No. 117 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten
Undang-undang (UU) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Serang in Banten Province, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws from 1950 and 1968, ensuring that local governance aligns with contemporary legal standards and the needs of the community.
The regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Serang administration, local businesses, and residents within the 29 districts (kecamatan) of Kabupaten Serang. It also impacts stakeholders involved in regional development, public services, and local governance.
- Pasal 1 defines Kabupaten Serang and its geographical context within Banten Province. - Pasal 3 outlines the structure of Kabupaten Serang, which consists of 29 districts, detailing their names and locations. - Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Serang, indicating its borders with neighboring cities and bodies of water. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Serang, highlighting its geographical features, natural resources, and cultural heritage. - Pasal 8 states that existing regulations from 1950 and 1968 remain effective unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition to the new legal framework. - Pasal 9 repeals previous regulations regarding Kabupaten Serang, affirming the new law's authority. - Pasal 10 establishes the effective date of this regulation as October 28, 2024.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, equivalent to a county. - Kecamatan (sub-district): A subdivision of Kabupaten, which serves as an administrative region. - Banten: A province in Indonesia, where Kabupaten Serang is located.
The regulation is effective from October 28, 2024. It replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, which previously governed Kabupaten Serang, ensuring that local governance is updated to reflect current legal and administrative practices.
The regulation explicitly references and replaces earlier laws regarding the establishment and governance of Kabupaten Serang, ensuring that all local governance practices are aligned with the current legal framework and the principles of regional autonomy as outlined in the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Serang as a district within Banten Province, established under previous laws that are now being replaced.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Serang consists of 29 districts, detailing their names and administrative functions.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Serang, including its borders with neighboring cities and bodies of water.
Pasal 6 describes the geographical, cultural, and economic characteristics of Kabupaten Serang, emphasizing its natural resources and cultural heritage.
Pasal 8 states that existing regulations from 1950 and 1968 will remain in effect unless they contradict this new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1I7 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Serang di Provinsi Banten merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Serang diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang di Provinsi
Banten;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Serang, sudah
tidak sesuai lagr dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Serang di Provinsi
Banten;
SK No 208585 A
Mengingat. . .
-- 1 of 10 --
EEPUELIK INDONE5IA
-2
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SERANG DI
PROVINSI BANTEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 200O tentang Pembentukan
Propinsi Banten.
2. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
SK No 208681 A
3. Kecamatan . . .
-- 2 of 10 --
FEPUB|JK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Serang.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SERANG
Pasal 3
Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kramatwatu;
b. Kecamatan Waringinkurung;
c. Kecamatan Bojonegara;
d. Kecamatan Pulo Ampel;
e. Kecamatan Ciruas;
f. Kecamatan Kragilan;
g. Kecamatan Pontang;
h. Kecamatan Tirtayasa;
i. Kecamatan Tanara;
j. Kecamatan Cikande;
SK No 207536 A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
x
k. Kecamatan Kibin;
1. Kecamatan Carenang;
m. Kecamatan Binuang;
n. Kecamatan Petir;
o. Kecamatan Tunjung Teja;
p. Kecamatan Baros;
q. Kecamatan Cikeusal;
r. KecamatanPamarayan;
s. Kecamatan Kopo;
t. Kecamatan Jawilan;
u. Kecamatan Ciomas;
v. Kecamatan Pabuaran;
w. Kecamatan Padarincang;
x. Kecamatan Anyar;
y. Kecamatan Cinangka;
z. Kecamatanr Mancak;
aa. Kecamatan Gunungsari;
bb. Kecamatan Bandung; dan
cc. Kecamatan kbak Wangi.
Pasal 4
(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota
Serang, dan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Tangerang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak
dan Kabupaten Pandeglang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
SK No 207537 A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan
Ciruas.
Pasal 6
Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah
di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut,
dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan
kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi
dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 207538 A
Pasal 8. . .
-- 5 of 10 --
REPUBUK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207539 A
Agar
-- 6 of 10 --
trr]-#JI-rI{S
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 303
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKREIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
ttd
SK No 208586 A
Djaman
-- 7 of 10 --
I
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan neg€ua. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tduan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Serang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Serang sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwalarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Serang berdasarkan undang-undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tallun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 208587 A
-- 8 of 10 --
il
REPIIBLIK IHDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
SK No207542A
Pasal 8...
-- 9 of 10 --
EEtrEIEtrN
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7054
SK No 208588 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 117/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous laws governing Kabupaten Serang, confirming the authority of the new regulation.
Pasal 10 establishes that this regulation will take effect on October 28, 2024.