No. 13 of 1954
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Law No. 13 of 1954, amends previous laws regarding the formation of large and small cities in Java, specifically updating the status of Tegal from a small city to a large city. The law reflects the socio-economic development of Tegal, which warranted this change in status. The amendment is significant as it alters the administrative structure and representation of Tegal within the regional governance framework.
Law No. 13 of 1954 serves to amend Laws No. 16 and 17 of 1950 concerning the establishment of large and small cities in Java, particularly elevating the status of Tegal to that of a large city. This change is based on the socio-economic growth of Tegal, which no longer aligns with its previous classification as a small city.
The primary entity affected by this regulation is the city of Tegal, which is now classified as a large city. This change impacts local governance structures, including the composition of the local legislative body (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) and the local government council (Dewan Pemerintah Daerah). The regulation is relevant to local government officials, residents of Tegal, and potentially investors interested in the region.
- Pasal 1 outlines the specific amendments to the previous laws, including the removal of references to Tegal as a small city and its insertion as a large city in various articles. - Pasal 2 establishes transitional provisions, stating that existing members of the local legislative and government councils will continue in their roles until new elections are held, ensuring continuity in governance during the transition. - Pasal 3 indicates that the law comes into effect immediately upon its promulgation, ensuring that the changes are implemented without delay.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Local Representative Council): The legislative body at the city level. - Dewan Pemerintah Daerah (Local Government Council): The governing body responsible for local administration.
The law took effect on March 18, 1954, upon its promulgation. It amends Laws No. 16 and 17 of 1950, specifically altering the status and governance structure of Tegal.
This law interacts with the previous laws regarding city formation (Laws No. 16 and 17 of 1950) and is influenced by the principles outlined in the Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, particularly articles 89 and 131. It also references the Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Law No. 22 of 1948) regarding local governance and elections.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 details the amendments to Laws No. 16 and 17 of 1950, specifically removing Tegal from the list of small cities and adding it to the list of large cities.
Pasal 2 states that current members of the local legislative and government councils will retain their positions until new elections are conducted, ensuring stability during the transition.
Pasal 3 specifies that the law is effective immediately upon promulgation, allowing for swift implementation of the changes.
The amendments in Pasal 1 include the removal of references to Tegal as a small city in various articles, reflecting its new status.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut: b. bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil; c. bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota Tegal, hingga menjadi status Kota Besar; Mengingat : 1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 89 dan pasal 131 ayat 2; 2. Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Undang- undang Nr 22 tahun 1948); 3. Undang-undang Nr 16 dan Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NR 16 DAN NR 17 TAHUN-1950 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA. -- 1 of 3 -- Pasal 1 A. Undang-undang Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah sebagai berikut; a. Anak kalimat "5. Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)" dalam dictum I, di bawah "Memutuskan", dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7"; b. Perkataan-perkataan "5. Tegal" antara nama-nama kota-kota "4. Blitar" dan "6. Salatiga" dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7"; c. Perkataan "Tegal" dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan; d. Kalimat yang menyebutkan: "5. Tegal terdiri dari 11 orang". dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" diganti dengan angka-angka "5" "6", dan "7". B. Undang-undang Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut: a. Dalam dictum I, di bawah "Memutuskan" antara perkataan-perkataan "Kota Pekalongan (Stbl. 1929 Nr 392)" dan "Kota Bandung "Stbl. 1926 Nr 369)" disisipkan perkataan-perkataan baru "Kota Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)"; b. Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 1 disisipkan nama kota "Tegal"; c. Di antara nama-nama Kota-kota Besar "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 2 disisipkan nama "Tegal"; d. Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: "Pekalongan terdiri dari 15 orang"; disisipkan kalimat baru yang berbunyi: "Tegal terdiri dari 15 orang"; KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota- anggota Dewan Pemerintah Daerahnya, yang ada sebelum berlakunya undang- undang ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar Tegal. (2) Jumlah anggota dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang dimaksud dalam ayat 1 tidak boleh diubah atau ditambah sampai diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota besar menurut peraturan Undang-undang Pemilihan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 Undang-undang Nr 22 tahun 1948 atau peraturan lainnya. -- 2 of 3 -- Pasal 3 Undang Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO -- 3 of 3 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 13/1954. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.