No. 126 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Banggai in Central Sulawesi, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959 and aligns with current legal standards and regional characteristics to promote the welfare of the local population.
The regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Banggai administration, local businesses, and residents within the Kabupaten. It also impacts sectors such as tourism, mining, agriculture, and fisheries, which are significant to the region's economy and development.
- Pasal 1 defines Kabupaten Banggai and its geographical context within Central Sulawesi. - Pasal 3 outlines the administrative structure, listing the 24 districts (kecamatan) that comprise Kabupaten Banggai. - Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Banggai, detailing its geographical limits in relation to neighboring regions. - Pasal 6 highlights the unique characteristics of Kabupaten Banggai, including its natural resources and cultural diversity, which are essential for local development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Banggai, establishing this regulation as the new legal framework. - Pasal 10 indicates that this law is effective from October 28, 2024, marking the date of its official promulgation.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, equivalent to a county. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten, responsible for local governance.
This regulation comes into effect on October 28, 2024, and replaces the previous law (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959) regarding the establishment of Kabupaten Banggai. It ensures that all previous regulations remain valid unless they conflict with the new provisions.
The regulation references the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and aligns with the broader legal framework governing regional autonomy and local governance in Indonesia. It is designed to synchronize with existing laws to ensure coherent governance in Kabupaten Banggai.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Banggai as a district within Central Sulawesi, established under the previous law from 1959.
Pasal 3 lists the 24 districts (kecamatan) that make up Kabupaten Banggai, outlining the local governance framework.
Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Banggai, specifying its borders with neighboring regions.
Pasal 6 describes the unique geographical and cultural characteristics of Kabupaten Banggai, emphasizing its resources and diversity.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain valid unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
a. Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Banggai di provinsi Sulawesi Tengah
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Banggai diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai di
Provinsi Sulawesi Tengah;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi
dasar pembentukan Kabupaten Banggai, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Banggai di provinsi
Sulawesi Tengah;
b
c
d
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
SK No 209288 A
Dengan
-- 1 of 8 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANGGAI DI
PROVINSI SULAWESI TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Kabupaten Banggai adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Banggai.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Banggai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
SK No 20i6i2 A
BAB II
-- 2 of 8 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BANGGAI
Pasal 3
Kabupaten Banggai terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Batui;
b. Kecamatan Bunta;
c. Kecamatan Kintom;
d. Kecamatan Luwuk;
e. Kecamatan Lamala;
f. Kecamatan Balantak;
g. Kecamatan Pagimana;
h. Kecamatan Bualemo;
i. Kecamatan Toili;
j. Kecamatan Masama;
k. Kecamatan Luwuk Timur;
1. Kecamatan Toili Barat;
m. Kecamatan Nuhon;
n. Kecamatan Moilong;
o. Kecamatan Batui Selatan;
p. Kecamatan Lobu;
q. Kecamatan Simpang Raya;
r. Kecamatan Balantak Selatan'
s. Kecamatan Balantak Utara;
t. Kecamatan Luwuk Selatan;
u. Kecamatan Luwuk Utara;
v. Kecamatan Mantoh;
w. Kecamatan Nambo; dan
x. Kecamatan Toili Jaya.
24 (dua puluh empat)
SK No 20i713 A
Pasal 4
-- 3 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan
Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali
Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten
Kecamatan Luwuk.
Banggai berkedudukan di
Pasal 6
Kabupaten Banggai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa dataran tinggi,
dataran rendah, laut, dan danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata,
pertambangan, energi dan sumber daya mineral,
perikanan, pertanian terutama perkebunan, dan
kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
SK No 20i674A
BABIII ...
-- 4 of 8 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 20i6i5 A
Agar
-- 5 of 8 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 312
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESTA
Perundang-undangan dan
Hukum,
,tiD
*
{
SK No 209289 A
sil Djaman
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Banggai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Banggai sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten
Banggai berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan,
yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan
hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209290 A
II. PASAL
-- 7 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7063
SK No 209291 A
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 126/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Banggai, establishing this regulation as the new legal framework.
Pasal 10 indicates that this law is effective from October 28, 2024, marking the date of its official promulgation.