No. 142 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Wajo in South Sulawesi, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959 to better align with current legal and administrative needs.
This regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Wajo, including its administrative divisions (kecamatan) and local businesses operating in sectors such as agriculture, trade, and tourism. It also impacts residents and stakeholders involved in local governance and development.
- Pasal 1 defines Kabupaten Wajo and its administrative structure, emphasizing its role within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the composition of Kabupaten Wajo, which consists of 14 kecamatan, detailing their names and administrative functions. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Wajo, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its agricultural potential and cultural diversity, which are essential for local development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly revokes the previous law regarding Kabupaten Wajo, marking a clear shift in legal governance. - Pasal 10 establishes the effective date of this regulation, which is set for October 28, 2024.
- Kabupaten Wajo: The administrative district established in South Sulawesi, which is the focus of this regulation. - Kecamatan: The sub-districts within Kabupaten Wajo, each with specific administrative responsibilities.
This regulation takes effect on October 28, 2024, and replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Wajo, ensuring that all previous regulations are updated to reflect the new legal framework.
The regulation interacts with existing laws concerning regional governance and development, particularly those that relate to the administrative structure and local autonomy as outlined in Pasal 18, Pasal 18A, and Pasal 18B of the 1945 Constitution of Indonesia. It emphasizes the need for synchronization with other legal frameworks governing local governance and development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Wajo as a district within South Sulawesi, established to enhance governance and development in accordance with national laws.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Wajo consists of 14 kecamatan, detailing their names and administrative roles.
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Wajo, which will be confirmed by the Ministry of Home Affairs, ensuring clarity in administrative jurisdiction.
Pasal 6 highlights the region's agricultural, cultural, and geographical characteristics, which are crucial for local development strategies.
Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain effective unless they conflict with this new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN WAJO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Wajo diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Wajo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209353 A Mengingat -- 1 of 8 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPTJBUK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUST(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN KABUPATEN WAJO DI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Wajo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Wajo. SK No 207961 A Pasal2... -- 2 of 8 -- FRESIDEN REPUBLJK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Wajo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN WAJO Pasal 3 Kabupaten Wajo terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Sabangparu; b. Kecamatan Pammana; c. Kecamatan Takkalalla; d. Kecamatan Sajoanging; e. Kecamatan Majauleng; f. Kecamatan Tempe; g. Kecamatan Belawa; h. Kecamatan Tanasitolo; i. Kecamatan Maniangpajo; j. Kecamatan Pitumpanua; k. Kecamatan Bola; l. Kecamatan Penrang; m. Kecamatan Gilireng; dan n. Kecamatan Keera. SK No 2079624 Pasal4... -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESTA Pasal 4 (1) Kabupaten Wajo mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidenreng Rappang; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidenreng Rappang. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Wajo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Wajo bernama Sengkang yang berkedudukan di Kecamatan Tempe. Pasal 6 Kabupaten Wajo memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim. b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi perdagangan, perindustrian, dan pariwisata; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208692 A -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207964 A Agar -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 328 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd SK No 209354A ilvanna Djaman -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I42 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN WAJO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Wajo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Wajo sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Wajo berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209355 A II.PASAL... -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7079 SK No 209356 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 142/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 explicitly revokes the previous law regarding Kabupaten Wajo, marking a significant legal update.
Pasal 10 establishes that this regulation will take effect on October 28, 2024, marking the official implementation of the new governance framework.