No. 148 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
Undang-undang (UU) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Majene in West Sulawesi, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959 and aligns with the current legal and administrative context to better serve the local population.
The regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Majene administration, local businesses, and residents within the eight districts of Kabupaten Majene. It also impacts sectors such as fisheries, agriculture, tourism, and local culture, which are integral to the region's identity and economy.
- Pasal 1 defines Kabupaten Majene and its geographical context within West Sulawesi. - Pasal 3 outlines the eight districts that comprise Kabupaten Majene, which are essential for administrative purposes. - Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Majene, ensuring clarity in jurisdiction and governance. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural diversity, which are vital for local development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain effective unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly revokes the previous law governing Kabupaten Majene, marking a significant legal shift. - Pasal 10 indicates the law's effective date, which is crucial for compliance and implementation timelines.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within Kabupaten Majene. - Otonomi Daerah (regional autonomy): The authority granted to local governments to manage their own affairs.
The regulation takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous law (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959) that governed Kabupaten Majene. It includes transitional provisions allowing existing regulations to remain in force until they are amended or revoked.
The regulation interacts with the 1945 Constitution of Indonesia and other laws regarding regional governance, ensuring that Kabupaten Majene operates within the broader framework of Indonesian law. It emphasizes the need for synchronization with existing regulations to promote effective governance and development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Majene as a district within West Sulawesi, established to enhance local governance and development.
Pasal 3 lists the eight districts that make up Kabupaten Majene, which are crucial for administrative organization.
Pasal 4 outlines the specific geographical boundaries of Kabupaten Majene, clarifying its jurisdiction.
Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Majene, including its natural resources and cultural diversity.
Pasal 8 allows existing regulations from the 1959 law to remain in effect unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupate n M aj ene di selen ggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat; c. b d Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209387 A Dengan -- 1 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 2. Kabupaten Majene adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majene. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Majene berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). SK No 20i689 A BABII ... -- 2 of 7 -- FRESIDEN REPUBUK IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MAJENE Pasal 3 Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Banggae; b. Kecamatan Pamboang; c. Kecamatan Sendana; d. Kecamatan Malunda; e. Kecamatan Ulumanda; f. Kecamatan Tammerodo Sendana; g. Kecamatan Tubo Sendana; dan h. Kecamatan Banggae Timur. Pasal 4 (1) Kabupaten Majene mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar dan Selat Makassar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kecamatan Banggae. Majene berkedudukan di Pasal 6 Kabupaten Majene memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan; SK No 20i690 A b. potensi -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20i691 A Agar -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 334 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum ttd Etu :l SK No 209388 A na Djaman -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Majene dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Majene sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Majene berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209385 A II.PASAL... -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7085 SK No 209386 A -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 148/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 formally revokes the previous law governing Kabupaten Majene, marking a significant legal update.
Pasal 10 states that this regulation will take effect on October 28, 2024, establishing a timeline for compliance.