No. 118 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
Undang-undang (UU) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Tangerang in Banten Province, Indonesia, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws and aligns local governance with current legal standards and community needs.
The regulation primarily affects local government entities in Kabupaten Tangerang, including its 29 districts (kecamatan) and the residents of these areas. It also impacts businesses and investors operating within the region, as it outlines the governance structure and development priorities.
- Pasal 1 defines Kabupaten Tangerang and its relationship to the broader governance framework of Indonesia, emphasizing its status as an autonomous region. - Pasal 3 lists the 29 districts that comprise Kabupaten Tangerang, which is essential for understanding local governance and administrative divisions. - Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Tangerang, which is crucial for land use planning and investment considerations. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Tangerang, highlighting its natural resources and cultural heritage, which can influence investment opportunities. - Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition for governance and regulatory compliance.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, which is the focus of this regulation. - Kecamatan (sub-district): Administrative divisions within Kabupaten, which play a role in local governance.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous regulations governing Kabupaten Tangerang established by Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and its amendments. It aims to modernize and clarify the governance structure in response to evolving legal and societal needs.
The regulation explicitly references the need for synchronization with existing laws and regulations, particularly those related to local governance and autonomy, ensuring that Kabupaten Tangerang operates within the broader legal framework of Indonesia. This includes adherence to the principles set forth in the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 regarding the unitary state and local governance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Tangerang as an autonomous region within Banten Province, outlining its governance structure and legal basis.
Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Tangerang, which are essential for land use and investment planning.
Pasal 3 enumerates the 29 districts (kecamatan) that make up Kabupaten Tangerang, providing clarity on local administrative divisions.
Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Tangerang, including its natural resources and cultural heritage, which are relevant for potential investors.
Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain valid unless they conflict with this new law, ensuring continuity in governance.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Tangerang
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten
Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi
Banten;
SK No 208589 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E} ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TANGERANG DI
PROVINSI BANTEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20O0 tentang
Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
SK No 207545 A
-- 2 of 10 --
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Tangerang.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TANGERANG
Pasal 3
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Balaraja;
b. Kecamatan Jayanti;
c. KecamatanTigaraksa;
d. Kecamatan Jambe;
e. Kecamatan Cisoka;
f. Kecamatan Kresek;
g. Kecamatan Kronjo;
h. Kecamatan Mauk;
i. Kecamatan Kemiri;
j. Kecamatan Sukadiri;
k. Kecamatan . . .
SK No207546A
-- 3 of 10 --
REPUELIK INDONESIA
k. Kecamatan Rajeg;
l. Kecamatan Pasar Kemis;
m. Kecamatan Teluknaga;
n. Kecamatan Kosambi;
o. Kecamatan Pakuhaji;
p. Kecamatan Sepatan;
q. Kecamatan Curug;
r. Kecamatan Cikupa;
s. Kecamatan Panongan;
t. Kecamatan Iegok;
u. Kecamatan Pagedangan;
v. Kecamatan Cisauk;
w. Kecamatan Sukamulya;
x. Kecamatan Kelapa Dua;
y. Kecamatan Sindang Jaya;
z. Kecamatan Sepatan Timur;
aa. Kecamatan Solear;
bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan
cc. Kecamatan Mekar Baru.
Pasal 4
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi
Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
SK No 207547 A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
ITEPUEUK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan
Tigaraksa.
Pasal 6
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, dan kawasan perairan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata,
serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No 207548 A
-- 5 of 10 --
EIIFEIEtrN
NEPLIBL|K INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207549 A
Agar
-- 6 of 10 --
EIrFII.I{II
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oklober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
S
ttd
SK No 208590 A
Djaman
-- 7 of 10 --
I
REPUILIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Tangerang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatalan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Tangerang sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten
Tangerang berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun l94A tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya
Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 208591 A
-- 8 of 10 --
REPUBLIK INDOHESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMIPASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
SK No 207552A
Pasal 8...
-- 9 of 10 --
REFUEUK INDONESIA
Pasal 8'
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7055
SK No 208592 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 118/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 indicates that this law will take effect on October 28, 2024, marking the transition to the new governance framework.