No. 120 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta
Undang-undang (UU) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Sleman in the Special Region of Yogyakarta, aiming to enhance effective governance and development in line with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It replaces outdated laws governing the region and emphasizes sustainable development tailored to local characteristics.
This regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Sleman administration, local businesses, and residents within the 17 districts (kecamatan) of Sleman. It also impacts sectors such as agriculture, tourism, and local culture, which are integral to the region's economy.
- Pasal 1 defines Kabupaten Sleman as a district within the Special Region of Yogyakarta, emphasizing its unique governance structure. - Pasal 3 outlines the administrative structure, detailing the 17 kecamatan that comprise Kabupaten Sleman. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Sleman, which borders several other districts and provinces. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural diversity, which must be considered in local governance and development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals previous laws governing Kabupaten Sleman, thus consolidating the legal framework under this new regulation.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Daerah Istimewa Yogyakarta (Special Region of Yogyakarta): A province with special autonomy in Indonesia.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous laws governing Kabupaten Sleman, specifically Law No. 15 of 1950 and its amendments. It aims to modernize the legal framework to better reflect current governance needs.
The regulation references Law No. 13 of 2012 concerning the Special Region of Yogyakarta, ensuring that the governance of Kabupaten Sleman aligns with broader regional policies. It also indicates that any conflicting regulations from the previous laws are nullified, streamlining the legal landscape for local governance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Sleman as a district within the Special Region of Yogyakarta, emphasizing its unique governance structure.
Pasal 3 details the 17 kecamatan that comprise Kabupaten Sleman, providing clarity on the administrative divisions within the district.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Sleman, which borders several other districts and provinces, ensuring clear jurisdiction.
Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural diversity, which must be considered in local governance and development strategies.
Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR L2OTAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b c bahwa Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Sleman diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yograkarta; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l8 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yograkarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta; . d SK No 208597 A Mengingat. . . -- 1 of 10 -- REFUEUI( INDONESIA Mengingat Menetapkan 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 2O, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 2. Kabupaten. . . SK No207565A -- 2 of 10 -- FRESIDEN REPIIBI-II( INDONESIA 2. Kabupaten Sleman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. 3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 1O1). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SLEMAN Pasal 3 Kabupaten Sleman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Gamping; b. Kecamatan Godean; SK No 207566 A c.Kecamatan... -- 3 of 10 -- REPUBUK THDONESIA c. Kecamatan d. Kecamatan e. Kecamatan f. Kecamatan g. Kecamatan h. Kecamatan i. Kecamatan j. Kecamatan k. Kecamatan l. Kecamatan m. Kecamatan n. Kecamatan o, Kecamatan p. Kecamatan q. Kecamatan Moyudan; Minggir; Seyegan; Mlati; Depok; Berbah; Prambanan; Kalasan; Ngemplak; Ngaglik; Sleman; Tempel; Turi; Pakem; dan Cangkringan. Pasal 4 (1) Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kota Yograkarta; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri. Pasal 5... SK No 207567 A -- 4 of 10 -- REPUELiK INDONESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sleman berkedudukan di Kecamatan Sleman. Pasal 6 Kabupaten Sleman memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan daerah resapan air; b. potensi sumber daya alam berupa air dan ekowisata lereng gunung, pertanian, pertambangan, dan peninggalan purbakala berupa candi; c. potensi sumber daya manusia berupa perdagangan dan jasa, serta potensi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 207568 A Pasal 8... -- 5 of 10 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia unh-rk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ lOl), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207569 A Agar -- 6 of 10 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 306 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukuqr, ttd SK No 208598 A S Djaman -- 7 of 10 -- I ELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sleman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatalan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sleman sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah lstimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun L948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208599 A Berkaitan . . . -- 8 of 10 -- NEPUBL|K INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon. il. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasa1 7 Cukup jelas. Pasal 8... SK No207572A -- 9 of 10 -- REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7057 SK No 208600 A -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 120/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals previous laws governing Kabupaten Sleman, thus consolidating the legal framework under this new regulation.