No. 115 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten
Undang-undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Lebak in Banten Province, Indonesia, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws and aligns local governance with contemporary legal standards and community needs.
This regulation primarily affects local government officials, community leaders, and residents of Kabupaten Lebak. It also impacts businesses operating within the region, particularly those in sectors such as agriculture, tourism, and mining, which are highlighted as key economic drivers.
- Pasal 1 defines Kabupaten Lebak and its geographical context within Banten Province. - Pasal 3 outlines the administrative structure, detailing that Kabupaten Lebak consists of 28 districts (kecamatan), which are essential for local governance. - Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Lebak, ensuring clarity in jurisdiction and governance. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Lebak, emphasizing its natural resources and cultural heritage, which are crucial for sustainable development and tourism. - Pasal 8 states that existing regulations from the previous law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Lebak, confirming the establishment of this new legal framework. - Pasal 10 indicates that this law takes effect on October 28, 2024, marking the start of its implementation.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, similar to a county. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten. - Banten: The province in which Kabupaten Lebak is located.
This law becomes effective on October 28, 2024, and replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and its amendments regarding the establishment of Kabupaten Lebak.
The regulation explicitly references the need for alignment with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and acknowledges the historical context of previous laws governing Kabupaten Lebak, ensuring that the new law is consistent with national legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Lebak as a district within Banten Province, established to enhance governance and development.
Pasal 3 states that Kabupaten Lebak consists of 28 districts (kecamatan), which are crucial for local governance.
Pasal 4 outlines the specific boundaries of Kabupaten Lebak, clarifying its jurisdiction.
Pasal 6 highlights the region's natural resources, cultural heritage, and economic potential, particularly in agriculture and tourism.
Pasal 8 ensures that existing regulations remain in effect unless they conflict with this new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIOEN
REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I15TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Lebak di Provinsi Banten merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Lebak diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten kbak di Provinsi
Banten;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten
Lebak, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Lebak di Provinsi
Banten;
SK No 208577 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
l-*Id{l,Iill
REPUELIK INDONESIA
-2
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG
DI PROVINSI BANTEN.
KABUPATEN LEBAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Propinsi Banten.
2. Kabupaten L,ebak adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
SK No207515A
-- 2 of 10 --
I
I
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Lebak.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupalan tanggal pembentukan
Kabupaten Lebak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN LEBAK
Pasal 3
Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan)
Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanMalingping;
b. KecamatanPanggarangan;
c. Kecamatan Bayah;
d. Kecamatan Cipanas;
e. Kecamatan Muncang;
f. Kecamatanleuwidamar;
g. Kecamatan Bojongmanik;
h. Kecamatan Gunungkencana;
i. KecamatanBanjarsari;
j. Kecamatan Cileles;
SK No207516A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
k.
1.
m.
n.
o,
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
aa.
bb.
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Cimarga;
Sajira;
Maja;
Rangkasbitung;
Warunggunung;
Cijaku;
Cikulur;
Cibadak;
Cibeber;
Cilograng;
Wanasalam;
Sobang;
Curugbitung;
Kalanganyar;
Lebakgedong;
Cihara;
Cirinten; dan
Cigemblong.
Pasal 4
(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang
dan Kabupaten Tangerang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor
dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Pandeglang.
SK No 208651 A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
REPUELIK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan
Rangkasbitung.
Pasal 6
Kabupaten Lebak memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman
nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Lebak;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, pertambangan, serta
potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus mengakui dan melindungi adat
istiadat masyarakat hukum adat Kasepuhan dan
masyaralat Baduy serta menjaga kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.
SK No207518A
Pasal 8...
-- 5 of 10 --
EIiIIFIETN
UK
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tansgal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No207519A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
7-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orErng mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3OI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
SK No 208578 A
iaS vanna Djaman
-- 7 of 10 --
I
PFESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tduan negara. Salah satu tqiuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Lebak dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten kbak sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten kbak berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun l94a tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208579 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
EfltrtrLINEEtrtrEIN
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan
batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
il PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
SK No 207522 A
Pasal 8...
-- 9 of 10 --
l-:t:l'iFlTrtti's
REFUEUK INDONESIA
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7052
SK No 208580 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 115/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Lebak, confirming the establishment of this new legal framework.
Pasal 10 states that this law will take effect on October 28, 2024.