No. 141 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Bantaeng in South Sulawesi, Indonesia, to enhance governance and sustainable development in line with the Indonesian Constitution. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that the governance structure is relevant to current legal and societal dynamics.
This regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Bantaeng, and businesses operating within the region. It is relevant to sectors such as agriculture, forestry, fisheries, tourism, and industry due to the region's natural resources and economic potential.
- Pasal 1 defines Kabupaten Bantaeng as a district within South Sulawesi, emphasizing its role in local governance. - Pasal 3 outlines the administrative structure, specifying that Kabupaten Bantaeng consists of eight sub-districts (Kecamatan). - Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Bantaeng, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and economic resources, which are crucial for investors considering opportunities in agriculture, tourism, and industry. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Bantaeng, streamlining the legal framework for local governance.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten. - Otonomi Daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
The law takes effect on October 28, 2024, and it replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Bantaeng. Transitional provisions ensure that existing regulations remain valid unless they contradict this new law.
This regulation interacts with the Indonesian Constitution and other laws governing regional autonomy and local governance, particularly those mentioned in the preamble, such as Pasal 18 and Pasal 20 of the 1945 Constitution, which outline the framework for local governance in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Bantaeng as a district within South Sulawesi, emphasizing its role in local governance.
Pasal 3 specifies that Kabupaten Bantaeng consists of eight sub-districts (Kecamatan), which are essential for local administration.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Bantaeng, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and economic resources, which are crucial for investors.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Bantaeng di Provinsi sulawesi selatan
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Bantaeng
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantaeng, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten
Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan;
SK No 209349 A
Mengingat. . .
-- 1 of 8 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 2L,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSI{AN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANTAENG DI
PROVINSI SULAWESI SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Bantaeng adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bantaeng.
SK No 207953 A
Pasal 2
-- 2 of 8 --
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bantaeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BANTAENG
Pasal 3
Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Bissappu;
b. Kecamatan Bantaeng;
c. Kecamatan Eremerasa;
d. Kecamatan Tompo Bulu;
e. Kecamatan Pajukukang;
f. Kecamatan Uluere;
g. Kecamatan Gantarang Keke; dan
h. Kecamatan Sinoa.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bantaeng mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
SK No 207954 A
b.sebelah...
-- 3 of 8 --
P]TESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bulukumba;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Jeneponto dan Kabupaten Gowa.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bantaeng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bantaeng
Kecamatan Bantaeng.
berkedudukan di
Pasal 6
Kabupaten Bantaeng memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan serta kawasan dataran rendah
berupa pesisir pantai dan persawahan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
dan perikanan, potensi kepariwisataan, serta potensi
perindustrian; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
SK No 207955 A
BAB III .
-- 4 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207956 A
Agar
-- 5 of 8 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 327
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
ttd
SK No 209350 A
nna Djaman
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Bantaeng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Bantaeng sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten
Bantaeng berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun L957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan,
yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan
hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209351 A
II. PASAL
-- 7 of 8 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi perindustrian berada dalam Kawasan Industri Bantaeng.
Huruf c
Suku bangsa yaitu mayoritas suku Makassar.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7078
SK No 209352A
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 141/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Bantaeng, streamlining the legal framework for local governance.