No. 130 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Bone in South Sulawesi, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated law from 1959, ensuring that the governance structure aligns with current legal standards and regional characteristics.
This regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Bone, including its 27 districts (kecamatan), and stakeholders involved in regional governance, development, and community welfare.
- Pasal 1 defines Kabupaten Bone and its geographical context within South Sulawesi. - Pasal 3 lists the 27 districts that comprise Kabupaten Bone, which are crucial for administrative purposes. - Pasal 4 outlines the boundaries of Kabupaten Bone, specifying its borders with neighboring regions, which is essential for territorial governance. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Bone, including its geographical features and natural resources, which are important for planning and development initiatives. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain valid unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly revokes the previous law regarding Kabupaten Bone, marking a clear shift in legal governance.
- Kabupaten Bone (Bone Regency): The administrative region established in South Sulawesi. - Kecamatan (District): The subdivisions within Kabupaten Bone, totaling 27. - Ibu Kota (Capital): The capital city of Kabupaten Bone, which is Watampone, located in Kecamatan Tanete Riattang.
This law is effective from October 28, 2024. It replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 concerning the establishment of Level II regions in Sulawesi, ensuring that all governance practices are updated to reflect current legal and social dynamics.
The law interacts with existing regulations by maintaining the validity of certain provisions from the previous law as long as they do not conflict with the new law, thus ensuring continuity in governance while modernizing the legal framework.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Bone as a regency in South Sulawesi, established under the previous law, and outlines its geographical context.
Pasal 3 lists the 27 districts (kecamatan) that make up Kabupaten Bone, which is essential for administrative organization.
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Bone, detailing its borders with neighboring regions, which is crucial for governance.
Pasal 6 describes the geographical and cultural characteristics of Kabupaten Bone, including its natural resources and demographic features.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I3O TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Bone di provinsi sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Bone diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone di provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bone, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bone di provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, pasal 20, pasal 2r, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209303 A Dengan -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l,. SK No 209110 A BAB II -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BONE Pasal 3 Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Bontocani; b. Kecamatan Kahu; c. Kecamatan Kajuara; d. Kecamatan Salomekko; e. Kecamatan Tonra; f. Kecamatan Libureng; g. Kecamatan Mare; h. Kecamatan Sibulue; i. Kecamatan Barebbo; j. Kecamatan Cina; k. Kecamatan Ponre; l. KecamatanLappariaja; m. Kecamatan Lamuru; n. Kecamatan Ulaweng; o. Kecamatan Palakka; p. Kecamatan Awangpone; q. Kecamatan Tellu Siattinge; r. Kecamatan Ajangale; s. Kecamatan Dua Boccoe; t. Kecamatan Cenrana; u. Kecamatan Tanete Riattang; v. Kecamatan Tanete Riattang Barat; w. Kecamatan Tanete Riattang Timur; x. Kecamatan Amali; y. Kecamatan Tellulimpoe; z. Kecamatan Bengo; dan aa. Kecamatan Patimpeng. SK No209111 A Pasal4... -- 3 of 8 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang. Pasal 6 Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 209ll2A BABIII ... -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209113 A Agar -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 316 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, SK No 209304A vanna Djaman -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bone dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bone sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209305 A II. PASAL -- 7 of 8 -- REPUBLTK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam berupa pertanian antara lain hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7067 SK No 208685 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 130/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 explicitly revokes the previous law regarding Kabupaten Bone, marking a significant legal update.