No. 119 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yograkarta
Undang-undang (UU) Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yograkarta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Kulon Progo in the Special Region of Yogyakarta, aiming to enhance governance and sustainable development in the area. It replaces outdated laws from 1950 and 1951, ensuring that local governance aligns with current legal standards and the needs of the community.
This regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Kulon Progo administration, local businesses, and residents within the 12 kecamatan (sub-districts) of Kulon Progo. It also impacts sectors such as agriculture, tourism, and local cultural heritage.
- Pasal 1 defines Kabupaten Kulon Progo and its characteristics, emphasizing its role as an autonomous region within Indonesia. - Pasal 3 outlines the administrative structure, specifying that Kabupaten Kulon Progo consists of 12 kecamatan, which are crucial for local governance. - Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Kulon Progo, which are essential for jurisdiction and governance. - Pasal 6 highlights the unique characteristics of the region, including its geographic features and cultural diversity, which must be considered in local development plans. - Pasal 8 and Pasal 9 clarify the transitional provisions, stating that previous regulations will remain in effect unless they conflict with this new law.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten. - Daerah Istimewa Yogyakarta (Special Region of Yogyakarta): A province in Indonesia with special autonomy.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous laws governing Kabupaten Kulon Progo from 1950 and 1951. It ensures that all existing regulations are aligned with the new legal framework unless they contradict this law.
The regulation interacts with Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 regarding the Special Region of Yogyakarta, ensuring that local governance aligns with broader regional policies. It also emphasizes the need for synchronization with other relevant laws governing local administration and development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Kulon Progo as an autonomous region within the Special Region of Yogyakarta, emphasizing its role in local governance.
Pasal 3 specifies that Kabupaten Kulon Progo is divided into 12 kecamatan, which are essential for local governance and administration.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Kulon Progo, which are critical for jurisdiction and governance.
Pasal 6 highlights the unique geographic and cultural characteristics of Kabupaten Kulon Progo, which must be considered in local development plans.
Pasal 8 and Pasal 9 clarify that previous regulations will remain effective unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REFUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR lT9TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KULON PROGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Kulon Progo diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogralarta; c. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebasaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yograkarta; SK No 208593 A Mengingat. . . -- 1 of 10 -- FRESIDEN REI,IIBLJK INDONE5IA Mengingat Menetapkan l. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KULON PROGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Istimewa Yoglakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. SK No 207555 A 2.Kabupaten... -- 2 of 10 -- 2. Kabupaten Kulon Progo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang- Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. 3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KULON PROGO Pasal 3 Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Temon; b. Kecamatan Wates; SK No 207556 A c. Kecamatan . . . -- 3 of 10 -- REPUBUI( INDONESIA c. Kecamatan Panjatan; d. Kecamatan Galur; e. Kecamatan kndah; f. Kecamatan Sentolo; g. Kecamatan Pengasih; h. Kecamatan Kokap; i. Kecamatan Girimulyo; j. KecamatanNanggulan; k. Kecamatan Samigaluh; dan 1. Kecamatan Kalibawang. Pasal 4 (1) Kabupaten Kulon Progo mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5... SK No 208653 A -- 4 of 10 -- REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan Wates. Pasal 6 Kabupaten Kulon Progo memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinegi berupa perbukitan; b. potensi sumber daya alam berupa hutan, sungai, pertanian, dan pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8... SK No 207558 A -- 5 of 10 -- REFTJBLIK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mentpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 10l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207559 A Agar -- 6 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 305 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 208594A Djaman -- 7 of 10 -- I REPUELTK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KULON PROGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kulon Progo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 208595 A -- 8 of 10 -- REPUELIK TNDONESIA II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 207562 A Pasal 8... -- 9 of 10 -- ELIK INDONESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7056 SK No 208596 A -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yograkarta
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 119/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The law takes effect on October 28, 2024, marking the official implementation of the new governance framework for Kabupaten Kulon Progo.