No. 114 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Karawang in West Java, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1950 and aligns with contemporary legal standards and local characteristics.
This regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Karawang administration, local businesses, and residents within the 30 districts (kecamatan) of Karawang. It is relevant to sectors such as agriculture, tourism, and natural resource management.
- Pasal 1 defines Kabupaten Karawang as a district in West Java, established under the previous law but now updated to reflect current governance needs. - Pasal 3 outlines the administrative structure, specifying that Kabupaten Karawang consists of 30 districts, which include areas like Karawang Barat and Cikampek. - Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Karawang, which borders the Java Sea to the north and several other districts to the east, south, and west. - Pasal 6 highlights the unique characteristics of Kabupaten Karawang, including its geographic features, natural resources, and cultural diversity, which are essential for local development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations under the previous law will remain in effect as long as they do not contradict this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Karawang, ensuring clarity in legal governance. - Pasal 10 indicates that this law is effective from October 28, 2024, marking the official start of its implementation.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten. - Otonomi Daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the earlier laws from 1950 and 1968 regarding the establishment of Kabupaten Karawang. Transitional provisions allow for the continuation of existing regulations that do not conflict with this new law.
The regulation references the 1945 Constitution of Indonesia and acknowledges the need for alignment with other laws governing local governance and regional autonomy, ensuring that Kabupaten Karawang operates within the broader legal framework of Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Karawang as a district in West Java, established based on previous laws but now updated to reflect current governance needs.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Karawang consists of 30 districts, detailing their names and administrative functions.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Karawang, including its borders with the Java Sea and neighboring districts.
Pasal 6 highlights the unique characteristics of Kabupaten Karawang, including its geographic features, natural resources, and cultural diversity.
Pasal 8 states that existing regulations under the previous law will remain in effect as long as they do not contradict this new law.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I14 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Karawang
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten
Karawang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten
Karawang di Provinsi Jawa Barat;
SK No 208573 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
i!l{*IfiIIIIl
REPTIEUK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KARAWANG DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
2. Kabupaten Karawang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
SK No 207505 A
-- 2 of 10 --
i-I:It{f.]-{Il
REFUBLIK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Karawang.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Karawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN KARAWANG
Pasal 3
Kabupaten Karawang terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Karawang Barat;
b. KecamatanPangkalan;
c. Kecamatan Telukjambe Timur;
d. Kecamatan Ciampel;
e. Kecamatan Klari;
f. Kecamatan Rengasdengklok;
g. KecamatanKutawaluya;
h. Kecamatan Batujaya;
i. KecamatanTirtajaya;
j. Kecamatan Pedes;
SK No 207506 A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
REPUEUK INDONESIA
k. Kecamatan Cibuaya;
l. Kecamatan Pakisjaya;
m. Kecamatan Cikampek;
n. Kecamatan Jatisari;
o. Kecamatan Cilamaya Wetan;
p. KecamatanTirtamulya;
q. KecamatanTelagasari;
r. KecamatanRawamerta;
s. Kecamatan Lemahabang;
t. Kecamatan Tempuran;
u. Kecamatan Majalaya;
v. KecamatanJayakerta;
w. Kecamatan Cilamaya Kulon;
x. KecamatanBanyusari;
y. Kecamatan Kota Baru;
z. Kecamatan Karawang Timur;
aa. Kecamatan Telukjambe Barat;
bb. Kecamatan Tegalwaru;
cc. Kecamatan Purwasari; dan
dd. Kecamatan Cilebar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Karawang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Purwakarta; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan
Kabupaten Bekasi.
SK No 207507A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
REPUEIJK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karawang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Karawang berkedudukan di Kecamatan
Karawang Barat.
Pasal 6
Kabupaten Karawang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai yang menjadi potensi
pariwisata;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama
perkebunan, perikanan darat; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8. . .
SK No 207508 A
-- 5 of 10 --
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sep€rnjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Karawang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal l0
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207509 A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2024 NOMOR 3OO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
L,
!z
*
SK No208574A
iaS anna Djaman
-- 7 of 10 --
I
REPUELIK INDONESIA
PENJEI.ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tqjuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Karawang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (l) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Karawang sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten
Karawang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun L94a tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya
Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208575 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
REFUBUK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karawang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Pur-wakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8. . .
SK No207512A
-- 9 of 10 --
REPUBUK INDONESIA
Pasal 8
Cukup je1as.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES1A NOMOR 7051
SK No 208576A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 114/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Karawang, ensuring clarity in legal governance.
Pasal 10 indicates that this law is effective from October 28, 2024, marking the official start of its implementation.