No. 116 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 116 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten
Undang-undang (UU) Nomor 116 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Pandeglang in Banten Province, Indonesia, aiming to enhance local governance and sustainable development in accordance with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It replaces outdated laws regarding the formation of Kabupaten Pandeglang, ensuring that local governance aligns with current legal and societal dynamics.
This regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Pandeglang, and businesses operating within the region. It also impacts sectors such as agriculture, fisheries, and tourism, which are vital to the local economy.
- Pasal 1 defines Kabupaten Pandeglang as a region established under the 1950 law, emphasizing its role within the national framework. - Pasal 3 outlines the administrative structure, detailing that Kabupaten Pandeglang consists of 35 districts (kecamatan), which are essential for local governance. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Pandeglang, which are crucial for jurisdictional clarity. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and economic potential, which are important for planning and investment. - Pasal 8 and Pasal 9 state that existing regulations from the 1950 law will remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Provinsi (province): A larger administrative division in Indonesia, of which Kabupaten Pandeglang is a part.
This law takes effect on October 28, 2024. It replaces the previous laws governing Kabupaten Pandeglang, specifically the 1950 law and its amendments, ensuring that local governance reflects contemporary legal standards.
The regulation explicitly references and replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and its amendments, ensuring that all local governance practices are aligned with the new legal framework established by this law.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Pandeglang as a district established under the 1950 law, emphasizing its significance within the national governance structure.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Pandeglang consists of 35 districts (kecamatan), which are crucial for local governance and administrative functions.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Pandeglang, detailing its borders with neighboring regions, which is essential for jurisdictional clarity.
Pasal 6 highlights the region's geographical features and economic potential, including agriculture and tourism, which are vital for local development.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1950 law will remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116TAHUN2024
TENTANG
KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa l(abupaten Pandeglang di Provinsi Banten
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Pandeglang
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan
wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Pandeglang di Provinsi Banten;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten
Pandeglang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi
Banten;
SK No 208581 A
Mengingat. . .
-- 1 of 10 --
.(
I]
REPUBL|K TNDONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l88 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSI(AN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PANDEGI,ANG DI
PROVINSI BANTEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Propinsi Banten.
2. Kabupaten Pandeglang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
SK No 207525 A
-- 2 of 10 --
,(
REPUELIK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Pandeglang.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN PANDEGLANG
Pasal 3
Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sumur;
b. Kecamatan Cimanggu;
c. Kecamatan Cibaliung;
d. Kecamatan Cikeusik;
e. Kecamatan Cigeulis;
f. KecamatanPanimbang;
g. Kecamatan Angsana;
h. Kecamatan Munjul;
i. KecamatanPagelaran;
j. Kecamatan Bojong;
k. Kecamatan . . .
SK No 207526A
-- 3 of 10 --
REPI.IBUK INDONESIA
k. Kecamatan Picung;
l. Kecamatan Labuan;
m. Kecamatan Menes;
n. Kecamatan Saketi;
o. Kecamatan Cipeucang;
p. Kecamatan Jiput;
q. Kecamatan Mandalawangi;
r. Kecamatan Cimanuk;
s. Kecamatan Kaduhejo;
t. Kecamatan Banjar;
u. KecamatanPandeglang;
v. Kecamatan Cadasari'
w. Kecamatan Cisata;
x. Kecamatan Patia;
y. Kecamatan Karang Tanjung;
z. Kecamatan Cikedal;
aa. Kecamatan Cibitung;
bb. Kecamatan Carita;
cc. Kecamatan Sukaresmi;
dd. Kecamatan Mekarjaya;
ee. Kecamatan Sindangresmi;
ff. KecamatanPulosari;
gg. Kecamatan Koroncong;
hh. Kecamatan Majasari; dan
ii. Kecamatan Sobang.
Pasal 4...
SK No207527A
-- 4 of 10 --
tr.EI,FIEtrN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan
Pandeglang.
Pasal 6
Kabupaten Pandeglang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman
nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Pandeglang;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, serta
potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
SK No 208652 A
BABIII ..,
-- 5 of 10 --
I
REPUBIjK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207529 A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Olctober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O2
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
SK No 208582 A
Djaman
-- 7 of 10 --
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tqiuan negara. Salah satu tujuan neg€rra tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
kabupaten Pandeglang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.'
Kedudukan Kabupaten Pandeglang sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-
Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan pengaturan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.
SK No 208583 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
Tlrl-+ITrT{Il
REPUBLIK INDONESIA
-2
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "taman nasional' adalah kawasan
Taman Nasional Ujung Kulon.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc . . .
SK No 207532 A
-- 9 of 10 --
|-!il+{tT{l
REPUBUK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7053
SK No 208584A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 116 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 116/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 indicates that the provisions governing Kabupaten Pandeglang in the 1950 law are repealed, marking a significant legal update for local governance.