PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1951
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM
LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN
NAMA KULON-PROGO
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto masing
masing hanya merupakan daerah Kabupaten yang terlampau
kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna
sebagai daerah yang berotonomi:
b. bahwa dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut di
atas, berarti pula efficiency susunan pemerintahan di daerah-
daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan
dewasa ini;
c. bahwa guna penggabungan daerah-daerah Kabupaten tersebut
sub a di atas, perlu mengubah Undang-undang No. 15 tahun
1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat : pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
Undang-undang No. 22 tahun 1948;
Undang-undang No. 3 dan No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo
pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 15
TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-
DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM
LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU
KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-
TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO.
Pasal 1.
Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut :
1. Pasal 1 berbunyi :
"Daerah-daerah yang meliputi daerah Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3.
Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo serta Adikarto ditetapkan berturut-turut menjadi
Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo yang berhak
mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri".
-- 1 of 2 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Pasal 2 ayat (1) berbunyi :
"(1) Pemerintahan daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1 di atas berturut-turut
berkedudukan di ibu-tempat 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Wonosari dan 4. Wates".
3. Dalam pasal 3 ayat (1) kalimat :
"5. Adikarto terdiri dari 20 orang" dihapuskan.
Pasal 2.
(1) Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerja
pada Kabupaten Kulon-Progo dengan syarat-syarat, ketentuan ketentuan dan
tingkatan yang sama sebagaimana mereka telah bekerja selaku pegawai-daerah
pada Kabupaten Adikarto, kecuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka
sebelumnya telah diadakan ketentuan-ketentuan lain.
(2) Segala kekuasaan dan kewajiban, pun juga segala urusan dan pelaksanaan lain-
lainnya, yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum penggabungan
menurut Undang-undang ini berada dalam tangan Pemerintahan Kabupaten
Adikarto beserta penjabat-penjabatnya, untuk selanjutnya diselenggarakan dan
dipenuhi oleh Pemerintahan Kabupaten Kulon-Progo beserta alat-alat
perlengkapan dan kekuasaannya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 5
Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia, maka segala milik, laba
dan rugi, serta hak-hak dan kewajiban dari bekas Kabupaten Adikarto itu
diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa
tindakan-tindakan dari pihak yang berkuasa, yang telah diambil berhubungan dengan
dan mendahului penggabungan daerah-daerah Kabupaten itu, dengan Undang-undang
ini dinyatakan sah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 15 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
MENTERI DALAM NEGERI,
M.A. PELLAUPESSY.ISKAQ TJOKROHADISURJO.
LN 1951/101
-- 2 of 2 --