No. 150 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Polewali Mandar in West Sulawesi, replacing the previous law from 1959. It aims to enhance governance and development in the region, ensuring alignment with the 1945 Constitution of Indonesia.
The regulation affects local government officials, residents of Kabupaten Polewali Mandar, and businesses operating within the region. It is particularly relevant for sectors such as fisheries, agriculture, tourism, and local cultural enterprises.
- Pasal 1 defines Kabupaten Polewali Mandar and its historical context, emphasizing its establishment and name change. - Pasal 2 states the official date of establishment as July 4, 1959. - Pasal 3 lists the 16 districts (kecamatan) that comprise Kabupaten Polewali Mandar, which include Tinambung, Campalagian, and others. - Pasal 4 outlines the geographical boundaries of the region, specifying its borders with neighboring kabupatens and the sea. - Pasal 5 designates Kecamatan Polewali as the capital of Kabupaten Polewali Mandar. - Pasal 6 describes the region's characteristics, including its geographic features and cultural diversity. - Pasal 8 confirms that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they contradict this new law. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Polewali Mandar.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi Daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
The law takes effect on October 28, 2024, and replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Polewali Mamasa.
The regulation explicitly references the 1945 Constitution and the previous law from 1959, ensuring that any conflicting provisions are nullified under this new law. It also indicates that further governance procedures will be established in accordance with existing laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Polewali Mandar, previously known as Kabupaten Polewali Mamasa, emphasizing its legal foundation and historical context.
Pasal 2 confirms that Kabupaten Polewali Mandar was officially established on July 4, 1959.
Pasal 3 lists the 16 districts (kecamatan) that make up Kabupaten Polewali Mandar, detailing their names and administrative structure.
Pasal 4 outlines the specific geographical boundaries of Kabupaten Polewali Mandar, including its borders with neighboring regions.
Pasal 5 designates Kecamatan Polewali as the capital of Kabupaten Polewali Mandar.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Polewali Mandar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 2l,dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209381 A Dengan . , . -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT. POLEWALI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 2. Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. SK No 207i04 A Pasal2... -- 2 of 8 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN POLEWALI MANDAR Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). Pasal 3 Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu: a. KecamatanTinambung; b. Kecamatan Campalagian; c. Kecamatan Wonomulyo; d. Kecamatan Polewali; e. Kecamatan Tlrtar; f. Kecamatan Binuang; g. Kecamatan Tapango; h. Kecamatan Mapilli; i. KecamatanMatangnga; j. Kecamatan Luyo; k. Kecamatan Limboro; l. Kecamatan Balanipa; m. Kecamatan Anreapi; n. Kecamatan Matakali; o. Kecamatan Allu; dan p. Kecamatan Bulo. Pasal4... SK No 20ii05 A -- 3 of 8 -- FRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -4 Pasal 4 (1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali. Pasal 6 Kabupaten Polewali Mandar memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan; b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 2Ui706 A BAB III -- 4 of 8 -- FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20ii07 A Agar -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 336 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, = ut I* ,iJ t,,i SK No 209382A vanna Djaman -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15O TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Polewali Mandar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. Desain pengaturan Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai actlan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 209383 A -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7087 SK No 209384 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 150/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 describes the unique geographic and cultural characteristics of Kabupaten Polewali Mandar, highlighting its natural resources and cultural diversity.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain valid unless they conflict with this new law.
Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Polewali Mandar, ensuring a clear legal transition to the new framework.