No. 128 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 128 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 128 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Sinjai in South Sulawesi, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that the governance structure aligns with current legal standards and the needs of the local population.
This regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Sinjai, including its administrative divisions (kecamatan) and local businesses operating in sectors such as agriculture, forestry, fisheries, mining, tourism, and trade.
- Pasal 1 defines Kabupaten Sinjai and its administrative structure, emphasizing its status as an autonomous region within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the composition of Kabupaten Sinjai, which includes nine kecamatan, thereby clarifying the administrative divisions within the region. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Sinjai, which are crucial for governance and jurisdictional matters. - Pasal 6 highlights the unique characteristics of Kabupaten Sinjai, including its natural resources and cultural heritage, which are vital for local development strategies. - Pasal 8 and Pasal 9 detail the transitional provisions, stating that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with the new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The right of local governments to manage their own affairs.
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Sinjai, ensuring that all previous regulations are updated to reflect current legal standards.
The regulation references the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which serves as the constitutional basis for regional governance, and it aligns with other laws governing local government structures and responsibilities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Sinjai as an autonomous region within South Sulawesi, emphasizing its governance structure and administrative significance.
Pasal 3 lists the nine kecamatan that comprise Kabupaten Sinjai, clarifying the local administrative framework.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Sinjai, which are essential for governance and jurisdiction.
Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Sinjai, including its natural resources and cultural heritage, which are important for local development.
Pasal 8 and Pasal 9 state that existing regulations from the 1959 law remain valid unless they conflict with the new law, ensuring continuity in governance.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang a. SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SINJAI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Sinjai di provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; bahwa pembangunan Kabupaten Sinjai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai di provinsi Sulawesi Selatan; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten sinjai, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten sinjai di provinsi Sulawesi Selatan; b C d SK No 209292 A Mengingat: . . -- 1 of 8 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PROVINSI SULAWESI SELATAN. SINJAI DI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Sinjai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sinjai. SK No 209094 A Pasal2... -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SINJAI Pasal 3 Kabupaten Sinjai terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Sinjai Barat; b. Kecamatan Sinjai Selatan; c. Kecamatan Sinjai Timur; d. Kecamatan Sinjai Tengah; e. Kecamatan Sinjai Utara; f. KecamatanBulupoddo; g. Kecamatan Sinjai Borong; h. Kecamatan Tellu Limpoe; dan i. Kecamatan Pulau Sembilan. Pasal 4 (1) Kabupaten Sinjai mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bone; SK No 209095 A b. sebelah . -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gowa. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Kecamatan Sinjai Utara. Pasal 6 Kabupaten Sinjai memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dan dataran rendah berupa pesisir pantai, kawasan lindung, dan konservasi; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan c suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 209096 A BAB III -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209097 A Agar -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 314 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd SK No 209293 A Djaman S -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SINJAI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sinjai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sinjai sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Sinjai berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209294A II. PASAL -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam berupa pertanian antara lain hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan. Huruf lruro jeras. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7065 SK No 209295 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 128 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 128/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The law becomes effective on October 28, 2024, marking the transition to the new governance framework for Kabupaten Sinjai.