk Hak Terkait dilakukan dengan mengajukan
Permohonan tertulis dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemilik produk Hak Terkait yang menjadi pemilik
nama dan alamat tersebut kepada Menteri.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum
Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pernilik produk Hak Terkait dicatat dalam daftar trmttm
Ciptaan dengan dikenai biaya.
Pasal 79 ...
-- 35 of 84 --
(1)
PRESIDEN
R EPUBL IK IND ONE SIA
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau
alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
LISENSI DAN LISENSI WAJIB
Bagian Kesatu
Lisensi
Pasal 80
Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian tertulis untuk me.laksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi
masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban
penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama
j angka waktu Lisensi.
Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan
berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan
berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan
memenuhi unsur keadilan.
Pasal 8 1
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.
(21
(3)
(41
(s)
Pasal 82 ...
-- 36 of 84 --
(1)
(2t
(3)
PRESIDEN
R EPL]EL IK IN D ONES IA
Pasal 82
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang
mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk
menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta
atas Ciptaannya.
Pasal 83
Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam
daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai
biaya.
Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat
dalam daftar umum perjanjian Lisensi.
Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Lisensi Wajib
Pasal 84
Lisensi wajib merupalian Lisensi untuk melaksanakan
penerjemahan dan/ atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan
keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk
kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta
kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pasal 85
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan kepada Menteri.
Pasal 86 ...
(1)
(21
(3)
(41
-- 37 of 84 --
(l)
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
a1
Pasal 86
Terhadap permohonan lisensi
dimaksud dalam Pasal 85, Menteri
wajib sebagaimana
dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan
di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan
Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam
waktu yang ditentukan dalam ha1 Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri; atau
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan
dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang
Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Kewajiban melaksanakan penerjemahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah lewat jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra dilakukan Pengumuman selama
karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
Kewajiban melakukan Penggandaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka
waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan
buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial
dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum
pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra
dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum
pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Penggandaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2t
(3)
(5) Pelaksanaan...
-- 38 of 84 --
(s)
(6)
PRESIDEN
R EPUBL IK IN D ONES IA
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c disertai imbalan yang wajar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Pasal 87
Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota
Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan
yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta
dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat
komersial.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar
Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang
berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta
dan Hak Terkait yang digunakan.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini,
pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara
komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah
melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian
dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 88
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) wajib mengajukan Permohonan
izin operasional kepada Menteri.
(2) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
harus meme nuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat
nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemi.lik Hak Terkait untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
c. memiliki...
(1)
(2\
(3)
(4)
(1)
-- 39 of 84 --
(s)
(1)
PRESIDEN
R EPUBL IK IND ONES IA
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit
2OO (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga
Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang
mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50
(lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif
yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak
Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan
mendistri busikan Royalti; dan
e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik Hak Terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin
operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti.
Pasal 89
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu
dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen
Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan
keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari
Pengguna yang bersifat komersial.
Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib
melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti
yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen
Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik
berdasarkan keadilan.
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti
ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.
(2t
(s)
(4)
Pasal 90 ...
-- 40 of 84 --
(1)
(21
PRESIDEN
REPI-IBLIK INDONESIA
Pasal 90
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik
Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan
audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh
akuntan publik paling sedikit I (satu) tahun sekali dan
diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui I (satu)
media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
Pasal 9 1
Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan
dana operasional paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpuikan setiap
tahunnya.
Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga
Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini,
Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana
operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap
tahunnya.
Pasal 92
Menteri melaksanakan evaluasi terhadap Lembaga
Manajemen Kolektif, paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan Lembaga Manajemen Kolektif tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90, atau Pasal 91, Menteri
mencabut izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan
penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga
Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Mente ri.
(1)
(2)
BAB XIII ..,
-- 41 of 84 --
PRESIDEN
REPIJBL IK IN DONES IA
-4t-
BAB XIII
BIAYA
Pasal 94
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf
c, Pasal 7l ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal
78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 95
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui
alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau
pengadilan.
Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah Pengadilan Niaga.
Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani
penyelesaian sengketa Hak Cipta.
Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam
bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang
bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pasal 96
Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak
Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak
ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
(21
(s)
(4)
(1)
(2) Ganti ...
-- 42 of 84 --
(2\
(3)
PRESIDEN
R EPUBL. iK INDONESIA
_42_
Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan
pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait.
Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling
lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Pasal 97
(1) Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasa1
69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat
mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan
dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.
Pasal 98
Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak
iain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak dan tanpa persetujuan Pencipta yang melanggar
hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
Pengalihan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan kepada pihak
lain tidak mengurangi hak Pelaku Pertunjukan atau ahli
warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pelaku
Pertunjukan yang melanggar hak moral Pelaku
Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 99
(1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak
Terkait.
(1)
(21
(2) Gugatan
-- 43 of 84 --
(3)
(4)
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
_43-
Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa permintaan untuk menye rahkan seluruh
atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan
atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran
Hak Cipta atau produk Hak Terkait .
Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemiiik Hak Terkait
dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada
Pengadilan Niaga untuk:
a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan
Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat
Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan
Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak
Terkait; dan / atau
b. menghentikan kegiatan Pengumuman, pendistribusian,
Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk
Hak Terkait.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
Pasal 100
Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada
ketua Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh
panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara
pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang
telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan
gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu
paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan
didaftarkan.
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari
sidang.
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(6) Pemberitahuan ...
-- 44 of 84 --
(1)
(2t
(3)
(4)
PRESIDEN
R EPUBI-IK INDONESIA
(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Pasal 101
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua
Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
putusan diucapkan.
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
Pasal 102
( 1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan
kasasi.
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam
sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus
gugatan tersebut dengan membayar biaya yang
besarannya ditetapkan oleh pengadilan.
Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan
kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan
rnernberikan tanda terirna yang telah ditandatanganinya
kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
(2t
(3)
(4)
(5) Panitera ...
q,D
-- 45 of 84 --
(s)
PRESIDEN
R EPUBL IK IN D ONES IA
_45_
Panitera Pengad'ilan Niaga wajib menyampaikan
permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
Pasal 103
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera Pengadilan Niaga daiam waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima
memori kasasi.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon
kasasi menerima me mori kasasi.
Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera
Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.
Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas
perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu
paiing lama I4 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 104
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi,
Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.
Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi
diucapkan.
(1)
(2t
(s)
(4)
(s)
(1)
(2)
(4) Juru...
-- 46 of 84 --
PRESIOEN
R EPUBLIK INDONESIA
(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera
Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.
Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak
mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait
untuk menuntut secara pidana.
BAB XV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena
pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga
dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur
perdagangan;
b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan
sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait tersebut;
c. mengamankan barang bukti dan
penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
mencegah
d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang
lebih besar.
Pasal 107
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara
tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak
Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan
memenuhi persyaratan:
a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak
Terkait;
b. melampirkan ...
{iD
-- 47 of 84 --
PRESIDEN
R EPUEILIK INDONESIA
b. melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait;
c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang
dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan,
atau diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa
pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait akan menghilangkan barang bukti;
dan
e. membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding
dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan
sementara.
(2) Permohonan penetapan semen tara pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat
ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
Pasal 108
Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107,
panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan dan
wajib menyerahkan permohonan penetapan sementara
dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ketua Pengadilan
Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk
memeriksa permohonan penetapan sementara.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
tanggal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2lr, hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk
mengabulkan atau menolak permohonan penetapan
sementara.
Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan,
hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan
sementara pengadilan.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) Penetapan...
-- 48 of 84 --
(s)
(6)
PRESIDEN
R EPUBL IK IN D ONES IA
_48-
Penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai
tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak,
hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan
tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan
disertai alasan.
Pasal 109
Dalam hal Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(a), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai
penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan
sementara untuk dimintai keterangan.
Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat
menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Hak Cipta
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
tanggal diterimanya panggilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) .
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara, hakim
Pengadilan Niaga memutuskan untuk menguatkan atau
membatalkan penetapan sementara pengadilan.
Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan
maka:
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus
dikembalikan kepada pemohon penetapan;
b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti
rugi atas pelanggaran Hak Cipta; dan/atau
c. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta
kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan,
uang jaminan yang telah dibayarkan wajib diserahkan
kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai
ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.
(1)
(21
(3)
(4)
BAB XVI .,,
$).)-ilay4,{
-- 49 of 84 --
PRESIDEN
Plr .':!- iK lNlD ONES lA
_49_
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 110
( 1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud da.lam Undang-
Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta
dan Hak Terkait.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
meiakukan:
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta
dan Hak Terkait;
pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta
dan Hak Terkait;
c. permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak
atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana
di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang
diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
f. penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin
pengadilan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana;
g. permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta
dan Hak Terkait;
a.
b.
h. permintaan ...
-- 50 of 84 --
(4)
(s)
(6)
PRESIDEN
REPll,Jl. r( IND ONES lA
h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk
melakukan penangkapan, penahanan, penetapan
daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta
dan Hak Terkait; dan
i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup
bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan
Hak Terkait.
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai
negeri sipil dapat meminta bantuan penyidik pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik
pejabat pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Dalam hal melakukan tindakan sebagaimana diatur pada
ayat 2 (dua) huruf e dan huruf f Penyidik Pegawai Negeri
Sipil meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 111
Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di
tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui
sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
(2t
BAB XVII ...
-- 51 of 84 --
PRESIDEN
REPL 'LIK IN DONE S IA
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal
52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana
denda paling banyak Rp300.O0O.O0O,O0 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 113
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau
huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0
(lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau
huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling banyak
(1)
(21
(3)
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rpa.O00.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 114 ...
-- 52 of 84 --
PRESIOEN
R EPURLIK INDONESIA
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam
segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial,
Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau
Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk
Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik
maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21 huruf e untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak meiakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21 huruf a, huruf b, dan/atau huruf f,
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atauFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
tentang Hak Cipta
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 28/2014 (Copyright). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.