No. 134 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the governance and development of Makassar City in South Sulawesi, Indonesia. It aims to enhance local governance and ensure sustainable development that aligns with the characteristics of the region, ultimately promoting the welfare of its citizens. The law replaces the outdated provisions of Law No. 29 of 1959 regarding the establishment of local government in Sulawesi, reflecting contemporary legal dynamics.
The regulation primarily affects local government entities in Makassar City, including the city administration and its various districts (kecamatan). It also impacts businesses and organizations operating within the city, particularly those involved in governance, public services, and economic development.
- Pasal 1 defines key terms relevant to the regulation, including the designation of Makassar as a city within South Sulawesi. - Pasal 3 outlines the administrative structure of Makassar, which consists of 15 districts, each with specific governance responsibilities. - Pasal 4 establishes the geographical boundaries of Makassar, which are to be confirmed through regulations set by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 5 describes the unique characteristics of Makassar, including its geographical features, natural resources, and cultural diversity, which must be considered in local governance and development planning. - Pasal 6 mandates that local governance must adhere to existing laws and regulations. - Pasal 7 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they conflict with this new law. - Pasal 8 repeals the previous law regarding the establishment of Makassar City, ensuring a clear transition to the new legal framework. - Pasal 9 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.
- Kecamatan (district): Administrative divisions within Makassar City. - Otonomi Daerah (regional autonomy): The authority granted to local governments to govern themselves. - Wilayah (region): The geographical area defined by the law.
The law is effective from October 28, 2024. It replaces Law No. 29 of 1959 regarding the establishment of local government in Sulawesi, ensuring that all conflicting provisions are nullified while allowing non-conflicting regulations to remain in force.
The law interacts with various existing regulations, particularly those related to local governance and regional development. It emphasizes the need for synchronization with national laws and regulations, as stated in Pasal 6, ensuring that local governance aligns with broader legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Makassar City as a region within South Sulawesi, established under Law No. 29 of 1959.
Pasal 3 outlines that Makassar consists of 15 districts, each responsible for local governance.
Pasal 4 establishes the boundaries of Makassar, which will be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 5 details the geographical, natural, and cultural characteristics that must be considered in governance.
Pasal 7 states that existing regulations under the previous law remain valid unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang a
Mengingat
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Makassar di provinsi Sulawesi selatan
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 194s;
bahwa pembangunan Kota Makassar diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah
dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Makassar di
Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang
menjadi dasar pembentukan Kota Makassar, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kota Makassar di
Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, pasal l8B ayat (2), pasal 20, pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b
c
d
SK No 209319 A
Dengan
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA MAKASSAR DI PROVINSI
SULAWESI SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Kota Makassar adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Makassar.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221.
SK No 209145 A
BAB II
-- 2 of 7 --
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA MAKASSAR
Pasal 3
Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Mariso;
b. Kecamatan Mamajang;
c. Kecamatan Makassar;
d. Kecamatan Ujung Pandang;
e. Kecamatan Wajo;
f. Kecamatan Bontoala;
g. Kecamatan Tallo;
h. Kecamatan Ujung Tanah;
i. Kecamatan Panakkukang;
j. Kecamatan Tamalate;
k. Kecamatan Biringkanaya;
l. Kecamatan Manggala;
m. Kecamatan Rappocini;
n. Kecamatan Tamalanrea; dan
o. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Pasal 4
(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kabupaten Maros;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa
dan Kabupaten Takalar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Makassar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa sungai, pesisir, dan pantai, kawasan
kepulauan, serta kawasan lindung dan konservasi;
SK No 209146 A
b. potensi
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, potensi
perdagangan, potensi jasa serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 9
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 209147 A
Agar
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 320
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 209320 A
1a Djaman
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA MAKASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kota Makassar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kota Makassar sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kota
Makassar berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan,
yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan
hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Makassar dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209321 A
II. PASAL
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Beragam etnis antara lain suku Makassar,
suku Toraja, dan suku Mandar.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
suku Bugis,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O7I
SK No 209322 A
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 134/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 repeals Law No. 29 of 1959, ensuring a clear transition to the new legal framework.
Pasal 9 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.