No. 112 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Indramayu in West Java, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws from 1950 and 1968 to align with current legal and administrative needs.
The regulation primarily affects local government officials, businesses, and residents of Kabupaten Indramayu. It is relevant to sectors such as agriculture, fisheries, tourism, and local culture, as it outlines the governance structure and regional characteristics.
- Pasal 1 defines Kabupaten Indramayu and its geographical context within West Java. - Pasal 3 outlines the administrative divisions, specifying that Kabupaten Indramayu consists of 31 districts (kecamatan). - Pasal 4 establishes the boundaries of Kabupaten Indramayu, detailing its borders with the Java Sea and neighboring districts. - Pasal 6 describes the region's characteristics, emphasizing its agricultural, fisheries, and tourism potential, as well as its cultural diversity. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1950 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring continuity in governance during the transition. - Pasal 9 explicitly revokes the previous laws governing Kabupaten Indramayu, marking a significant legal shift.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
The law takes effect on October 28, 2024. It replaces the previous laws governing Kabupaten Indramayu, specifically Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and its amendments.
The regulation interacts with existing laws on regional governance and development, ensuring that the new framework aligns with the broader legal context established by the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and other relevant legislation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Indramayu as a district within West Java, established under previous laws but now updated to reflect current governance needs.
Pasal 3 specifies that Kabupaten Indramayu is divided into 31 districts (kecamatan), detailing the administrative structure for local governance.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Indramayu, including its borders with the Java Sea and neighboring districts, ensuring clarity in jurisdiction.
Pasal 6 highlights the unique characteristics of Kabupaten Indramayu, including its agricultural resources, fisheries, tourism potential, and cultural diversity.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1950 law remain valid unless they conflict with the new law, providing a smooth transition to the updated legal framework.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
FRESIDEN
REPUILTK INDONE3IA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Indramayu
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten
Indramayu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi
Jawa Barat;
SK No 208565 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
Mengingat
Menetapkan :
REFTIBLIK IXIX)NESIA
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN INDRAMAYU DI
PROVINSI JAWA BARAT,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
2. Kabupaten Indramayu adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
SK No200221A
3. Kecamatan . . .
-- 2 of 10 --
REPI,IiIJK IilDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Indramayu.
yang ada di wilayah
Pasal2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Indramayu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN INDRAMAYU
Pasal 3
Kabupaten Indramayu terdiri atas 3 I
Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanHaurgeulis;
b. Kecamatan Kroya;
c. Kecamatan Gabuswetan;
d. Kecamatan Cikedung;
e. Kecamatan lelea;
f. Kecamatan Bangodua;
C. Kecamatan Widasari;
h. Kecamatan Kertasemaya;
i. KecamatanKrangkeng;
j. KecamatanKarangampel;
(tiga puluh satu)
SK No200222A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
l-f .'I*tf'IdIl
BLTK INDONESIA
k. KecamatanJuntinyuat;
l. Kecamatan Sliyeg;
m. Kecamatan Jatibarang;
n. Kecamatan Balongan;
o. Kecamatan Indramayu;
p. Kecamatan Sindang;
q. Kecamatan Cantigi;
r. Kecamatan Lohbener;
s. Kecamatan Arahan;
t. Kecamatan Losarang;
u. KecamatanKandanghaur;
v. Kecamatan Bongas;
w. Kecamatan Anjatan;
x. Kecamatan Sukra;
y. Kecamatan Gantar;
z. Kecamatan Terisi;
aa. Kecamatan Sukagumiwang;
bb. Kecamatan Kedokan Bunder;
cc. Kecamatan Pasekan;
dd. Kecamatan T\rkdana; dan
ee. Kecamatan Patrol.
Pasal 4
(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten
Sumedang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang.
SK No 200223 A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
|-Trl=F{lTllN
lrflrFrflirTlltilrFFrl]
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Indramayu berkedudukan di Kecamatan
Indramayu.
Pasal 6
Kabupaten Indramayu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, bukit, dan kawasan perairan berupa laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No200224A
Pasal 8...
-- 5 of 10 --
E:td-{f.Ifl]
REFUIUK INT)()NESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1n1 Undang-Undang
diundangkan.
Pasal l0
mulai berlaku pada tanggal
SK No 200225 A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 298
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A
idang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ttd
SK No 208566 A
ia Sil Djaman
-- 7 of 10 --
I
REPUILIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan selumh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesej ahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Indramayu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (l) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Indramayu sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten
Indramayu berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tal:un l94a tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya
Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208567 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
FEPUBLIK IHOONESIA
Berkaitan dengan itu, . Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indramayu
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8. . .
SK No200228A
-- 9 of 10 --
tr[I-FIiItrN
KIN
-3
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7049
SK No 208568 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 112/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 revokes the previous laws governing Kabupaten Indramayu, marking a significant legal update and ensuring that the new law is the primary legal reference.