No. 138 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Soppeng in South Sulawesi, aimed at enhancing effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that local governance aligns with current legal standards and the needs of the community.
The regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Soppeng, and businesses operating within the region. It also impacts sectors such as agriculture, fisheries, tourism, and mining, which are significant to the local economy.
- Pasal 1 defines Kabupaten Soppeng and its administrative structure, including its eight districts (kecamatan). - Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Soppeng, which borders several other districts, and mandates that these boundaries be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the characteristics of Kabupaten Soppeng, emphasizing its geographical features and natural resource potential. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law will remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly revokes the previous law governing Kabupaten Soppeng, marking a clear shift to the new legal framework.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous law (Law No. 29 of 1959) regarding the establishment of Kabupaten Soppeng. Transitional provisions allow for the continued application of relevant regulations until they are amended or replaced.
The regulation interacts with Law No. 4 of 2022 concerning the Province of South Sulawesi and is designed to align with broader national laws governing regional autonomy and local governance. It emphasizes the need for synchronization with existing laws to ensure coherent governance across the region.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Soppeng as a district within South Sulawesi, established under the previous law from 1959, and outlines its administrative structure.
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Soppeng, detailing its borders with neighboring districts and requiring confirmation of these boundaries by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 6 describes the geographical and cultural characteristics of Kabupaten Soppeng, highlighting its natural resources and the importance of environmental preservation.
Pasal 8 allows existing regulations from the 1959 law to remain in effect as long as they do not conflict with the new law, facilitating a smooth transition.
Pasal 9 explicitly revokes the previous law governing Kabupaten Soppeng, ensuring that the new legal framework is the sole governing document.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Soppeng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(2), Pasal 2O, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209335 A Dengan -- 1 of 7 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Soppeng adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Soppeng. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Soppeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor L822). SK No 209159 A BAB II -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SOPPENG Pasal 3 Kabupaten Soppeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu a. Kecamatan Marioriwawo; b. Kecamatan Liliriaja; c. Kecamatan Lilirilau; d. Kecamatan Lalabata; e. Kecamatan Marioriawa; f. KecamatanDonri-Donri; g. Kecamatan Ganra; dan h. Kecamatan Citta. Pasal 4 (1) Kabupaten Soppeng mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Wajo; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Soppeng bernama Watansoppeng yang berkedudukan di Kecamatan Lalabata. Pasal 6 Kabupaten Soppeng memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kawasan dataran tinggi dan dataran rendah; b.potensi... SK No 209160 A -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, peternakan, pariwisata, dan pertambangan; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209161 A Agar -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 324 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd IND SK No 209336 A vanna Djaman * -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan'peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Soppeng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Soppeng sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Soppeng berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209337 A II. PASAL -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7075 SK No 209338 A -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 138/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 states that this law will come into effect on October 28, 2024, marking the official start of the new governance framework.