No. 149 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
Undang-undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Mamuju in the Province of Sulawesi Barat, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that the governance structure aligns with contemporary legal standards and the needs of the local population.
This regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Mamuju, and businesses operating within the region. It pertains to all sectors, particularly those involved in local governance, public services, and economic development.
- Pasal 1 defines Kabupaten Mamuju and its geographical context within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the administrative structure, specifying that Kabupaten Mamuju consists of 11 districts (kecamatan). - Pasal 4 establishes the boundaries of Kabupaten Mamuju, detailing its borders with neighboring regions. - Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Mamuju, including its geographical features and natural resources, which are essential for local development strategies. - Pasal 7 mandates that the governance structure must comply with existing laws and regulations. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Mamuju, ensuring a clear legal transition. - Pasal 10 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, which has its own administrative structure. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten, responsible for local governance.
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Mamuju. It ensures that all previous regulations that conflict with this new law are nullified.
The regulation references Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 as the foundational legal framework. It also acknowledges the need for synchronization with other laws governing local governance and development, ensuring that Kabupaten Mamuju operates within the broader legal context of Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Mamuju as a district within the Province of Sulawesi Barat, established to enhance governance and development.
Pasal 3 specifies that Kabupaten Mamuju consists of 11 districts (kecamatan), which are essential for local governance.
Pasal 4 outlines the precise geographical boundaries of Kabupaten Mamuju, detailing its borders with neighboring regions.
Pasal 6 describes the unique geographical and cultural characteristics of Kabupaten Mamuju, highlighting its natural resources and local culture.
Pasal 7 mandates that the governance of Kabupaten Mamuju must adhere to existing laws and regulations.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Mamuju diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat; SK No 209377 A Mengingat -- 1 of 8 -- Mengingat Menetapkan FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 2. Kabupaten Mamuju adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mamuju. SK No 20i696 A Pasal 2 -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MAMUJU Pasal 3 Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu a. Kecamatan Mamuju; b. Kecamatan Tapalang; c. Kecamatan Kalukku; d. Kecamatan Kalumpang; e. Kecamatan Papalang; f. Kecamatan Sampaga; g. Kecamatan Tommo; h. Kecamatan Simboro; i. Kecamatan Tapalang Barat; j. Kecamatan Bonehau; dan k. Kecamatan Kepulauan Bala Balakang. SK No 20i697 A Pasal 4 . -- 3 of 8 -- PRESIDEN REFUBLIK IHDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Teluk Mamuju. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kecamatan Mamuju. Mamuju berkedudukan di Pasal 6 Kabupaten Mamuju memiliki karakteristik, yaitu a. kewilayahan dengan ciri geografis yang terdiri atas wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan; b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan dan energi, kehutanan, dan pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 2Vi698 A BABIII ... -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20i699 A Agar -- 5 of 8 -- PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 335 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209378 A ilvanna Djaman -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Mamuju dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Mamuju sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209379 A II. PASAL -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7086 SK No 209380 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 149/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain valid unless they conflict with this new law.
Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Mamuju, ensuring a clear legal transition.
Pasal 10 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.