No. 127 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 127 Tahun 2024 tentang Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) Nomor 127 Tahun 2024 tentang Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Poso in Central Sulawesi, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that the governance structure aligns with current legal and societal dynamics.
The regulation affects local government entities, specifically the Kabupaten Poso, its administrative districts (kecamatan), and the residents of the region. It is relevant to sectors such as agriculture, fisheries, tourism, and local culture.
- Pasal 1 defines Kabupaten Poso and its administrative structure, emphasizing its role as an autonomous region within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the 19 kecamatan that comprise Kabupaten Poso, detailing their geographical and administrative significance. - Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Poso, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the unique characteristics of Kabupaten Poso, including its diverse geography and cultural heritage, which are essential for local governance and development strategies. - Pasal 8 and Pasal 9 clarify that existing regulations from 1959 will remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework.
- Kabupaten Poso (Poso Regency): A regency in Central Sulawesi, Indonesia, established to enhance local governance and development. - Kecamatan (District): Administrative subdivisions within Kabupaten Poso, each with specific governance roles.
The regulation takes effect on October 28, 2024, and it replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Poso, ensuring that all governance practices are updated and relevant.
The regulation explicitly references the need for alignment with the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ensuring that local governance adheres to national legal principles. It also indicates that the Ministry of Home Affairs will play a role in confirming the administrative boundaries of Kabupaten Poso, linking it to broader regulatory frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Poso as an autonomous region within Central Sulawesi, established to enhance governance and development.
Pasal 3 lists the 19 kecamatan that make up Kabupaten Poso, outlining their administrative significance.
Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Poso and states that these will be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 6 describes the unique geographical and cultural characteristics of Kabupaten Poso, which are crucial for local governance.
Pasal 8 and Pasal 9 state that existing regulations from 1959 will remain in effect unless they contradict this new law.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLTK INDONESIA NOMOR I27 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Poso di provinsi sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; b. bahwa pembangunan Kabupaten poso diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten poso di provinsi Sulawesi Tengah; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 rahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten poso, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten poso di provinsi Sulawesi Tengah; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209284 A Dengan -- 1 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Poso. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l.. SK No 209085 A BABII .. -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN POSO Pasal 3 Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Poso Kota; b. Kecamatan Poso Pesisir; c. Kecamatan Lage; d. Kecamatan Pamona Puselemba; e. Kecamatan Pamona Timur; f. Kecamatan Pamona Selatan; g. Kecamatan Lore Utara; h. Kecamatan Lore Tengah; i. Kecamatan Lore Selatan; j. Kecamatan Poso Pesisir Utara; k. Kecamatan Poso Pesisir Selatan; l. Kecamatan Pamona Barat; m. Kecamatan Poso Kota Selatan; n. Kecamatan Poso Kota Utara; o. Kecamatan Lore Barat; p. Kecamatan Lore Timur; q. Kecamatan Lore Peore; r. Kecamatan Pamona Tenggara; dan s. Kecamatan Pamona Utara. SK No 209086 A Pasal 4 -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di Kecamatan Poso Kota. Pasal 6 Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu a. kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah, dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung; b. potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 209087 A BABIII ... -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209088 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 313 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209285 A anna Djaman -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I27 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Poso dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Poso sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209286 A II. PASAL -- 7 of 9 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 7 Cukup jelas 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Karakteristik suku bangsa dan budaya Kabupaten Poso tercermin dari semboyan Kabupaten Poso yaitu " Sintuuu Maroso", yang secara formal telah dijadikan moto Kabupaten Poso yang tercantum pada lambang daerah berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Poso Nomor 43 tahun 1967. Atas dasar itulah Kota Poso sering dijuluki Bumi Sintuuu Maroso. Kata Sintuwu (bersatu, seia sekata, dan sepakat) dan Maroso (kuat, kokoh, dan teguh) yang berasal dari bahasa Pamona memiliki arti bersatu teguh. Makna Sintuuu Maroso tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum atau bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga bagi kehidupan setiap keluarga dalam masyarakat. SK No 209091 A Pasal8... -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7064 SK No 209287 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 127 Tahun 2024 tentang Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 127/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation comes into effect on October 28, 2024, marking the transition to the new governance framework.