No. 151 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Law No. 2 of 2024 concerning the Special Capital Region of Jakarta. The primary purpose of this amendment is to update the nomenclature of positions such as Governor, Deputy Governor, and members of various legislative bodies to reflect their association with the Special Capital Region of Jakarta, especially in light of the planned relocation of the national capital to Nusantara. The changes ensure legal certainty regarding the roles and responsibilities of these officials as they pertain to the new political landscape following the capital's relocation.
1. **Who is affected**: The regulation primarily affects government officials in Jakarta, including the Governor, Deputy Governor, members of the Regional People's Representative Council (DPRD), members of the People's Representative Council (DPR), and members of the Regional Representative Council (DPD). These officials will now be recognized as representatives of the Special Capital Region of Jakarta rather than the previous nomenclature associated with the former capital.
2. **Key obligations and rights**: - **Pasal 70A**: Upon the enactment of this law, the Governor and Deputy Governor elected in 2024 will officially be recognized as the Governor and Deputy Governor of the Special Capital Region of Jakarta. - **Pasal 70B**: Members of the DPRD elected in 2024 will be recognized as members of the DPRD for the Special Capital Region of Jakarta. - **Pasal 70C**: Members of the DPR elected from the Jakarta electoral district in 2024 will be recognized as members of the DPR for the Special Capital Region of Jakarta. - **Pasal 70D**: Members of the DPD elected from the Jakarta electoral district in 2024 will be recognized as members of the DPD for the Special Capital Region of Jakarta.
3. **Definitions worth knowing**: The term "Provinsi Daerah Khusus Jakarta" refers to the Special Capital Region of Jakarta, which is the administrative region affected by this law.
4. **Effective date and transitional provisions**: This law comes into effect on the date it is promulgated, which is November 30, 2024. It does not specify transitional provisions beyond recognizing the newly elected officials.
5. **Interactions with other regulations**: This amendment is a direct consequence of Law No. 3 of 2022 regarding the National Capital, which was further amended by Law No. 21 of 2023. These laws collectively facilitate the transition of the national capital from Jakarta to Nusantara, necessitating updates to the legal framework governing Jakarta's administrative structure.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 70A states that upon the law's enactment, the Governor and Deputy Governor elected in 2024 will be officially recognized as the Governor and Deputy Governor of the Special Capital Region of Jakarta.
Pasal 70B establishes that members of the DPRD elected in 2024 will be recognized as members of the DPRD for the Special Capital Region of Jakarta.
Pasal 70C clarifies that members of the DPR elected from Jakarta in 2024 will be recognized as members of the DPR for the Special Capital Region of Jakarta.
Pasal 70D specifies that members of the DPD elected from Jakarta in 2024 will be recognized as members of the DPD for the Special Capital Region of Jakarta.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I5I TAHUN 2024 TENTANG ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHVN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Penrakilan Ralryat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang semula melekat kepada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berasal dari daerah a. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta; b. bahwa ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Gubernur, Wakil c Gubemur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Penyakilan Ra$at, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta; SK No208728A Mengingat -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUELTK INDONESIA Mengingat l. 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913); MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. Pasal I Di antara Pasal 7O dan Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jalarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7OA Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. SK No 208723 A Pasal 7OB. . . Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -- 2 of 6 -- Pasal 70B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jalarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OC Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OD Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. SK No208724A Agar -- 3 of 6 -- REPUILIK INDONESIA Agar setiap pengundangan Indonesia. orang Undang-Undang dalam [embaran , memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pa.da tanggal 3O November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 399 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No208730A Djaman -- 4 of 6 -- REPUELI( INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I5I TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA I. UMUM Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berkonsekuensi pada perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentalg Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mengatur secara tegas mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwalilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk. . . SK No 208729 A -- 5 of 6 -- Untuk menjamin kepastian hukum terhadap perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Walil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahur. 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 70A Cukup jelas. Pasal 70E} Cukup jelas. Pasal 7OC Cukup jelas. Pasal 7OD Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7089 SK No 208727 A -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 151/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.