No. 121 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-undang (UU) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the governance and development of the City of Yogyakarta, located in the Special Region of Yogyakarta. It aims to enhance local governance and sustainable development while respecting the region's unique characteristics, as mandated by the 1945 Constitution of Indonesia.
This regulation primarily affects local government entities, businesses, and residents within the City of Yogyakarta. It also impacts sectors related to local governance, urban development, tourism, micro, small, and medium enterprises (MSMEs), and cultural preservation.
- Pasal 1 defines the Special Region of Yogyakarta and the City of Yogyakarta, emphasizing their unique governance structures. - Pasal 3 outlines the administrative divisions of Yogyakarta, which consists of 14 districts (kecamatan). - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Yogyakarta, which are to be confirmed by the Minister of Home Affairs. - Pasal 5 highlights the characteristics of Yogyakarta, including its geographical features, tourism potential, and cultural diversity. - Pasal 7 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 8 repeals the previous law governing Yogyakarta, thus establishing this regulation as the primary legal framework.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (Special Region of Yogyakarta): A province with special governance rights. - Kota Yogyakarta (City of Yogyakarta): The city established under the previous law, now redefined under this regulation. - Kecamatan: Administrative districts within the city.
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces the previous law (Law No. 16 of 1950) regarding the establishment of major cities in the region. It also includes transitional provisions to maintain existing regulations that do not conflict with this new law.
The regulation interacts with Law No. 13 of 2012 concerning the Special Region of Yogyakarta and acknowledges the need for synchronization with other relevant laws governing local governance and regional autonomy.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Daerah Istimewa Yogyakarta as a province with special governance rights, emphasizing its unique status within the Indonesian state framework.
Pasal 3 specifies that Kota Yogyakarta consists of 14 districts (kecamatan), outlining the administrative structure of the city.
Pasal 4 establishes the geographical boundaries of Yogyakarta, which are to be confirmed by the Minister of Home Affairs, ensuring clarity in jurisdiction.
Pasal 5 describes Yogyakarta's characteristics, including its urban geography, tourism potential, and cultural diversity, which are essential for local development.
Pasal 7 states that existing regulations under the previous law remain valid unless they conflict with this new regulation, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FEESTDEN
REPUTLTK TNDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12l TAHUN 2024
TENTANG
KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menimbang
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kota Yoglakarta di Daerah Istimewa Yoryakarta
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kota Yoryakarta diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah
dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Yograkarta di
Daerah Istimewa Yoryakarta;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16
dan Nr 17 Tahun- 195O tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar
hukum pembentukan Kota Yoryakarta, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
SK No208601A
d. bahwa. . .
-- 1 of 10 --
REPUBUK II{DONESIA
Mengingat
Menetapkan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kota Yograkarta di
Daerah Istimewa Yograkarta;
1. Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5339);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA YOGYAKARTA DI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BABI...
SK No 207575 A
-- 2 of 10 --
REPUELIK INDOHESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2OL2 ter:tang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yoryakarta.
2. Kota. Yograkarta adalah daerah kota yang berada di
wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 195O tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kota Yograkarta.
Pasal 2
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Yoglakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
SK No 207576A
BABII ...
-- 3 of 10 --
,{
[IrltiTfr.]_{Il
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA YOGYAKARTA
Pasal 3
Kota Yograkarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
a. KecamatanTegalrejo;
b. Kecamatan Jetis;
c. Kecamatan Gondokusuman;
d. Kecamatan Danurejan;
e. KecamatanGedongtengen;
f. KecamatanNgampilan;
g. Kecamatan Wirobra-fan;
h. Kecamatan Mantrijeron;
i. Kecamatan Kraton;
j. KecamatanGondomanan;
k. KecamatanPakualaman;
1. KecamatanMergangsan;
m. ' Kecamatan Umbulharjo; dan
n. Kecamatan Kotagede.
Pasal 4
(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul;
c. sebelah . . .
SK No207577A
-- 4 of 10 --
(-rfirfIrtilIlffi
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bantul; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul.
(2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan
perkotaan;
b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro,
kecil, dan menengah, serta potensi industri,
perdagangan, dan jasa; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara
adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7...
-- 5 of 10 --
REPI.IELIK INDOHESI.A
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 9
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207578 A
Agar
-- 6 of 10 --
l-!rlsIFI{Il
REPUELIK IHDONESIA
-7
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang
Undang-Undang
dalam Lembaran
memerintahkan
ini dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRE*TARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd.
SK No 208602 A
vanna Djaman
-- 7 of 10 --
I
t-Ill-#If.Tlll
REPUILIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I2ITAHUN 2024
TENTANG
KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negurra tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tqjuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kota Yoryakarta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kota Yoryakarta sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa
Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Desain
pengaturan Kota Yograkarta berdasarkan Undang-Undang tersebut masih
menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208603 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah,
jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui
penggunaan nama kecamatan dengan nama kemantren.
il. PASALDEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
1
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Cukup jelas.
6
Cukup jelas.
7
Cukup jelas.
SK No 207581 A
Pasal 8...
-- 9 of 10 --
REPUILTK INDONESIA
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7058
SK No 208604 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 121/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 repeals the previous law governing Yogyakarta, establishing this regulation as the primary legal framework for the city.